Sumber Ajaran Islam : Alquran, Hadits, dan Ijtihad

Posted on

Penjelasan Lengkap Sumber Ajaran Islam (Alquran, Hadits dan Ijtihad)

Sumber ajaran islam – merupakan segala sesuatu yang bisa dijadikan pedoman, acuan, dasar dalam melaksanakan syariat islam. Sumber pokok dari ajaran islam ini terdapat 3 macam, antara lain al-qur’an, hadist serta ijtihad. Dari para kalangan ulama’, sumber yang utamanya ialah al-qur’an dan hadist ( sunnah ). Pembahasan pada kali ini mengenai sumber ajaran islam, simak lengkapnya di bawah ini.

Berikut ini adalah sumber sumber ajaran islam, diantaranya :

1. Al-qur’an

Secara etimologi, al-qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qur’anan yang artinya adalah bacaan.
Terminologinya, al-qur’an ialah kalah Allah SWT yang menjadi mu’jizat dengan mewahyukan pada nabi Muhammad SAW, yang tertulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawair serta membacanya merupakan ibadah.

Alquran merupakan kitab suci para umat islam yang isinya tentang ibadah, aqidah, kisah-kisah, peringatan, hukum dan isyarat pengembangan iptek yang digunakan sebagai acuan maupun pedoman hidup oleh umat nabi muhammd SAW.

Dalam surat yusuf ayat 2 : “ sesungguhnya kami telah menurunkannya berupa al-qur’an menggunakan bahasa arab, supaya kamu memahaminya “. ( QS. Yusuf: 2 )

2. Hadist ( Sunnah )

Sunnah dalam bahasa artinya kebiasaan, tradisi, adat-istiadat. Secara terminology islam, sunnah artinya perbuatan, perkataan serta keizinan nabi Muhammad SAW ( aqwal, af’al dan taqrir ).
Dalam pengukuran otentik suatu hadits ( as-sunnah ), sejumlah para ahli sudah menciptakan ilmu yang disebut dengan musthalah hadist. Hal ini untuk menguji validitas atau kebenaran pada suatu hadist. Para muhadditsin ini menyeleksinya dengan cara memperhatikan jumlah maupun kualitas dari jaringan periwayat hadist ini dengan sanad.

As-sunah fungsinya memperjelas, menafsirkan kandungan atau isi dari ayat ayat al-qur’an serta memperkuat dari pernyataan ayat ayat al-qur’an maupun mengembangkan segala sesuatunya dengan cara samar samar bahkan sampai tidak terdapat ketentuan yang ada dalam al-qur’an.

Macam Macam Sunnah atau Hadist

Jika dilihat dari segi bentuknya, hadist atau sunnah ini dibagi menjadi 4 antara lain :

  1. Quliyah artinya seluruh perkataan rasulullah
  2. Fi’liyah artinya seluruh perbuatan rasulullah
  3. Taqriyah artinya penetapan, persetujuan dan juga pengakuan rasulullah
  4. Hamimmiyah artinya sesuatu yang sudah direncanakan dari rasulluah dan sudah disampaikan kepada para sahabat nabi untuk dilaksanakan tetepi masih belum sempat untuk dilaksanakan sebab sudah datang masa ajalnya.

Jika dilihat dari segi banyaknya orang yang menyampaikan, hadist dan sunnah dibagi menjadi tiga, antara lain :

  • Mutawatir artinya hadist yang meriwayatkan tersebut banyak orang
  • Masyhur artinya yang meriwayatkan hadist adalah orang banya, tetaoi tidak sampai dengan jumlah pada derajatnya mutawatir
  • Ahad artinya yang meriwayatkan Cuma satu orang saja

Jika dilihat dari segi kualitasnya, hadist atau sunnah ini dibagi menjadi empat, diantaranya :

  • Shahih artinya haidst yang benar dan juga sehat yang tidak ada satu pun keraguan maupun kecacatannya
  • Hasan artinya hadist yang baik, yakni memenuhi syarat misalnya seperti hadist sahih dan letak dari perbedaan ini hanya pada segi kedhobitannya ( kuat hafalannya ). Hadist shahih kedhobitannya ini lebih sempurna dibandingkan dengan hadist hasan.
  • Dhaif artinya hadist yang lemah
  • Maudhu artinya hadist yang palsu maupun di buat buat

3. Ijtihad

Secara etimologi artinya mencurahkan tenaga, berusaha sungguh sungguh, memeras pemikiran dan bekerja semaksimal mungkin.
Secara terminology, ialah usaha yang dilakukan dengan sungguh sungguh seorang ulama yang mempunyai syarat syarat tertentu guna merumuskan sebuah kepastian hukum mengenai sesuatu ( sejumlah ) perkara tertentu yang masih belum ditetapkan hukumnya dengan explisit dalam al-qur’an dan juga hadist.

Macam Macam Ijtihad

Adapun macam macam ijtihad, diantaranya :

Ijma’

Merupakan kesepakatan para ulama atau mujathid di dalam penetapan suatu hukum berdasarkan al-qur’an dan juga hadist pada suatu perkara yang telah terjadi. Keputusan bersama yang diselenggarakan oleh para ulama caranya dengan ijtihad lalu merundingkannya dan bersepakat. Hasil dari ijma’ ini ialah fatwa, yaitu keputusan secara bersama para mujtahid yang memiliki kewenangan diikuti seluruh umat.

Qiyas

Merupakan penggabungan maupun menyamakan. Yang berarti menetapkan suatu hukum/ perkara yang baru muncul, yang masih belum ada di masa sebelumnya tetapi mempunyai kesamaan dalam manfaat, sebab, bahaya dan segala aspek perkara terdahulu jadi hukumannya adalah sama.

Ihtisan

Merupakan tindakan meninggalkan 1 hukum pada hukum yang laun dikarenakan adanya sebuah dalil syara’ yang mewajibakan meninggalkannya. Ishtisan ini menjadi salah satu yang dipakai oleh sebagaian ulama saja.

Maslahah mursalah

Yaitu kemaslahatan yang tanpa isyarat syar’I di dalam wujud hukum dan dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak ada dalil yang menyalahkan maupun membenarkannya.

Sududz dzariah

Merupakan tindakan dalam memutuskan mubah untuk menjadi makruh/ haram guna kepentingan dan juga kemaslahatan umat.

Istishab

Merupakan penetapan atas suatu kondisi yang telah berlaku sebelumnya sampai terdapat dalil yang menunjukkan ada perubahan kondisi itu.

Urf

Adalah segala sesuatu yang telah dikenal manusia sebab sudah menjadi adat, kebiasaan maupun tradisi baik yang sifatnya perbuatan, perkataan dalam hubungan meninggalkan perbuatan.

Jadi, kesimpulannya sudah jelas bahwa sumber ajaran islam yang telah di rumuskan oleh rasulullah SAW, yaitu terdiri atas tiga sumber pokok yang dipakai sebagai acuan, yakni al-qur’an, hadist ( as-sunnah ) dan ijtihad. Harapannya dengan tulisan ini tentang sumber ajaran islam bisa memberikan manfaat untuk para pembaca serta membantu untuk lebih memahami dan mengetahui mengenai sumber pokok dari ajaran islam. Terima kasih.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *