Pengertian Hukum Beserta Definisnya Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian hukum menurut para ahli – sebagai warga Negara yang patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku, tentu tidak asing lagi dengan kata “hukum”, sebab semua orang terikat dengan peraturan hukum. Baik mengenai hukum Negara, hukum agama, dan hukum lainnya yang berlaku dalam kehidupan. Tetapi, banyak antara kita belum memahami dan mengerti apa sebetulnya hukum tersebut.

Sejumlah para ahli mengemukakan berbagai pendapatnya mengenai pengertian hukum. Ternyata, hukum mempunyai pengertian luas dan tiap ahli mengungkapkan pendapatnya sesuai dibidangnya masing-masing. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas menganai pengertian hukum menurut para ahli. Berikut simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Secara umum, hukum ialah salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat. Adapun berikut ini para ahli mengkaji pengertian hukum sesuai dibidangnya:

1. Achmad Ali

pengertian hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang salah dan benar, yang dibuat serta diakui eksistensinya terhadap pemerintah baik yang sudah tertuang secara tertulis ataupun tidak, terikat sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat dengan ancaman sanksi untuk pelanggar dari aturan norma tersebut.

2. Immanuel kant

Pengertian hukum ialah keseluruhan dari syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas terhadap satu orang yang bisa menyesuaikan diri bersama kehendak bebas terhadap orang lain serta menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

3. Plato

Pengertian hukum ialah seperangkat beberapa peraturan yang menyusun seacara baik dan teratur serta sifatnya terikat hakim dan masyarakat.

4. Aristoteles

Ia menyatakan hukum sebagai sekumpulan beragam peraturan yang tidak hanya bersifat mengikat, tetapi hakim bagi masyarakat pula, dimana hakim tersebut diawasi berbagai undang-undang saat melaksanakan tugas guna menghukum bagi pelanggar hukum.

5. Karl max

Hukum bisa dijadikan cerminan yang berkaitan dengan hukum ekonomis dalam masyarakat pada tahap perkembangan tertentu.

6. Soetandyo Wigjosoebroto

Beliau menyatakan pendapat bahwasa tanpa suatu konsep tunggal tentang hukum itu apa? Sebab pada dasarnya, hukum itu terdiri atas 3 Konsep yakni :

  • Hukum adalah asas moralitas.
  • Hukum adalah kaidah positif dalam suatu waktu berlaku dan tempat tertentu.
  • Hukum adalah institusi yang nyata dan fungsional dalam kehidupan bermasyarakat.

7. Lily Rasjidi

Pengertian Hukum tidak hanya sebatas norma saja, namun berupa institusi.

8. Drs. E. Utrecht, S.H

Pengertian dari hukum ialah himpunan semua peraturan yang didalam isinya mengenai perinttah dan juga larangan sebagai pengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat serta harus dipatuhi oleh tiap individunya masyarakat tersebut.

9. Wasis SP

Menyatakan hukum sebagai seperangkat peraturan tertulis dari pihak berwenang telah menciptakannya dengan bersifat memaksa, lalu mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya.

10. Prof. Dr. Mochtar kusumaatmadja

Hukum bisa diartikan menjadi keseluruhan dari semua kaidah asa yang mengatur pergaulan hidup pada proses bermasyarakat dengan tujuan memelihara ketertiban dan terdiri atas beragam lembaga guna mewujudkan kaidah menjadi suatu kenyataan dalam masyarakat.

11. Thomas Aquinas

Hukum mempunyai arti menjadi perintah yang berasal dari masyarakat serta bila terjadi adanya pelanggaran hukum, maka bagi pelanggar hukum akan diberikan sebuah sanksi dari sesepuh masyarakat serta seluruh anggota masyarakatnya.

12. Montesquieu

Hukum artinya berbentuk gejala sosial dan perbedaan hukum tersebut berdasarkan dari perbedaan politik, alam, sejarah, etnis dan berbagai faktor lain yang berasal dari tatanana masyarakat itu, oleh karena itu hukum Negara perlu dibedakan dengan hukum dari Negara lainnya.

13. Wiryo kusumo

Menurutnya hukum menyangkut segala peraturan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis yang mana digunakan sebagai pengatur tata tertib masyarakat serta bagi pelanggar hukum yang dikenakan sanksi. Jadi tujuan dari hukum tersbut guna mengadakan giaan, keselamatan dan juga tata tertib dalam masyarakat.

14. Satjipto Raharjo

Hukum mempunyai arti sebagai karya hasil dari manusia yang di dalamnya terdiri atas berbagai norma mengenai petunjuk tingkah laku maupun dengan arti lain Hukum juga sebagai suatu cerminan dari keinginan manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat akan di bina dan juga kemana masyarakat tersebut harus di arahkan.

15. Hans Kelsen

Hukum bisa di artikan menjadi ketentuan social dengan mengatur perilaku mutual terhadap manusia yaitu berbentuk ketentuan terkait menggunakan serangkaian peraturan yang mengelola segala perilaku manusia “Norma” atau dikenal dengan Hukum adalah ketentuan.

16. R. Soeroso

Hukum ialah suatu kumpulan dari beragam peraturan yang di buat untuk pihak yang berwenang dipakai untuk mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat serta mempunyai ciri-ciri memerintah, melarang maupun memaksa dan juga akan di berikan sanksi bagi si pelanggarnya.

17. Tullius Cicerco

Hukum dapat di katakana sebagai akal yang sangat tinggi dimana yang di tanamkan dari alam lalu di tujukan terhadap diri tiap tiap manusia dalam memutuskan semuanya yang boleh di jalankan atau tidak boleh di jalankan.

18. M.H Tirtaatmidja

Hukum ialah berbagai Norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat dan perlu di patuhi dan di dalam pergaulan hidup dimana dengan memeperoleh sanksi atau harus mengganti kerugian bila telah melanggar aturan itu sebab bisa membahayakan bagi diri mereka sendiri.

Hukum terdiri atas segala peraturan yang di ciptakan dari suatu lembaga yang mempunyai kewenangan, hukum bersifat mengikat seluruh orang, maka hukum wajib di taati karena meliputi aturan kehidupan manusia.
Dengan membaca dan juga menyimak dari beberapa pembahasan tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli pastinya kalian dapat menyimpulkan sendiri dan juga dapat di rangkum guna memenuhi semua kebutuhan pada study kalian. Semoga Bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *