Jenis Saham Menurut Hak Penagihan dan Cara Peralihan Haknya Terlengkap

Posted on

Jenis Saham Menurut Hak Penagihan dan Cara Peralihan Haknya Terlengkap

Jenis – jenis Saham – apa yang dimaksud dengan saham? Semua orang pasti pernah mendengarnya, walaupun tidak memahami artinya. Kata saham untuk mereka yang sudah terbiasa berkecimpung di dalam sektor ekonomi, terutama dalam hal investasi pasti sudah begitu familiar dengan istilah ini. Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal. Surat berharga ini berkaitan dengan bagian kepemilikan suatu perusahaan.

Pengertian Saham

Maka dari itu, saham menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati oleh banyak investor. Saham diterbitkan oleh perusahaan terbuka atau sudah go public. Penerbitan saham memiliki tujuan untuk menambah modal perusahaan, sehingga perusahaan bisa melakukan ekspansi guna mengembangkan bisnisnya. Saham yang telah diterbitkan oleh perusahaan kemudian dijual ke pasar modal atau bursa efek.

Fungsi saham yang sebagai instrumen investasi, dikategorikan sebagai investasi yang memiliki risiko yang tingi, tetapi di sisi lain juga mampu memberikan tingkat keuntungan yang tinggi. Oleh sebab itu, para investor juga harus pandai dalam memilih jenis saham yang akan dibelinya, karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri.

Jenis Sahan Berdasarkan HaK Penagihan

Berikut jenis-jenis saham berdasarkan hak penagihan (klaim) diantaranya:

1. Saham Biasa

Saham biasa atau common stock merupakan jenis saham yang umum diperdagangkan dalam pasal modal. Saham biasa merupakan jenis saham yang umum diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Saham biasa ini memiliki high return dibandingkan dengan jenis saham lainnya. Di saat perusahaan mampu memperoleh tingkat keuntungan yang tinggi, maka pemegang saham jenis ini juga akan memperoleh tingkat pengembalian berupa dividen yang nilainya tinggi pula.

Selain high return, saham biasa juga high risk. Di saat perusahaan tidak mendapatkan laba, maka pemegang saham biasa tidak akan menerima dividen. Tidak hanya itu saja, di kala perusahaan mengalami likuidasi atau kebangkrutan, maka pemegang saham jenis ini hanya akan menerima hak atas sisa aset perusahaan paling akhir setelah perusahaan melunasi semua utang atau kewajibannya kepada pihak lain. Risikonya, apabila aset perusahaan tidak tersisa, maka pemegang saham biasa tidak akan memperoleh apapun. Artinya, para pemegang saham pada jenis ini mengalami kerugian yang besar.

Saham biasa memberikan hak suara kepada pemegangnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, para pemegang saham dari saham biasa bisa memberikan usulan dalam RUPS. Meski demikian, tanggung jawab terhadap pihak lain terbatas sesuai dengan proporsi saham yang dimilikinya.

2. Saham Preferen

Disebut juga sebagai preferred stock. Saham preferen adalah gabungan dari saham biasa dengan obligasi, karena dengan menggabungkan 2 saham tersebut dapat menghasilkan pendapatan tetap. Ciri-ciri dari saham jenis ini yaitu adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, pembagian dividen tetap selama masa berlakunya saham, dan memiliki hak tebus atau dapat ditukar dengan saham biasa.

Jika dilihat dari tingkat keamanan berinvestasinya, jenis saham preferen lebih aman daripada saham biasa. Saham preferen mempunyai hak klaim atas aset perusahaan dan pembagian dividen lebih dulu, ketika perusahaan sedang mengalami likuiditas. Tetapi, dalam kondisi normal, disaat perusahaan mampu memperoleh keuntungan, maka pembagian dividen kepada pemegang saham jenis ini dilakukan setelah pemegang saham biasa. Selain itu juga, nilai dividen untuk saham preferen lebih rendah daripada saham biasa. Kelemahan lainnya dari saham jenis preferen yaitu sulit untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Bagaimana membedakan antara saham preferen dengan saham biasa? Mudah saja. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal menggunakan kode saham yang terdiri dari empat huruf, itulah saham biasa. Jika terdapat 5 huruf yang diakhiri dengan huruf P, maka itulah jenis saham preferen.

Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihan Haknya

Sementara jenis saham yang berdasarkan cara peralihan haknya dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Saham Atas Unjuk

Disebut juga sebagai bearer stock. Saham atas unjuk adalah jenis saham yang tidak mencantumkan nama pemiliknya, sehingga mudah untuk dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Jenis saham ini sangat mirip dengan uang, mudah dialihkan. Selain itu, sertifikat saham juga dibuat mirip dengan uang yang dibuat dengan kertas khusus berkualitas tinggi agar terhindar dari pemalsuan.

Apabila sertifikat saham menghilang, maka pemilik saham tidak akan bisa meminta duplikat sebagai penggantinya. Oleh karena itu, pemilik saham jenis ini harus sangat berhati-hati dalam membawa dan menyimpannya.

2. Saham Atas Nama

Saham atas nama (registered stock) merupakan kebalikan dari saham atas unjuk, di mana pada saham atas nama tertulis dengan jelas nama pemiliknya. Apabila dilihat dari segi keamanannya, jenis saham atas nama lebih aman daripada saham atas unjuk. Jika pemilik kehilangan sertifikat saham atas nama, maka ia bisa meminta penggantinya kepada perusahaan penerbit saham, karena nama pemilik saham telah telah tercatat dalam buku perusahaan.

Di balik keunggulan, ada pula kelemahan. Demikian pula dengan saham atas nama. Kelemahan dari saham atas nama lebih sulit untuk dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain. Untuk mengalihkan saham ke pihak lain, harus melalui prosedur tertentu yang pastinya melibatkan perusahaan penerbit saham. Pengalihan saham atas nama harus melalui pencatatan dokumen, di mana nama pemilik baru harus dicatat ke dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan.

Dari ulasan tentang Jenis-Jenis Saham, semoga denganartikel ini bisa membantu para pembaca untuk lebih memahami tentang saham, agar lebih dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan dari investasi saham.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *