Pengertian Hak Cipta – Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukumnya Lengkap

Posted on

Pengertian Hak Cipta – Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukumnya Lengkap

Dasar Hukum Hak Cipta – Hak cipta adalah hak eksklusif untuk pencipta dan penerima hak dalam mengumumkan/memperbanyak ciptaannya. Untuk memberi izin dengan cara tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan UU yang berlaku.

Hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya yang berbentuk khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang dengan menciptakan inspirasi lahirnya ciptaan bersama-sama, berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas serta sifatnya pribadi.

Fungsi Hak Cipta

Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah :

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Yang muncul dengan otomatis setelah ciptaannya lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer mempunyai hak dalam memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya, dalam menyewakan ciptaan itu demi kepentingan yang sifatnya komersial.

Ciri-Ciri Hak Cipta

  1. Batas waktu perlindungannya yaitu sumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun bila pemegang hak telah meninggal.
  2. Hak cipta didapatkan otomatis, tak ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Tapi demi kepentingan pencipta/pemegang hak cipta, surat pendaftaran ciptaan tetap saja penting. Utamanya jika ada permasalahan hukum di kemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan alat bukti awal untuk penentu siapa pencipta/pemegang hak cipta yang lebih berhak atas sebuah ciptaan.
  3. Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  4. Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
  5. Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
  6. Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Sifat-Sifat Hak Cipta

Pencipta/pemegang hak cipta pada suatu karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain, yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan itu untuk kebutuhan yang bersifat komersial. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga bisa beralih/dialihkan, baik semuanya atau hanya sebagian. Karena :

  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang/lebih. Yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi seluruh penyelesaian semua ciptaan itu yang dalam hal ini orang tersebut. yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Ciptanya masing-masing bagian penciptanya tersebut.

Jika sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan/dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan serta pengawasan orang yang merancang. Penciptanya yaitu orang yang merancang ciptaan tersebut.

Jika sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lainnya di lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta yaitu pihak yang untuk dan di dalam dinasnya. Ciptaan itu dikerjakan kecuali adanya perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta, bila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

Jika sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Pengecualian bila dibuat perjanjian lain diantara kedua pihak.

Dasar Hukum Hak Cipta

Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain yaitu :

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta.
  • PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
  • Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan.
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Sekian pembahasan mengenai Dasar Hukum Hak Cipta yang disertai dengan fungsi, ciri, dan sifatnya secara lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *