Persekutuan Komanditer (CV) : Pengertian, Tujuan, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, Bentuk dan Jenisnya

Posted on

Pengertian, Tujuan, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, Bentuk Dan Jenis Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian CV – cv atau commanditaire vennootschap merupakan persekutuan dua orang maupun lebih guna mendirikan suatu badan usaha dimana sebagain dari anggotanya mempunyai tanggung hawab tanpa batas dan sebabagiannya lagi mempunyai tanggung jawab yang berbatas. Apabila dalam bahasa Indonesia commanditare vennootschape dikenal sebutan persekutuan komanditer. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian cv dengan detail.

Para pemodal yang terdapat dalam cv ini terdiri atas sekutu pasif dan aktif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mempunyai tanggung jawab guna memberikan modal serta pikirannya ataupun tenaganya guna kelangsungan hidup suatu perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah sekutu yang Cuma menyetorkan modal bagi perusahaan. Kemudian pembagian dari keuntungannya bergantung kesepakatan yang sudah disepakati secara bersama.

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Pada setiap CV tentu mempunyai tujuan ketika mendirikan tersebut, salah satu diantaranya ialah supaya dapat melakukan sebuah kegiatan usaha yang persis dengan perseroan lain maupun berbeda, dengan sifat khusus maupun umum dan sesuai dengan keinginan dari para persero tersebut.

Namun, ada sejumlah usaha yang hanya dapat dijalankan dengan ketentuan wajib berbadan hukum PT. selain itu, pendirian cv ini bertujuan untuk badan usaha tersebut sendiri, misalnya seperti “pengadaan barang”, membutuhkan suatu sarana yang bisa dilaksanakan secara kerjasama. Selain itu, kadang diisyaratkan pula bila akan menjalin kerjasama bersama suatu instansi pemerintah mapun pihak lainnya sehingga membntuk suatu badan usaha.

Contohnya: untuk pengadaan pada suatu barang yang ada di kantor maupun instansi pemerintah dengan senilai sampai dengan Rp 500 juta, harus memakai CV maupun PT dengan ciri kecil.

Kelebihan Dan Kekurangan CV

Berikut ini sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh apabila memilih bentuk usaha CV, antara lain berikut :

  1. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  2. Terkadang memilih jenis bentuk usaha CV lebih mudah dalam mendapatkan modal karena perbankan lebih mempercayainya.
  3. Cv terkadang lebih mudah menerima suntikan modal, sebab badan usaha jenis CV ini sudah terpopuler di Indonesia
  4. Perkembangannya dan pengelolaannya lebih mudah dan baik, sebab kedudukan manajemennya memang seorang ahli yang dipercaya sekutu lain
  5. Risiko bisa ditanggung secara bersama

Adapun mengenai kekurangan cv, antara lain berikut :

  1. Anggota aktif pada CV mempunyai tanggung jawab tanpa batas
  2. Tidak menentunya kelangsungan hidup perusahaan
  3. Modal/ dan yang telah ditanam mengalami kesulitan penarikan
  4. Mudah mengalami konflik antar sekutu pengusaha

Ciri-Ciri CV

Berikut ini adalah sejumlah ciri CV, antara lain berikut :

  1. Keanggotaan dalam CV terdiri dua macam, antara lain anggota pasif dan anggota aktif
  2. Sekutu yang aktif adalah anggota yang aktif di dalam mengelola perusahaan
  3. Sementara sekutu pasif ini hanya anggota yang menanamkan modal
  4. Tanggung jawab untuk sekutu aktif ini tidak terbatas, sementara tanggung jawab sekutu pasif besarnya hanya berkisar dari modal yang telah ia tanam

Bentuk Atau Jenis Jenis CV

  1. Persekutuan komanditer atau CV murni
    Yakni bentuk cv yang mana hanya ada 1 jenis sekutu aktif saja
  2. Persekutuan komanditer atau CV campuran
    Yakni bentuk cv yang kadang asalny dari firma dengan membutuhkan modal dan firma ini sebagai sekutu aktif serta sekutu yang lain maupun tambahannya akan sebagai sekutu yang pasif
  3. Persekutuan komanditer/ cv bersaham
    Yakni bentuk badan usaha yang mengeluarkan saham dimana saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan lagi dan tiap pihak sekutu bisa mengambil saham ini. Tujuan dengan mengeluarkan dari saham ini ialah untuk menghindari terjadinya modal beku.

Unsur-Unsur Komanditer

  1. Unsur cv menjadi perkumpulan
    • Menjadi kepentingan bersama
    • Menjadi kehendak bersama
    • Memiliki tujuan bersama
    • Memiliki kerja sama
  2. Menjadi persekutuan perdata
    • Untuk perjanjian timbal balik
    • Untuk inbreng
    • Untuk pembagian keuntungan
  3. Menjadi firma
    • Guna melaksanakan perusahaan dalam pasal 16 KUHD
    • Atas nama bersama mapun firma dalam pasal 16 KUHD
    • Menjadi tanggung jawab sekutu/ kerja yang bersifat pribadi guna keseluruhan dalam pasal 18 KUHD
  4. Unsur kekhususan CV
    Persekutuan komanditer ialah suatu persukutuan firma yang berbentuk khusus. Bentuk khusus ini adanya sekutu komanditer.

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Sulitnya menarik modal yang telah disetor
  2. Modalnya besar sebab didirikan pihak banyak
  3. Gampang memperoleh sebuah kridit pinjaman
  4. Terdapat anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas serta terdapat yang pasif yang hanya menunggu keuntungannya saja
  5. Cenderung sulit didirikan
  6. Kelangsungan hidup cv tak menentu

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas bahwa CV merupakan sebuah bentuk badan usaha persekutuan yang mendirikannya adalah seorang mapun sejumlah orang dengan mempercayakan uang maupun barang tersebut kepada seorang atau sejumlah orang yang akan menjalankan perusahaan seerta yang akan bertindak langsung menjadi pemimpin guna tercapainya suatu tujuan secara bersama dengan tingkat keterlibatan berbeda beda di antara beberapa anggotanya.

Secara umumnya CV ini suatu badan usaha alternative yang bermodalkan terbatas dan berdiri sebab adanya sebuah kerjasama di antara dua orang maupun lebih yang mencakup orang-orang bertanggung jawab dalam mengatur perusahaan (sekutu aktif) serta orang-orang yang memberikan pinjaman secara tanggung jawab terbatas pada perusahaan (sekutu pasif).

Nah, seperti itu yang dapat kami jelaskan mengenai pengertian CV atau disebut dengan persekutuan komanditer. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat membantu kalian dan bermanfaat bagi pembaca.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *