Pengertian Kementrian Negara – Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Strukturnya Lengkap

Posted on

Pengertian Kementrian Negara – Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Strukturnya Lengkap

Tugas Dan Wewenang Kementrian Negara – kementrian negara adalah lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang dan bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan negara. Negara memiliki banyak susunan kementrian yang bertugas sendiri, dan masing-masing kementrian mempunyai tanggung jawab di bidangnya masing-masing. Kementrian negara terletak di ibu kota negara.

Tugas Kementrian Negara

  1. Mengikuti serta melakukan koordinasi pada jalannya kebijakan serta program yang telah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah serta tanggung jawab.
  2. Menampung segala masalah yang muncul dan mengupayakan terselesaikannya masalah dengan mengikuti semua perkembangan kondisi bidang, yang harus dikoordinasikan.
  3. Melakukan koordinasi dengan beragam direktur jendral dan pemimpin lembaga yang lainnya untuk bisa bekerja sama dalam mengatasi masalah, yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan di dalam negara.

Menurut pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, tugas dari kementrian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantuk Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Dalam melaksanakan tugas, maka kementrian negara harus memerhatikan UU yang berlaku serta aturan yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan.

Fungsi Kementrian Negara

Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, fungsi kementrian negara adalah :

Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu :

  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya.
  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya.
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan fungsi, yaitu :

  • Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya.
  • Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya.
  • Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsinya yaitu :

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya.
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Wewenang Kementrian Negara

  • Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh Presiden.
  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
  • Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku.
  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum.

Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden.
  • Melaksanakan tata tertib negara baik dalam ataupun luar negeri.

Hak Dan Kewajiban Kementrian Negara

Hak dari kementrian negara adalah hak untuk mengatur rakyat lalu diwajibkan kementrian negara yaitu penyelenggaraan negara bersama dengan Presiden serta Wakil Presiden. Karena masuk dalam lembaga eksekutif menjadikan setiap orang di dalamnya harus melaksanakan kewajiban kementrian negara, harus memahami apa yang sudah diatur dalam UU supaya tak melenceng dalam menjalankan kewajibannya.

Struktur Keanggotaan Kementrian Negara

Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.

Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur :

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
  • Pelaksanakan tugas pokok, yakni direktorat jenderal
  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal
  • Pendukung, yakni badan dan atau pusat
  • Pelaksanan tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur :

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
  • Pelaksana, yakni direktorat jenderal
  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal
  • Pendukung, yakni badan dan atau pusat

Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok didaerah.

Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) tersusun atas :

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian
  • Pelaksana, yakni deputi
  • Pengawas, yakni inspektorat

Itulah Tugas dan Wewenang Kementrian Negara yang juga disertai dengan pengertian, fungsi, hak, kewajiban dan strukturnya secara lengkap. Semoga dapat dipahami dan menambah wawasan serta pengetahuan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *