Hutan – Pengertian, Jenis Dan Manfaatnya Lengkap

Posted on

Pengertian Hutan – Jenis Dan Manfaatnya Lengkap

Pengertian Hutan – Hutan adalah karunia dari Allah SWT yang harus kita jaga dari tangan manusia yang jahil. Karena hutan sangat berarti untuk manusia, dan makhluk hidup lainnya di bumi. Arti hutan ini membawa sejuta manfaat atau jumlah manfaatnya tak terhingga. Apalagi bila kita mundur sedikit ke belakang, tentang proses evaluasi bumi menjadi lebih hijau dan terciptalah manusia yang sangat mengagumkan.

Pengertian Hutan

Manusia tercipta dengan sejumlah sumber daya yang sanggup dimanfaatkan untuk manusia untuk menjaga kelangsungan hidup dan makhluk hidup di sekitarnya. Beruntunglah karena manusia diberi keberkahan oleh Tuhan.

Manusia juga harus menjaga hutan agar hutan dapat memberi manfaat bagi generasi yang selanjutnya. Serta mengamalkan manfaat hutan tersebut untuk makhluk hidup lainnya, dan bukan hanya bagi manusia saja.

Sebenarnya ada banyak cara untuk mencegah atau mengatasi kerusakan pada hutan, tapi masalahnya apakah kita sebagai manusia memiliki kemauan dan keinginan untuk bergerak cepat. Karena jika tak diatasi maka hal itu akan merugikan manusia itu sendiri, misalnya kekeringan melanda dan kelaparan merajalela baik bagi manusia maupun hewan.

Bayangkan, bila pembangunan sumber daya manusia yang bersifat kapitalisme cenderung mengeksploitasi sumber daya alam dalam jangka pendek. Tapi manfaat itu akan hilang bila didefinisikan dalam ruang dan waktu jangka panjang, yang artinya hanya semu dan kerusakannya bersifat jangka panjang.

Dampak kerusakan lingkungan memang disebabkan oleh ulah dari manusia sendiri, tetapi dampak itu tak akan terjadi apabila manusia menjaga hutan dan lingkungannya dengan baik. Sehingga kita sebagai manusia harus memahami dengan jelas apa itu hutan, dan apa saja jenis dan manfaat hutan bagia manusia. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Hutan?

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan yang berupa sumber daya alam hayati, yang secara umum terdapat pepohonan di dalam persekutuan alam lingkungan antara satu dengan yang lainnya yang tidak bisa dipisahkan.

Hutan juga merupakan karunia dan amanah dari Tuhan YME yang dianugerahkan pada setiap bangsa Indonesia, dan menjadi kekayaan yang dikuasai oleh negara. Hutan akan memberi manfaat yang melimpah bagi setiap umat manusia, karena wajib disyukuri, diurus, serta dimanfaatkan secara optimal dan juga dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya fungsi dan tujuannya untuk kemakmuran rakyat untuk generasi yang akan datang.

Seluruh kawasan hutan di Indonesia dilindungi oleh negara. Penguasaan hutan ini diberikan wewenangnya kepada pemerintah untuk :

  1. Mengatur dan mengurus segala hal yang sesuai dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
  2. Menetapkan status wilayah tertentu yang menjadi kawasan hutan, atau kawasan hutan yang bukan kawasan hutan.
  3. Mengatur dan juga menetapkan hubungan hukum diantara orang dengan hutan dan juga mengukur perbuatan hukum akan kehutanan.

Hutan dibagi sesuai dengan statusnya yang terdiri atas hutan negara dan hutan hak. Hutan negara adalah hutan yang ada di tanah yang tidak dibebani dengan hak atas tanah. Dan hutan hak adalah hutan yang ada pada tanah dan dibebani dengan hak atas tanah.

Hutan adalah lahan yang dimana di dalamnya terdapat beragam tumbuhan yang membentuk ekosistem dan saling ketergantungan.

Pengertian Hutan Menurut Para Ahli

  1. Menurut Spurr (1973) hutan adalah sekumpulan pohon dan tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan serta luas tertentu, yang bisa menciptakan iklim setempat dalam keadaan ekologis yang berbeda dengan bagian luarnya.
  2. Menurut UU No 41 tahun 1999 hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya hayati yang didominasi dengan jenis pepohonan di dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak bisa dipisahkan.
  3. Menurut Kartasaputra (1994) hutan adalah suatu area tanah yang dimana permukaannya ditumbuhi oleh tumbuhan yang tumbuh dengan cara yang alami.

Fungsi Hutan

Hutan memiliki beberapa fungsi yang diantaranya yaitu :

  • Sebagai sumber kayu dalam proses industry
  • Penjaga keseimbangan sistem lingkungan hidup
  • Sebagai tempat penelitian untuk kemajuan manusia.
  • Sebagai penjaga kualitas tanah.
  • Sebagai sumber penghasilan bagi penduduk sekitar.

Jenis Jenis Hutan

Jenis hutan dibagi menjadi beragam jenis. Yang bisa ditentukan dari asal muasalnya, cara tumbuh kembali, susunan pepohonan, umur pohon, letak geografis, sifat musim, ketinggian tempat, keadaan tanah, jenis pohon, sifat pembuatan, dan berdasarkan tujuan pengelolaannya.

Namun di dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari, ada beberapa faktor yang berbeda yang menghasilkan jenis hutan yang kadang bergabung menjadi satu dan menjadi sifat yang khas. Contohnya hutan tropis dataran rendah atau hutan winatani yang merupakan campuran dari hutan serta tanaman pertanian.

Jenis Hutan ditinjau dari Jenis Pohon

  • Hutan Murni atau Hutan Homogen
  • Hutan Campuran atau Hutan Heterogen
  • Hutan Perdu
  • Hutan Savana

Jenis Hutan ditinjau dari Letak dan Tempat

  • Hutan Pantai
  • Hutan Dataran Rendah
  • Hutan Dataran Tinggi
  • Hutan Pegunungan
  • Hutan Boreal
  • Hutan Ripari

Jenis Hutan ditinjau dari Iklim Tempat Tumbuhan

  • Hutan Hujan
  • Hutan Musim
  • Hutan Beriklim Sedang
  • Hutan Tropis

Jenis Hutan ditinjau dari Keadaan Tanah

  • Hutan Tanah Kering
  • Hutan Gambut
  • Hutan Rawa
  • Hutan Mangrove atau Hutan Bakau

Sekian pembahasan mengenai pengertian hutan, fungsi dan juga jenisnya lengkap. Semoga artikel ini menambah wawasan anda dan memberi manfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *