9 Hal Yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Lengkap

Posted on

Hal-Hal Yang Membatalkan Selama Puasa

Hal-hal yang membatalkan selama puasa – tak terasa ramadhan sebentar lagi tiba. Semua umat muslim akan merayakannya dengan melaksanakan ibadah puasa. Ibadah puasa hukumnya adalah wajib dilaksanakan orang-orang beriman. Hal tersebut sesuai pada surat al-baqarah ayat 183, yang bunyinya “hai orang beriman, diwajibkan olehmu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan dari orang sebelum kalian supaya kamu bertakwa”.

Ketika berpuasa, ada beberapa yang harus dihindari dari hal-hal yang membataskan selama puasa. Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa, diantaranya :

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang yang berkaitan dengan lambung

Suatu benda tersebut adalah makan dan minum serta segala macam yang masuk ke dalam anggota tubuh yang sinambung hingga lambung dengan sengaja. Seperti pada dali berikut, “…makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba yang bisa membedakan antara benang hitam dan putih…”(QS. AL – BAQARAH, 2: 187)

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual ini yang melakukan ialah pasangan suami istri maupun bukan pasangan yang secara sadar/ sengaja sehingga bisa mengakibatkan batalnya puasa tersebut. Hukum bagi pasangan yang bersetubuh ini sangat berat ketika menjalankan ibadah puasa.

Barang siapa yang telah berhubungan badan secara sengaja ketika menjalankan ibadah puasa, sementara malam harinya berniat untuk puasa maka rusaklah ibadah puasa tersebut. Sehingga dalam hal ini diwajibkan bagi mereka untuk mengqhada’ serta membayar kifarat sebagai hukumannya, yakni memerdekan buda’ wanita mu’min).

Jika tidak menemukan budak tersebut/ tidak mampu memerdekakannya, maka bisa diganti dengan berpuasa pada bulan selain ramadhan selama 2 bulan. Jika tidak mampu pula, maka wajib membayar fidyah pada fakir miskin sebanyak 60 orang. Bagi tiap orang misakin memperoleh 1 mud dari makanan yang mencukup zakat fitrah (takaran zat fitrah).

Dari abu hurairah r.a, telah menceritakan bahwa ada seorang pria yang datang pada rasullah dengan mengatakan; “celakalah aku wahai rasullah”, lantas nabi menjawab pertanyaan dengan menanyakan: “apa yang mencelakakanmu?”, dan pria menjawab, “aku bercampur dengan isteri ku di waktu bulan ramadhan”, nabi menjawab: “mampukah kamu berpuasa diwaktu selain bulan ramadhan selama 2bln berturut-turut?” ia menjawab “tidak”. Rasul bertanya lagi dan membawakan kurma sebanyak 1 keranjang lalu berkata “bersedekahlah dengan kurma ini” lantas pria berkata: “apa ada orang yang memerlukan dari kami? Sementara keluarga kami memerlukannya” dan rasul menjawab dengan senyum “kembalillah kerumah serta berikan kurma tersebut pada keluarga kamu”. (hadist shahih, dari riwayat al-bukhari: 1800 & muslim: 1870)

3. Mengobati kemaluan dan juga dubur

Pengobatan yang dilakukan di salah satu bagian dua jalan yakni kemaluan dan dubur maupun keduanya untuk orang sakit, maka dari pengobatan yang seperti tersebut bisa disebut sebagai hal yang membatalkan puasa.

4. Muntah secara disengaja

Muntah muntah yang secara sengaja dan jika tanpa disengaja maupun dalam kondisi sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti yang susah dijelaskan sebelumnya diatas.
Dari abu hurairah r.a, dengan tuturnya nabi Muhammad telah bersabda: “barang siapa yang secara tidak sengaja muntah, maka tidak diwajibkan baginya mengganti puasa tersebut, dan bagi siapa yang secara sengat muntah maka wajib baginya mengganti puasanya”. (hadist hasan gfarib, dari riwayat trimidzi: 653 & ibnu majah: 1666)

5. Keluar air mani karena bersentuhan

Keluarnya air mani dikarenakan bersentuhan namun tidak berhubungan seksual, maka hal ini juga dapat membatalkan puasa. Baik yang keluar dengan usaha dengan tangannya sendiri/ manstrubasi maupun menggunakan tangan dari seorang istri yang halal.
Maksudnya disini ialah jika air mani yang keluar dengan tanpa menyentuh semisal bermimpi basa, maka hal tersebut tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

6. Haid

Haid adalah darah yang keluar pada kemaluan wanita yang telah menginjak usia batas minimum 9 tahun. Waktu haid tersebut yang paling cepat adalah selama 24 jam, ghalibnya (keumuman) ini keluar darah selama 1 minggu, dan untuk paling lamanya ialah selama 15 hari serta jarak diantara kedua masa haidnya ialah batas minimal 15 hari.

Ciri ciir dari darah yang keluar pada kemaluan wanita diatas ini jika keluar di waktu seorang wanita tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa maka batallah puasanya.
“kami perintahkan kaum wanita untuk menggantikan puasa yang telah ditinggalkan, namun tidak diperintahkan dalam mengganti shalat yang sudah ditinggalkan”. (dari hadist shahih, yang diriwayatkan muslim : 508)

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluarnya pada kemaluan wanita sesudah ia menjalankan proses melahirkan dengan rentang waktu hingga 2 bulan lamanya (yakni ukuran maksimum) dapat pula mengakibatkan puasanya batal jika keluar di waktu sedang menjalankan ibadah puasa.

8. Gila

Gila ini terjadi di waktu seseorang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga puasanya ini menjadi batal.

9. Murtad

Murtad ialah suatu hal yang mengakibatkan seseorang keluar dari agama islam dengan misalnya seprtri melakukan pengingkaran terhadap adanya allah SWT menjadi dzat yang maha tunggal. Waktu ia sedang menjalankan ibadah puasa ini, sehingga batallah puasa tersebut.

Nah, bagaimana? Sudah tau kan yang mana saja hal-hal yang membatalkan puasa ini. Semoga di tahun ini puasanya kita semua diberikan kelancaran. Semoga pula di tahun ini kita bisa mendapatkan hikmat dari puasa wajib yang telah kita jalankan selama 1 bulan penuh. Selain dari niat puasa ini, marilah keita lebih mendekatkan diri kepada tuhan dengan memperbanyak beribadah. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *