DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya Lengkap

Posted on

Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Berdasarkan UUD 1945

Tugas DPR – Indonesia merupakan negara demokrasi dimana peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi peran penting dalam membangun negeri ini. Peran DPR bertugas dalam menyampaikan aspirasi rakyat maupun membantu dalam membangun daerah dimana dia di tugaskan. Tugas DPR akan dijelaskan pada uraian dibawah ini.

Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah suatu lembaga yang memiliki kekuasaan secara legislatif dalam Negara kesatuan republik Indonesia.
UU Negara Republik Indonesia, tahun 1945 pada pasal 19 ayat 1,2,3 menjelaskan secara rinci bahwasanya anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum atau dikenal dengan kata pemilu.

Susunan DPR diatur menggunakan UU dan harus bersidang minimal satu kali dalam 1 tahun. Dewan perwakilan Rakyat (DPR) atau (DPD) Dewan Perwakilan Daerah mempunyai susunan tugas, fungsi, serta kedudukan dan kewajiban sebagai lembaga Negara.

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

Di tinjau pada pasal 21 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, terdapat sebanyak 560 bangku/ 560 orang yang bisa duduk dikursi tersebut. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir dengan mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR pada panduan Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna.

1. Terkait fungsi dari legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang yakni :

  • Menyusun sebuah Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Proglegnas ialah instrumen perencanaan sebuah program pembentukan Undang – Undang yang disusun dengan terencana, terpadu, dan dengan sistematis untuk periode tertentu.
  •  Menyusun dan juga membahas Rancangan Undang – Undang (RUU)
    Fungsi ini DPR di wajibkan untuk ikut serta tentang hal menyusun dan membahas serta menampung banyak aspirasi dari rakyat terhadap sejumlah rancangan undang undang.
  • Menerima Rancangan Undang – Undang (RUU) yang telah diajukan oleh DPD
    Fungsi ini berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan dari pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan SDE dan SDA lainnya, serta perimbangan keuangan dari pusat dan daerah.
  • Membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) yang telah diajukan oleh Presiden maupun DPD
    Fungsi ini DPR di haruskan membahas apa yang sudah menjadi usulan presiden di dalam Keputusan presiden maupun dari Dewan perwakilan Daerah.
  • Menetapkan Undang – Undang bersama dengan Presiden
    Setiap sebuah rancangan undang undang yang telah di bahas oleh DPR dan juga telah di setujui secara musyawarah di dalam rapat, DPR juga mempunyai fungsi dalam menetapkan Rancangan Undang Undang tersebut bersama dengan presiden yang nantinya akan di tetapkan menjadi Undang undang yang di berlakukan di Negara Indonesia.
  • Menyetujui ataupun tidak menyetujui sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (yang sudah diajukan Presiden) untuk ditetapkan jadi Undang – Undang.
    Fungsi DPR kali ini yakni bisa jadi DPR yang memiliki wewenang menyetujui atau tidak menyetujui sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang yang sudah di musyawarahkan tersebut.

2. Terkait dengan fungsi dari anggaran, DPR mempunyai tugas dan wewenang di dalam UUD 1945 pada Pasal 20 A ayat 2 :

  1. Memberikan sebuah persetujuan atas Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diajukan Presiden.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU mengenai APBN dan juga RUU terkait pajak, pendidikan serta agama.
  3. Menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang sudah disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  4. Memberikan sebuah persetujuan terhadap pemindahtanganan dari aset negara ataupun terhadap perjanjian yang akan berdampak luas untuk kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.

3. Terkait dengan fungsi dari pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pada pasal 20 A ayat 3 :

  1. Melakukan sebuah pengawasan terhadap pelaksanaan Undang – Undang, APBN dan juga kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan juga menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang akan disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan serta agama).

4. Tugas dan juga wewenang DPR lainnya, antara lain adalah :

  1. Menyerap, menghimpun, lalu menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi rakyat,
  2. Memberikan persetujuan pada Presiden untuk: (1) menyatakan perang maupun membuat janji perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan juga memberhentikan anggota dari Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan juga abolisi; (2) mengangkat duta besar dan juga menerima penempatan duta besar lain.
  4. Memilih Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
  5. Memberikan persetujuan pada Komisi Yudisial berkaitan dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan jadi hakim agung oleh Presiden.
  6. Memilih 3 (tiga) orang untuk hakim konstitusi dan selanjutnya diajukan ke Presiden.

Hak Anggota DPR

Adapun Hak dari Anggota DPR dalam UUD 1945 pada Pasal 20A ayat (2) sebagai berikut:

  1. Hak angket
  2. Hak Interpelasi
  3. Hak menyatakan pendapat
  4. Hak budget
  5. Hak Bertanya
  6. Hak Imunitas
  7. Hak Petisi
  8. Hak inisiatif

Kewajiban Anggota DPR

Kewajiban anggota, anggota DPR dalam UUD 1945 pada pasal 10 memiliki kewajiban:

  • Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga menaati peraturan perundangundangan.
  • Mempertahankan serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, dan juga golongan.
  • Memperjuangkan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan juga kode etik.
  • Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja antara lembaga lain.
  • Menyerap dan juga menghimpun aspirasi konstituen melewati kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban dengan moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya.

Demikian sedikit penjelasan mengenai tugas DPR, wewenang serta fungsi dari DPR berdasarkan UUD 1945 yang telah kita bahas tadi. Semoga dengan ini kita dapat lebih mengetahui apa artinya dari masing-masing tugas, wewenang dan juga fungsinya sendiri.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *