Pemilu : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Bentuk dan Sistemnya Terlengkap

Posted on

Pengertian Pemilu, Fungsi, Tujuan, Asas, Bentuk dan Sistemnya

Pengertian pemilu – pemilihan umum (pemilu) merupakan proses dimana memilih orang guna dijadikan sebagai mengisi beberapa jabatan politik tertentu, yang dimulai dari presiden, lalu wakil rakyat hingga berbagai tingkat pemerintahan dan kepala desa.


Pengertian pemilu lainnya ialah bentuk usaha dalam mempengaruhi rakya dengan persuasive/ tidak memaksa dengan melakukakan aktivitas hubungan politik, aktivitas tetorika dan lainnya.
Di Indonesia pemilu ini dilaksanakan sejak tahun 1955 hingga saat ini pemilu dilaksanakan sebanyak 11 kali. Yakni mulai dari tahun 1955; 1971; 1977; 1982; 1987; 1992; 1997; 1999; 2004; 2009, serta 2014.

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

Berikut ini ialah pengertian pemilu menurut pendapat para ahlinya :

1. Ali Moertopo

Menurut pendapat dari Ali Moertopo, pengertian pemilu ialah sarana yang menyediakan bagi rakyat guna menjalankan kedaulatannya tepat dengan azas yang bermaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Suryo Untoro

Pendapat beliau adalah suatu pemilihan yang dilaksankan oleh warga negara di Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam memilih wakil-wakilnya berkedudukan dalam badan perwakilan rakyat.

3. Ramlan

Pengertian pemilu menurut pendapat Ramlan ialah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian maupun pencerahan kedaulatan kepada orang maupun parta yang dipercayai.

4. Morissan (2005:17)

Menurut Morissan ialah cara/ sarana untuk mengetahui apa keinginan rakyat tentang arah dan kebijakan negara untuk kedepannya. Setidaknya terdapat tiga macam tujuan dari pemilu, yakni:

  • Sangat mungkin terdapat peralihan pemerintahan dengan aman dan tertib
  • Untuk melaksankaan kedaulatan rakyat dalam rangka melaksankan hak asasi warga Negara

5. Wikipedia

Sementara pengertian pemilu dari Wikipedia ialah proses memilih orang guna mengisi beberapa jabatan politik tertentu.

6. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian pemilu KBBI ialah pemilihan yang dilaksanakan secara serentak oleh semua rakyat suatu negara (guna memilih wakil rayat dan lain sebagainya)

7. Undang-Undang No.8 Tahun 2012 dalam pasal 1 ayat (1)

Pengertian pemilu berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 dalam pasal 1 ayat ialah sarana pelaksanaan sebuah kedaulatan rakyat di dalam (NKRI ) Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan juga UU Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

Fungsi Pemilu

Menurut Christine S.T Kansil dan C.S.T Kansil fungsi dari pemilu menjadi alat demokrasi yang digunakan untuk:

  • Mempertahankan serta mengembangkan sendi-sendi demokrasi yang ada di Indonesia
  • Terdapat masyarakat yang adil dan juga makmur menurut Pancasila yakni sila ke 5
  • Menjamin suksesnya awbuH perjuangan orde baru, yaITU tetap menegakkan Pancasila dan juga mempertahankan UUD 1945.

Tujuan Pemilu

Tujuan dari adanya pemilu ialah sebagai perwujudan sebuah kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila dan juga UUD 1945. Terdapat dua pemilu yakni pemilu legislatif serta pemilu presiden dan juga wakil presiden.

Untuk pemilu legislatif dijalankan untuk memilih dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Sementara pemilu presiden dan juga wakil presiden dijalankan untuk memilih pasangan dari presiden dan juga wakil presiden.

Menurut pendapat Prihatmoko (2003:19), dalam melaksanakan Pemilihan Umum mempunyai tiga tujuan, yakni:

  • Menjadi sistem kerja guna menyeleksi para pemimpin dari pemerintahan dan alternatif pada kebijakan umum (public policy)
  • Sebagai sarana untuk pemindahan sebuah konflik kepentingan masyarakat kepada sejumlah badan perwakilan rakyat melalui sejumlah wakil yang telah terpilih maupun partai yang memenangkan kursi, sehingga integrasi dari masyarakat tetap terjamin
  • Sebagai sarana memobilisasi, penggalang/ penggerak dukungan rakyat pada Negara serta pemerintahan dengan cara ikut sertaa di dalam proses politik.
    Sementara tujuan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam pasal 3 yakni pemilu diadakan guna memilih anggota DPR, lalu DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota dalam NKRI yang berdasarkan asas Pancasila dan juga UU Dasar NKRI tahun 1945.

Asas-Asas Pemilu

Adapun asas-asas yang digunakan dalam pemilu, antara lain:

  1. Langsung – artinya masyarakat menjadi pemilih memiliki hak guna memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan hak nya sendiri/ kehendak diri sendiri dengan tanpa ada penghubung.
  2. Umum – artinya pemilihan umum diperuntukkan untuk seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, dan tanpa membeda-bedakan dari segi agama, suku, ras, lalu jenis kelamin, kedaerahan, golongan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
  3. Bebas – artinya seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih pada pemilu, maka bebas dalam menentukan siapa saja yang nantinya akan dicoblos untuk sebagai pembawa aspirasinya dengan tanpa rasa tekanan dan juga paksaan oleh siapa pun.
  4. Rahasia – artinya pada saat menentukan pilihan, maka seorang pemilih akan dijamin kerahasiaan dari pilihannya. Pemilih memberikan suaranya di dalam surat suara yang tidak bisa diketahui orang lain pada siapa pun suaranya tidak diberikan.
  5. Jujur – artinya seluruh pihak yang berkaitan dengan pemilu wajib untuk berlaku dan bersikap jujur dan sesuai dengan peraturan pada perundang-undangan berlaku
  6. Adil – artinya pada saat melaksanakan pemilu, masing-masing pemilih serta peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Bentuk Pemilu

Bentuk pemilu dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua yakni:

Pemilu Langsung

Pemilu langsung ialah pemilu yang dilaksankan oleh pemilih secara langsung tanpa lembaga perwakilan. Seperti memungut di tempat TPS tiap daerah masing-masing.

Pemilu Tidak Langsung

Yakni dilaksanakan para anggota perwakilan dalam lembaga perwakilan/ parlemen/ pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara langsung namun lewat lembaga perwakilan yakni parlemen.

Sistem Pemilu

Dalam pemilu, setidaknya terdapat tiga sistem utama yang sering berlaku, yaitu:

  1. Sistem Distrik adalah sistem yang paling tua.
  2. Sistem perwakilan proporsional adalah jumlah kursi tiap di DPR dibagi pada setiap partai politik, dan sesuai dengan perolehan pada jumlah suara di dalam pemilu.
  3. Sistem campuran adalah campuran antara sistem distrik bersama proporsional. Yakni membagi wilayah negara dalam sejumlah daerah pemilihan.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian pemilu. Di Indonesia sendiri ada beberapa sistem pemilu diantaranya hak pilih, sistem pembangunan dengan daerah pemilihan, sistem pemilihan, serta sistem pencalonan. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *