Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Dan Contohnya Lengkap

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli – Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Setiap warga negara tentu memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang sama di mata hukum, atas asasi manusia, dan menurut undang-undang dasar 1945 secara umum.

Pengertian Hak

Hak adalah suatu peran yang sifatnya falkulatif yang memiliki arti dalam boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah suatu peran yang sifatnya imteratif dalam arti yang khusus dan harus dilaksanakan.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Hak adalah sesuatu yang mutlak milik pemiliknya, yang dimana penggunaannya tergantung pada diri kita sendiri. Misalnya hak untuk mengeluarkan pendapat, hak memperoleh pengajaran, dan masih banyak lagi.

1. Menurut Soerjono Soekanto hak dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  • Hak searah atau relatif

Pada umumnya hak ini muncul di dalam hukum perikatan/perjanjian. Misalnya hak dalam menagih atau hak dalam melunasi prestasi.

  • Hak jamak arah atau absolut

Hak jamak atau arah absolut terdiri dari :

Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.

Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.

Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya diterima, atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan oleh pihak lainnya. Yang pada prinsipnya bisa dituntut dengan paksa olehnya.

3. Menurut Salmond hak dibagi menjadi empat macam, yaitu :

  • Hak dalam arti yang sempit yaitu :

Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik suatu hal.

Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang suatu kewajiban, diantara hak dan kewajiban yang korelatif.

Hak yang bisa berisi kewajiban pada pihak yang lainnya supaya melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan.

Hak bisa memiliki objek yang muncul dari comission dan omission.

Yang mempunyai titel atau gelar, yang dimana suatu peristiwa menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.

  • Hak kemerdekaan

Adalah hak yang memberi kemerdekaan pada seseorang dalam melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum, tetapi tidak mengganggu, melanggar dan menyalahgunakan sehingga dapat melanggar hak orang lain, dan juga pembebasan dari hak orang lain.

  • Hak kekuasaan

Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan juga cara hukum, dalam mengubah hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban lainnya, dalam hubungan hukum.

  • Hak kekebalan/imunitas

Adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

4. Menurut Curzon hak dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu :

  • Hak sempurna

Contoh hak yang bisa dilaksanakan dan dipaksakan dengan melalui hukum, dan hak yang tak sempurna. Contohnya hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.

  • Hak utama

Adalah hak yang diperluas oleh hak lainnya, hak tambahan dan hak yang melengkapi hak utama.

  • Hak publik

Adalah hak yang ada di dalam masyarakat, negara serta hak perdata yang ada pada seseorang.

  • Hak positif

Merupakan hak yang menuntut dilakukannya suatu perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan suatu hal.

  • Hak milik

Adalah hak yang berhubungan dengan barang dan hak pribadi yang berhubungan dengan kedudukan seseorang

Kewajiban Menurut Para Ahli

Kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah beban untuk memberi sesuatu yang seharusnya dibiarkan atau diberikan oleh suatu pihak tertentu. Yang tidak bisa diperoleh oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dituntut dengan paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon kewajiban dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu :

  • Kewajiban mutlak. Yaitu kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi, yang melibatkan hak di lain pihak.
  • Kewajiban publik. Di dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan juga kewajiban perdata, yang muncul dari perjanjian yang berkolerasi dengan hak perdata.
  • Kewajiban positif. Adalah hal yang menghendaki yang dilakukan dengan sesuatu dan kewajiban yang negatif, yang tidak melakukan sesuatu.
  • Kewajiban universal/umum. Adalah kewajiban yang ditujukan pada semua warga negara, atau secara umum yang ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban yang khusus dan muncul dari bidang hukum tertentu.
  • Kewajiban primer. Kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah kewajiban yang tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya membesi sangsi, timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum contohnya membayar kerugian di dalam hukum perdata.

Kesimpulan

Hak adalah suatu kuasa dalam menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan, oleh suatu pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya bisa dituntut dengan paksa.

Sedangkan kewajiban adalah beban dalam memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan oleh pihak tertentu, dan tidak bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang pada prinsipnya bisa dituntut dengan paksa oleh yang berkepentingan.

Dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak akan hidup dengan layak sebagai manusia. Hak itu juga didapatkan bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya, bisa dikatakan HAM juga telah ada sejak kita masih ada di dalam kandungan dan melakat di diri kita sejak lahir.

Demikian ulasan lengkap mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Yang disertai dengan penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda semua.

Baca Juga :

  • Pengertian Kompetensi Secara Lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *