Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan dan Klasifikasi Terlengkap

Posted on

Pengertian, Tujuan dan Klasifikasi Hukum Internasional

Fungsi hukum internasional adalah salah satu pembahasan yang perlu anda ketahui dengan jelas. Apa itu pengertian dan juga fungsi hokum internasional adalah sebagai berikut ini.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli dan Etimologi

1. Menurut etimologi

hukum internasional bisa diartikan sebagai Hukum Antamegara ialah kumpulan peraturan dimana didalamnya mengatur hubungan diantara negara. Atau Hukum Antarbangsa maupun Hukum Bangsa-bangsa, ialah kumpulan peraturan yang didalamnya mengatur hubungan diantara bangsa.

2. Menurut Hugo De Groot atau (Grotius – yang merupakan Bapak Hukum Internasional

pada bukunya berjudul Jure Belli ac Pads / The Law of War and Peace menyatakan jika Hukum Internasional ialah hukum serta hubungan internasional yang didasarkan oleh kemauan bebas maupun persetujuan beberapa ataupun seluruh negara yang ditunjuk. Bertujuan untuk kepentingan bersama negara-negara yang telah menyatukan diri didalam kumpulan tersebut.

3. Menurut JG. Starke (An Introduction to Internasional Law)

menyatakan jika Hukum Internasional ialah sekumpulan hukum dengan sebagian besarnya terdiri atas asas- asas sehingga ditaati pada hubungan antara negara tersebut

4. Menurut C. Cheney Hyde (International Law)

menyatakan jika Hukum Internasional ialah peraturan-peraturan hukum tentang pelaksanaan fungsi dari lembaga-lembaga suatu organisasi internasional, hubungan antara lembaga organisasi tersebut, dan hubungannya bersama dengan negara-negara maupun individu-individu.

5. Menurut Mochtar Kusumaatmadja

menyatakan jika Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yang didalamnya mengatur hubungan ataupun persoalan yang dapat melintasi batas-batas suatu negara, diantara negara, diantara negara dan subjek hukum lainnya bukannya negara ataupun subjek hukum bukanlah negara satu dengan lainnya.

6. Menurut John Austinc

menyatakan jika Hukum internasional cuma sebagai basa-basi atau sopan-santun pada pergaulan internasional serta bukan hukum dengan arti yang sebenamya. Hal tersebut karena tak ada kekuasaan berdaulat yang ada di atas negara-negara sehingga bisa mengikat dan bisa memaksakan supaya hukum internasional ditaati serta dipatuhi.

7. Menurut Sam Suhaedi

menyatakan jika hukum internasional ialah himpunan aturan-aturan, kemudian norma-norma, maupun asas yang mengatur pada pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

8. Menurut Wirjono Projodikoro

menyatakan jika hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan hukum diantara berbagai bangsa dalam berbagai negara.
Sehingga, dapat disimpulkan jika hukum internasional ialah sekumpulan hukum yang didalamnya terdiri atas asas-asas serta peraturan- peraturan dari tingkah laku yang telah mengikat negara-negara.

Tujuan Hukum Internasional

Dalam hokum internasional memiliki tujuan diantaranya:

  • Mampu menciptakan sistem hukum secara teratur didalam hubungan-hubungan internasional yang memperhatikan asas keadilan.
  • Mampu mengatur masalah penting bersama dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.

Klasifikasi Macam-macam Hukum internasional

1. Menurut Sri Jutmini dan Winamo

Pengertian hukum internasional umum, yakni peraturan yang dilaksanakan mencakup universal.
Pengertian hukum internasional regional, yakni peraturan-peraturan yang tumbuh karena adanya hubungan antarnegara yang terbatas di lingkungan selanjutnya. Hukum internasional regional juga tumbuh karena adanya hukum kebiasaan. Namun peraturan-peraturan regional tak berarti derajatnya dibawah peraturan intemasional. Karena peraturan-peraturan regional cuma bersifat menambah atau complementary ataupun berhubungan (correlated).

Jika terjadi konflik regional, itu artinya pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang sudah diakui secara sah oleh negara-negara yang telah mengadakan perjanjian tersebut.
Hukum internasional khusus ialah peraturan-peraturan yang cuma berlaku dalam lingkup negara-negara tertentu yang tak terbatas oleh wilayah tertentu. Pada hukum internasional khusus ini tumbuh karena perjanjian (konvensi) internasional. Misalnya: Konvensi Eropa mengenai HAM.

2. Menurut Konferensi Wina Tahun 1969 (Modern)

Pengertian hukum internasional tertulis ialah hukum internasional yang cuma berlaku bagi perjanjian-perjanjian antarnegara (atau disebut dengan Perjanjian Internasional Tertulis).

Pengertian Hukum Internasional tak tertulis ialah hukum internasional yang berbentuk perjanjian- perjanjian yang dilakukan dengan lisan dan juga catatan tertulis ataupun nota resmi hingga nota pribadi para pejabat negara yang berkaitan.

3. Menurut wilayah:

Pengertian hukum internasional Umum atau general ialah Hukum Intemaisonal yang tak terbatas dengan suatu wilayah tertentu (dan berlaku di seluruh dunia).

Pengertian Hukum Internasional Regional ialah Hukum Internasional yang didalamnya terbatas dengan wilayah tertentu.

Contohnya: Hukum Internasional Amerika Latin dan Hukum Internasional ASEAN.

4. Menurut objeknya

Pengertian Hukum Perdata Internasional ialah hukum yang mengatur suatu hubungan hukum diantara warga negara antara negara dan warga negara lainnya.

Pengertian Hukum Publik Internasional ialah hukum yang mengatur suatu hubungan hukum diantara negara satu dengan negara lainnya didalam hubungan internasional. Sesuai pendapat Grotius, didalam Hukum Publik Internasional atau (Hukum Internasional Publik) dibagi atas:

  • Hukum Damai yakni hukum yang didalamnya mengatur hubungan-hubungan hukum diantara negara-negara dengan keadaan yang damai.
  • Pengertian Hukum Perang ialah hukum yang didalamnya mengatur hubungan-hubungan suatu hukum diantara negara-negara yang berperang serta menentukan larangan tentang cara berperang.

Hal hal yang harus dihormati ketika perang, diantaranya:

  • Tidak boleh mengebom kota terbuka.
  • Tempat Palang Merah serta petugasnya harus memperoleh perlindungan.
  • Larangan adanya perang kuman (biologi) maupun kimia.
  • Bagi tawanan yang luka juga harus memperoleh perawatan.
  • Tak boleh membunuh penduduk sipil.
  • Fasilitas umum dan juga tempat ibadah terlarang untuk dirusak.

Itulah pembahasan tentang pengertian dan juga fungsi hukum internasional secara lengkap. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *