Pengertian Kompetensi Secara Lengkap

Posted on

Pengertian Kompetensi Secara Lengkap

Pengertian Kompetensi – Istilah kompetensi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris, yaitu competency yang berarti kecakapan atau kemampuan (Echols dan Shadily,1983:132). Dan menurut Purwadarminta (1982:51) kompetensi adalah kewenangan atau kekuasaan, dalam menentukan dan memutuskan suatu hal tertentu. Dengan kata lain kompetensi disebut juga wewenang atau kewenangan.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan kompetensi adalah suatu kewenangan dan kecakapan, serta kemampuan seseorang dalam menjalankan beberapa tugas dari suatu jabatan atau pekerjaan seseorang di dalam suatu organisasi atau instansi pemerintah maupun swasta.

Pengertian Kompetensi

Secara khusus harus dijelaskan bahwa kompetensi bukan sekadar kemampuan saja, dalam menjalankan beberapa tugas administratif semata. Tetapi kompetensi ini menyangkut ajaran tentang manusia dan juga perilakunya, yang secara hukum manusia ketika melakukan tindakan harus sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di dalam kehidupan (Logeman, 1955:48-52).

Sasaran yang ingin dicapai dari konsep kompetensi ini adalah perilaku, keterampilan, dan pengetahuan yang juga menjadi bagian dari munculnya kompetensi pada seseorang. Karena karakteristik dari suatu pekerjaan di dalam suatu jabatan tertentu, keadaannya berbeda. Sehingga kompetensi yang dituntut oleh masing-masing jabatan di dalam sebuah organisasi juga berbeda-beda.

Setinggi apapun kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, di dalam melaksanakan kewenangan itu, maka nilai manusia harus menjadi perhatian yang utama. Setiap profesi di dalam suatu jabatan, juga akan memiliki karakter yang akan menjadi landasan bagi pencapaian efektivitas organisasi di dalam menentukan misi dan visi yang ingin mereka capai.

Kompetensi Pada Pegawai Negeri

Contohnya dalam mewujudkan kompetensi pegawai negeri yang disertai dengan karakter pekerjaannya, ada landasan yang diharapkan bisa berkembang demi tercapainya penciptaan pelayanan publik. Yang sumbernya ada di dalam nilai kemanusiaan, yang sebagaimana sudah ditegaskan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

Pelayan publik yang menjadi abdi negara dan masyarakat, harus semakin ditingkatkan pengabdian dan kesetiaannya pada cita-cita perjuangan bangsa dan negara dengan berdasar pada pancasila dan UUD 1945. Serta pembangunan aparatur yang diarahkan untuk menciptakan aparat yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dengan sebaik-baiknya yang ditandai semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara.

Kebijaksanaan pemerintah yang dituangkan ke dalam GBHN tersebut, menunjukkan adanya rumusan kompetensi yang harus dilaksanakan oleh setiap pelayanan publik dalam membina dan menciptakan kondisi kerja dalam bidang pemerintahan.

Rumusan ini pun menjadi kebijaksanaa, dan sekaligus menjadi pedoman umum, yang diartikan sebagai kewajiban formal bagi setiap pelayan publik dalam melaksanakan setiap tugasnya.

Sekian ulasan mengenai pengertian kompetensi secara lengkap. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *