Perwakilan Diplomatik : Tugas Pokok, Fungsi, Kekebalan dan Peranannya

Posted on

Fungsi perwakilan diplomatik mencakup banyak hal. Kegiatan perwakilan diplomatic merupakan perwakilan suatu negara yang aktfitasnya mewakili negaranya untuk melaksanakan hubungan diplomatik bersama negara penerima ataupun suatu organisasi internasional.

Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

Sedangkan menurut Keppres Nomor 108 Tahun 2003 mengenai organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri, pengertian perwakilah diplomatik ialah kedutaan besar RI serta perutusan RI yang menjalankan kegiatan diplomatik pada seluruh wilayah negara yang menerima dan/atau dalam organisasi internasional guna mewakili dan memperjuangkan bangsa, negara maupun pemerintah RI.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Dibawah ini merupakan fungsi perwakilan diplomatik luar negeri berdasarkan dengan konvensi Wina tahun 1961, Pasal 3 pada ayat (1).

  • Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.
  • Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.
  • Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.
  • Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.
  • Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari perwakilan diplomatik diantaranya.

  • Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di tempatkan.
  • Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
  • Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
  • Pengertian Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
  • Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika di langgar seorang diplomat, maka negara diplomat bisa menyatakan jika diplomat tersebut menjadi persona nongrata. Itu artinya diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

Kekebalan diplomatik seorang diplomat diantaranya:

  • Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.
  • Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.
  • Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.
  • Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi
  • Adanya kebebasan dalam membayar pajak.
  • Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

Peranan Perwakilan Diplomatik

Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat perjanjian. Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara negara. Aktifitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Duta Besar (Ambasador)

Duta besar ataupun ambasador akan memimpin kedutaan besar dari negaranya yang ada pada jalur luar negeri. Biasanya kantor kedutaan berkedudukan di wilayah ibu kota yang memiliki hubungan internasional dengan bangsanya. Duta besar tersebut diangkat oleh kepala negara. Kemudian jabatan duta besar juga termasuk tingkat tertinggi pada perwakilan diplomatik. Selain itu, duta besar juga punya kuasa penuh yang luar biasa, dengan begitu bisa berhubungan dengan pihak kepala negara tempat dirinya ditugaskan. Adapun duta besar yang telah diangkat sebagai ketua perwakilan asing dinamakan dengan doyen.

Duta (Gerzant)

Berikutnya adalah duta (gerzant) yang merupakan pemimpin kedutaan dari negara pengirim maupun negara penerima yang tingkatannya lebih rendah daripada negara lain yang saling mengirim duta besar. Sementara itu, duta juga berkaitan dengan kepala negara yang telah ditugaskan.

Menteri Residen

Yang dimaksud dengan menteri residen ialah perwakilan diplomatik yang telah dianggap bukanlah wakil pribadi dari kepala negara serta hanya mengurus persoalan negara. Pihak menteri residen juga tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan bersama kepala negara dimanapun dirinya bertugas.

Kuasa Usaha (Charge D’affaires)

Kuasa usaha adalah kuasa yang dikirim oleh negara pengirim pada menteri luar negeri di negara penerima. Sebab itulah dia berhubungan dengan pihak kepala negara penerima Cuma melalui pihak menteri luar negeri saja.
Perwakilan diplomatik juga sebagai alat dan sarana paling penting dalam memperlancar hubungan internasional.
Para perwakilan diplomatik juga bertindak sebagai nama negara pengirim. Untuk melaksanakan tugasnya, para perwakilan diplomatik memerlukan adanya hak-hak tertentu, disamping fasilitas-fasilitas tertentu.

Pihak staf perwakilan didalam sebagai anggota dari staf perwakilan ataupun kedutaan sangat penting khususnya tentang hal yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana tugas politik luar negeri serta hubungan antar bangsa. Bagi setiap kedutaan telah dilengkapi oleh tenaga-tenaga ahli, yakni:

  • Atase, misalnya atase perekonomian, atase kebudayaan dan pendidikan, atase militer maupun atase lainnya.
  • Staf diplomatik, misalnya staf administrasi & staf teknik, staf pelayanan maupun gedung perwakilan diplomatik.
    Semua tenaga-tenaga ahli tersebut menjungjung tugas yang menjadi misi perwakilan diplomatik untuk mengembangkan kepentingan pemerintahannya yang berada di luar negeri.

Hal hal tersebut tak hanya untuk meningkatkan hubungan persahabatan saja, namun juga untuk kepentingan melindungi kepentingan negara asal di negara penerima. Pengembangan atau peningkatan tersebut juga sebagai bentuk tugas bersama-sama yang disertai misi khusus didalamnya. Untuk melaksanakan peranan itu, maka dikenal 4 bentuk diplomasi, yakni diplomasi politik, sosial-budaya serta penerangan ekonomi maupun hukum.

Itulah pembahasan tentang fungsi perwakilan diplomatik dan pembahasan lengkapnya. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *