Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya Terlengkap

Posted on

Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya Terlengkap

Tujuan otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kwajiban daerah otonom guna mengatur dan mengelola urusan dan juga kepentingan masyarakat daerah sendiri yang sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Otonomi daerah juga mengadakan guna daerah tersebut serta guna kepentingan daerah tersebut.

Secara konseptual Indonesia didasarkan menurut tiga tujuan utama, yakni :

1. Tujuan politik
2. Tujuan administratif
3. Tujuan ekonomi

Pelaksanaan otonomi daerah diwujudkan melalui tujuan politik yakni usaha untuk mewujudkannya sebuah demokratis politik dalam bentuk politik dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Tujuan administrative dalam mewujudkan yang ingin dicapai melewati pelaksanaan otonomi daerah ialah dengan pembagian urusan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, termasuk juga sumber daya keuangan dan pembaharuan manajemen secara birokrasi pada pemerintahan daerah.

Sedangkan tujuan ekonomi dalam mewujudkan keinginan yang dicapai dalam pelaksanaannya otonomi daerah di Indonesia ialah realisasi dari penigkatan secara indeks pembangunan manusia menjadi indikator peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah ialah hak, wewenang, serta kwajiban daerah otonom guna mengatur dan juga mengurus sendiri urusan pemerintah serta kepentingan masyarakat setempat sesuai pada peraturan perundang – undangan.

Secara harfiah, otonomi daerah asalnya dari kata “otonomi” dan “daerah”. Dalam bahasa yunani, otonomi ini berasal dari kata “autos” dan “namos”. Autos artinya sendiri dan namos artinya aturan atau undang – undang. Sehingga bisa disimpulkan artinya sebagai kewenangan guna mengatur sendiri maupun kewenangan guna membuat aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri. Sementara daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki beberapa batas wilayah.

Selain Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan dengan acuan hukum, juga sebagai implementasi atau penerapan tuntutan globalisasi yang perlu diberdayakan dengan cara memberikan sebuah daerah kewenangan yang lebih nyata, lebih luas dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengatur, lalu memanfaatkan dan juga menggali sumber – sumber potensi yang terdapat di daerah masing – masing.

Sebelumnya kita telah membahas mengenai pengertian dari otonomi daerah, berikutnya kita akan membahas mengenai apa tujuan otonomi daerah dan juga apa saja manfaat otonomi daerah.

Mari simak pembahasan tujuan otonomi daerah secara bersama – sama dan detail.

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan adanya otonomi daerah berdasarkan undang – undang No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 2 ayat 3 telah menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi secara seluas – luasnya, terkecuali urusan pemerintahan yang memang sudah menjadi urusan pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, pelayanan umum, serta daya saing daerah. Berikut ini penjelasannya:

1. Meningkatkan pelayanan umum

Dengan adanya sebuah otonomi daerah maka diharapkan ada peningkatan pelayanan umum dengan maksimal dari lembaga pemerintah pada masing – masing daerah. Dengan pelayanan secara maksimal tersebut maka diharapkan masyarakat bisa merasakan secara langsung manfaat adanya otonomi daerah.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Sesudah pelayanan yang maksimal serta memadai, maka diharapkan kesejahteraan bagi masyarakat pada suatu daerah otonom ini bisa lebih baik serta meningkat. Tingkat kesejahteraan bagi masyarakat inilah akan menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa memakai hak serta wewenangnya secara tepat, bijak dan juga sesuai dengan apa yang yang diharapkan.

3. Meningkatkan daya saing daerah

Dengan menerapkan sebuah otonomi daerah, maka diharapkan bisa meningkatkan daya saing pada daerah dan harus memerhatikan bentuk keanekaragaman di suatu daerah dan kekhususan atau keistimewaan pada daerah tertentu dan tetap mengacu pada sebuah semboyan negara kita yakni “Bineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda namun akan tetap satu jua.

Tujuan utama dengan mengeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat terhadap beragam beban dan menangani urusan di suatu daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh sebabnya, pemerintah pusat mempunyai kesempatan guna mempelajari, merespon, lalu memahami beragam kecenderungan global dan juga menyeluruh serta bisa mengambil manfaat daripadanya.

Diharap pemerintah pusat akan lebih mampu berkonsentrasi terhadap perumusan kebijakan makro ataupun luas yang bersifat umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya sebuah desentralisasi daerah bisa mengalami proses pemberdayaan secara lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa serta kreativitas pemerintah daerah menjadi pacuan, dan dalam mengatasi sebuah masalah yang terjadi di daerahnya maka semakin kuat.

Tujuan lainnya pada kebijakan otonomi daerah diantaranya: mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, mendorong didalam memberdayakan masyarakatnya, lalu meningkatkan peran & masyarakat, mengembangkan peran & fungsi DPRD serta memelihara hubungan baik diantara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Manfaat Otonomi Daerah

Adapun manfaat adanya otonomi daerah yakni memberikan hak pada daerah otonom guna mengatur daerahnya sendiri, supaya mereka mempunyai kebebasan dalam meningkatkan sebuah pelayanan terhadap masyarakatnya, dan mempermudah pemda otonom guna mengetahui atau mengerti berbagai kebutuhan masyarakat didalamnya. Manfaat otonomi daerah yang lain diantaranya :

  • Pelaksanaan otonomi daerah bisa dilakukan sesuai kepentingan masyarakatnya.
  • Memotong jalur birokrasi akan sedikit rumit & prosedurnya sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  • Mampu meningkatkan sebuah efisiensi pemerintahan pusat dan pejabat pusat tidak akan lagi menjalankan tugas rutinnya menuju sejumlah daerah karena hal itu dapat diserahkan pada pejabat daerah otonom.
  • Bisa meningkatkan pengawasan diberbagai kegiatan maupun aktivitas yang dilakukan oleh kaum elite lokal, yang kadang tidak simpatik dengan sejumlah program pembangunan nasional & tidak sensitif pada kebutuhan dari kalangan kaum miskin di suatu pedesaan.
  • Dapat meningkatkan penyediaan sebuah barang dan jasa pada suatu daerah dengan biaya terjangkau & lebih rendah, hal ini tidak lagi jadi beban pemerintah pusat sebab sudah diserahkan kepada pemda.

Jadi, tujuan otonomi daerah yang paling utama ialah membebaskan pemerintah pusat terhadap beragam beban dan menangani urusan di suatu daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Semoga dapat menambah ilmunya bagi pembaca!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *