Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Sumber, Asas, Ruang Lingkup, Landasan dan Fungsinya Terlengkap

Posted on

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas, Ruang Lingkup, Landasan dan Fungsinya

Hukum admisitrasi Negara – hukum ini merupakan peraturan secara hukum tentang administrasi di dalam suatu Negara, yang mana hubungan antara warga Negara dan juga pemerintahannya yang bisa berjalan secara baik dan aman. Berikut ini akan dibahas mengenai hukum administrasi Negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi Negara ialah sejumlah peraturan tentang segala hal penyelenggaraan Negara yang dilaksanakan oleh aparatur Negara untuk mencapai tujuan Negara.

Jadi, hukum administrasi Negara ialah seperangkat peraturan yang mengharuskan administrasi Negara berjalan sesuai fungsinya, dan sekaligus melindungan warga dari sikap tindak administrasi Negara serta melindungi Negara tersebut sendiri.

Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara bisa dibagi menjadi empat bidang, yakni:

1. Hukum pemerintahan (Bestuursrecht)
2. Hukum peradilan (Justitirecht)
3. Hukum kepolisian (Politierecht)
4. Hukum perundang-undangan (Regelaarsrecht)

Selanjutnya Hukum Administrasi Negara dalam arti formal, yaitu :

1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU dan PERPU
4. PP
5. Kepres
6. Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri
7. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
8. Yurisprudensi
9. Hukum Tidak tertulis
10. Hukum Internasional
11. Kepurusan Tata Udaha Negara
12. Doktrin

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

1. Menurut R. Abdoel Djamali

hukum administrasi Negara ialah peraturan hukum dengan mengatur

administrasi, yakni hubungan antara pemerintahya dengan warga Negara sebagai sebab sampai Negara tersebut berfungsi.

2. Menurut kusmadi poedjosewojo

hukum adiministrasi Negara ialah aturan hukum dengan mengatur bagaimana Negara tersebut menjadi penguasa dalam menjalankan beberapa usaha guna memenuhi tugasnya.

3. Menurut van Apeldoorn

hukum administrasi Negara ialah keseluruhan peraturan yang wajib diperhatikan dari para pengusaha yang diberi amanat tugas dalam Negara bersama dengan warga masyarakat.

4. Djokosutoni

berpendapat bahwa hukum adminitrasi Negara merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara warga masyarakat dengan beberapa jabatan di dalam Negara.

Sumber Sumber Hukum Administrasi Negara

Secara umum hukum administrasi Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Sumber hukum material

Yakni sumber hukum yang ikut sebagai penentu isi kaidah hukum. Sumber hukum material asalnya dari beberapa peristiwa dalam pergaulan dalam masyarakat serta beberapa peristiwa tersebut bisa mempengaruhi hingga menentukan sikap manusia.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam isi dari peraturan hukum materil ialah :

a. Sumber hukum historis

Sumber ini mempunyai arti dua, yakni :

  • Menjadi sumber tempat/ pengenalan dalam menemukan hukum pada waktu tertentu, seperti : putusan hakim, UU, dll.
  • Menjadi tempat pembuat UU mengambil bahan guna membentu peraturan UU, seperti: beberapa system hukum masa lalu (system hukum romawi, system hukum prancis dll).

b. Sumber hukum sosiologis

Ialah sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap isi hukum positif, dalam arti peraturan hukum tertentu dalam mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat.

c. Sumber hukum filosofis

Mempunyai dua arti, yang pertama menjadi sumber hukum yang berisi adil dan yang kedua menjadi sumber hukum guna kekuatan yang mengikat dari hukum.

2. Sumber hukum formal.

Yakni sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya berlaku umum, maka kaidahnya harus diberi bentuk jadi pemerintah bisa mempertahankannya.

Sumber hukum formal dibagi dua, yakni :

a. Peraturan perundang undangan

Menurut penjelasan pasal 1 angka 2 dalam UU No. 5 tahun 1986 peraturan perundang-undangan ialah seluruh peraturan yang secara umum sifatnya mengikat yang dikeluarkan dari BPR bersama pemerintah, baik tingkat daerah ataupun pusat dan seluruh keputusan bdan/ pejabat TUN tingkat daerah dan mengikat hukum.

b. Konvensi/ hukum tidak tertulis
c. Yurisprudensi
d. Doktrin

Asas Asas Hukum Administrasi Negara

1. Rechtmatingheid (Asas yuridikitas)

merupakan setiap tindakan dari pejabat administrasi negara tanpa melanggar hukum (jadi harus sesuai rasa keadilan serta kepatutan).

2. Wetmatingheid (Asas legalitas)

merupakan setiap tindakan dari pejabat administrasi negara yang harus terdapat dasar hukumnya/ peraturan dasar yang berlandaskan. Jika indonesia adalah negara hukum, hal yang utama dalam setiap tindakan pemerintah berasas legalitas.

3. Asas diskresi

adalah kebebasan seorang pejabat administrasi negara guna mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri namun tanpa bertentangan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup dari hukum administrasi negara mencakup :

1. Wewenang lembaga negara yang baik secara pusat dan daerah
2. Perhubungan kekuasaan bagi antar lembaga negara
3. Antara lembaga negara bersama warga masyarakatnya.

Landasan Hukum Administrasi Negara

Landasan dari Hukum Administrasi Negara dibagi tiga sebagai berikut :

a. Negara Hukum

  • Asas legalitas pada Pelaksanaan Pemerintah
  • HAM
  • Pembagian Kekuasaan
  • Pengawasan Pengadilan

b. Demokrasi

  • Badan Perwakilan Rakyat
  • Asas Keterbukaan
  • Peran dan Masyarakat

c. Karakteristik Ajaran Instrumental

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Dua konsep sebagai rujukan adalah :

1. P. De Haar ct

Didalam bukunya berjudul (bestUUrecht in de Sociale Rechtstaat tahun 1986) menjelaskan tiga fungsi Hukum Administrasi, yakni :

  • Fungsi Normatif, yang mencakup Organisasi serta instrument Pemerintah
  • Fungsi Instrumental, yang aktif dalam membentuk kewenangan berbentuk beleid
  • Fungsi jaminan Pemerintah, yakni menyangkut keterbukaan seperti mekanisme control, serta perlindungan Hukum dang yang ber’anti’ kerugian

2. J. Van Der Hoven

Didalam bukunya berjudul (De Drie Dimensies Van Het BestUUrsrecht tahun 1989) menjelaskan ada tiga sisi Hukum Administrasi :

  • Yaitu Hukum mengenai kekuasaan Pemerintahan
  • Organisasi dan instrumen
  • Serta De rechtsposotie vander burger regenover het bestUUr

Inilah pembahasan tentang hukum administrasi Negara. Jika hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya bisa berjalan secara baik dan aman, maka terciptalah Negara yang makmur. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *