Pengertian Pungutan Liar (Pungli) – Faktor, Tindak Pidana Dan Pelaporannya Lengkap

Posted on

Pengertian Pungutan Liar (Pungli) – Faktor, Tindak Pidana Dan Pelaporannya Lengkap

Pengertian Pungli – Pungli atau pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan seseorang misalnya pegawai negeri atau pejabat, dengan cara meminta uang yang tak sesuai atau tak ada aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. hal itu biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Menurut Wikipedia pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tak seharusnya dikenakan biaya atau dipungut. Pungli sering dilakukan oleh pejabat/aparat pemerintahan.

Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)

  • Menyalahgunakan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang bisa melakukan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor Mental. Karakter atau perilaku seseorang dalam bertindak dan melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri.
  • Faktor Ekonomi. Penghasilna yang dapat dikatakan tidak bisa untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas/jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menjadikan terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi. Budaya yang ada di sebuah lembaga yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan bisa menjadi sebab terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia
  • Lemahnya sistem yang mengotrol dan mengawasi dari atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)

Pungli tidak terdapat dalam KUHP dengan pasti, tetapi hukumannya disamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang telah diatur dalam KUHP antara lain sebagai berikut :

Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau usaha untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas melaksankana suatu jabatan umum secara terus menerus atua sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau melakukan pembiaraan uang atau surat berharga itu diambil atau menggelapkan yang dilakukan orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yang memperoleh hadian atau janji walaupun diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiat atau janji itu diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 423 KUHP
Pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana seperti berikut ini :

1. Tindak Pidana Penipuan

Penipuan serta pungutan liar adalah perbuatan pidana yang dimana unsurnya sama dan saling berhubungan, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain memberi barang/sesuatu padanya.

2. Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan pidana korupsi sangat dekat berhubungan dengan kejahatan jabatan, karena rumusan pada pasal 415 pasal pengelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU. No. 31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.

Sekian pembahasan tentang Pengertian Pungli yang disertai dengan faktor dan tindak pidananya secara lengkap. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *