Pengertian Wesel – Unsur, Syarat Dan Macamnya Lengkap

Posted on

Pengertian Wesel – Unsur, Syarat Dan Macamnya Lengkap

Wesel Adalah – Wesel secara bahasa (etimologi) bersumber dari istilah Belanda yakni Wessle yang artinya wesel, sedangkan dalam bahasa Inggris wesel dinamakan dengan Bill of exchange dan dalam bahasa Perancis wesel disebut dengan letter de change.

Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang dialamatkan pada dibutur, untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu sebagaimana yang disebutkan di dalam surat wesel.

Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

  1. Pengertian Wesel menurut Mahmoeddin adalah surat berharga yang termasuk dalam surat tagihan dan menjadi surat perintah tertulis, yang tak bersyarat dari penanda tangan atau penarik pada seseorang/bank yang tertarik untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu. Pada orang/pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya pada si pembawa.
  2. Pengertian Wesel menurut KUHD adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan tempat tertentu, dengan penerbit yang memerintahkan tanpa ada syarat pada yang tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada pemegang/penggantinya di tanggal dan waktu tertentu.
  3. Pengertian Wesel menurut KBBI adalah surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegannya.

Unsur-Unsur Surat Wesel

  • Surat berharga yang memiliki tanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Adalah perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait dirantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.

Syarat-Syarat Surat Wesel

Surat wesel di negara Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD menurut pasal 100 sampai dengan pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel yaitu :

  • Kata surat Wesel yang termuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis wesel tersebut.
  • Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayara/tertarik/betrolene/drawee
  • Tanggal pembayaran
  • Penentuan tempat dimana pembayaran dilakukan
  • Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus dilakukan/nemer.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan
  • Tanda tangan penerbit

Jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka wesel bisa disebut tidak berlaku, kecuali :

  • Apabila tidak ditentukan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel unjuk)
  • Apabila tidak ditentukan tempat pemabayarannya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili
  • Apabila tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik dianggap sebagai tempat tertariknya wesel tersebut.

Macam-Macam Wesel

KUHD menyatakan terdapat beberapa macam atau jenis-jenis wesel, yaitu :

1. Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjukkan sendiri yang menjadi pemegang pertama, dan menjadikan penerbit serta pemegang yang pertama menjadi orang/pihak yang sama.

2. Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Adalah jenis wesel yang dikeluarkan yang menjadikan penerbit sebagai tersangkut, atau penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya penerbit serta tersangkut yang menjadi pihak yang sama.

3. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD)

Adalah wesel untuk perhitungan orang ketiga atau wesel yang dikeluarkan atas perintah dari orang ketiga, yang dimana pembayarannya dibebankan ke rekening pihak ketiga. Secara umum pihak penerbitnya yaitu Bank.

4. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

Adalah wesel yang dikeluarkan yang tujuannya yaitu untuk memberi kuasa pada pemegang pertama, untuk menagih beberapa uang dari yang tersangkut serta tak dimasukkan untuk dipindahtangankan/diperjualbelikan.

5. Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)

Adalah wesel yang dikeluarkan dengan dilakukan pembayaran dan ditetapkan tempat tinggal dari pihak ketiga. Baik di tempat tinggal tersangkut ataupun tempat lain. Tujuan utamanya adalah mempermudah pembayaran.

6. Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD)

Adalah wesel yang dikeluarkan dengan melalui ketentuan pembayaran yang dijalankan di tempat lain, yang memiliki perbedaan dengan tempat domisili yang berkaitan.

Menurut Pencatatannya

Berdasarkan pencatatannya, wesel bisa dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Wesel Tidak Berbunga

Adalah wesel dengan nilai di satu jatuh tempo yang sama dengan nilai nominalnya, dan menjadikan nilai tunai ketika wesel itu diperjualbelikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.

  • Wesel Berbunga

Adalah wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai ketika penarikan, dan menjadikan nilai tunai ketika jatuh tempo atau ketika diperjualbelikan.

Demikianlah pengertian Wesel yang meliputi unsur, syarat dan macamnya dengan lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *