Pengertian BUMN – Tujuan, Fungsi, Dan Bentuknya Lengkap

Posted on

Pengertian BUMN – Tujuan, Fungsi, Dan Bentuknya Lengkap

Pengertian BUMN – BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berasal dari kekayaan negara. BUMN termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional. Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat di beragam sektor.

Beberapa sektor yang menaungi BUMN yaitu sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.

Maksud dan Tujuan BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Pada umumnya maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah :

  1. Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
  2. Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  3. Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
  4. Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
  5. Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
  6. Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Fungsi BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha yang satu ini memiliki peran besar yang tidak hanya mensejahterakan masyarakat saja, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan negara. Berikut ini fungsi dari BUMN :

  1. Menyediakan produk barang/jasa yang nilainya ekonomis yang tak disediakan oleh Badan Usaha Milik Swasta.
  2. Sebagai alat bagi pemerintah dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
  3. Menyediakan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan banyak orang.
  4. Menambah pendapatan negara.
  5. Mendorong pengembangan usaha kecil koprasi dan juga mikro.
  6. Meningkatkan serta mendorong aktivitas masyarakat dalam beragam bidang lapangan usaha.

Jenis-Jenis BUMN / Badan Usaha Milik Negara

BUMN dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum). Berikut penjelasannya :

Badan Usaha Perseroan (Persero)

Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.

Walaupun Persero didirikan atas usul presiden, tetapi dalam praktiknya tetap dijalankan oleh Mentri sesuai dengan aturan berlaku. Hampir sebagian besar pekerja/pegawai Persero adalah pegawai negeri yang memiliki tanggung jawab pada Negara.

Ciri-Ciri BUMN Perseroan

  • Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
  • Modalnya dalam bentuk saham
  • Pemimpinnya berupa direksi
  • Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
  • Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
  • Tidak mendapat fasilitas dari negara
  • Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan

  • PT Pertamina
  • PT Balai Pustaka
  • PT Garam
  • PT Pindad
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Krakatau Steel Tbk
  • PT Adhi Karya Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara
  • Dan lain-lain

Badan Usaha Umum (Perum)

Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Tetapi dalam visi dan misinya tujuan Perum adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha lainnya, atas persetujuan menteri. Walaupun modalnya berasal dari negara, tetapi mengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Ciri-Ciri BUMN Perum

  • Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
  • Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
  • Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
  • Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum

  • Perum Damri
  • Perum Pegadaian
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Bulog
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas
  • Dan lain-lain

Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Kelebihan BUMN

  • BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
  • BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  • Permodalan BUMN berasal dari negara
  • Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
  • BUMN menjadi sumber pendapatan negara

Kekurangan BUMN

  • Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
  • Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
  • BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  • Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  • BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi

Itulah Pengertian BUMN yang dilengkapi dengan fungsi, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *