Hak Istimewa VOC lengkap (Hak Oktroi)

Posted on

Sebutkan Hak Istimewa VOC Secara lengkap (hak Oktroi)

Hak Istimewa VOC ketika masa kekuasaan VOC di Indonesia, mereka telah membuat kebijakan-kebijakan yang kemudian berpengaruh pada tatanan yang sudah ada bahkan sampai menimbulkan reaksi. Dengan begitu, pihak VOC telah diberi Hak Istimewa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Apa yang dimaksud dengan hak istimewa VOC? Kamu bisa langsung melihat beberapa penjelasan dibawah ini.

VOC telah dibentuk dengan tujuan supaya bisa menghindari persaingan antara perusahaan dagang negara Belanda sekaligus memperkuat diri supaya bisa bersaing bersama dengan pihak perusahaan dagang dari negara lain, misalnya Portugis & Inggris.

Hak Istimewa VOC

Pemerintah Kerajaan Belanda, telah member hak istimewa untuk VOC dan telah dikenal sebagai hak oktroi, diantaranya:

  1. hak monopoli perdagangan,
  2. hak dalam membuat uang,
  3. hak dalam mendirikan benteng,
  4. hak dalam melaksanakan perjanjian bersama kerajaan yang ada di Indonesia,
  5. hak dalam membentuk tentara.

Setelah adanya hak oktroi diatas, bangsa Indonesia banyak mengalami kerugian maupun penderitaan. Karena tindakan VOC yang sangat sewenang-wenang serta tidak memperhatikan semua kepentingan masyarakat Indonesia.

Pengaruh hak istimewa VOC

Jadi, untuk menguasai semua perdagangan rempah-rempah, maka VOC telah menerapkan hak monopoli, dan menguasai beberapa pelabuhan penting & membangun benteng-benteng.

Beberapa benteng yang sudah dibangun oleh VOC diantaranya:

  1. Benteng yang ada di Banten disebut dengan benteng Kota Intan atau (Fort Speelwijk),
  2. Benteng yang ada di Ambon disebut dengan benteng Victoria,
  3. Benteng yang ada di Makassar disebut dengan benteng Rotterdam,
  4. Benteng yang ada di Ternate disebut dengan benteng Orange,
  5. Benteng yang ada di Banda disebut dengan benteng Nasao.

Karena memiliki keunggulan dalam hal senjata, sekaligus memanfaatkan konflik yang sudah ada di antara para penguasa lokal dalam beberapa (kerajaan), maka pihak VOC berhasil memonopoli semua perdagangan pala & cengkih yang ada di Maluku. Bahkan satu per satu dari kerajaan yang ada di Indonesia telah dikuasai oleh VOC.

Selain itu, kebijakan ekspansif atau (menguasai) yang semakin gencar diwujudkan saat Jan Pieterzoon Coen telah diangkat Gubernur Jenderal untuk menggantikan Pieter Both tahun 1617. Bahkan Jan Pieterzoon Coen juga mempunyai semboyan “tak ada perdagangan tanpa adanya perang, serta tidak ada perang yang ada tanpa perdagangan”.

Dia juga yang memindahkan pos yang dijadikan dagang VOC berada di Banten & kantor pusat VOC yang asalnya dari Maluku menjadi ke Jayakarta. Merubah nama Jayakarta menjadi bernama Batavia.

Ketika masa pemerintahan Coen juga terjadi pertentangan yang dilakukan antara Inggris dengan Belanda yang merupakan pihak (VOC) dalam memperebutkan pusat perdagangan yang ada di Jayakarta.

Pada pertentangan tersebut telah dimenangkan pihak Belanda (VOC) sesudah memperoleh bantuan yang berasal dari Pangeran Arya Ranamenggala (Banten). Sementara tentara Inggris telah diusir dari Jayakarta kemudian Pangeran Jayakarta juga diberhentikan menjadi penguasa Jayakarta.

Tanggal 12 Maret tahun 1619, tentara VOC secara resmi telah mendirikan benteng yang diberi nama Batavia. Sementara kantor dagang VOC di Ambon, Maluku telah dipindah ke Batavia sesudah Jayakarta menyerah pada pihak Belanda tanggal 30 Mei tahun 1619.

Di tanggal yang sama yakni 30 mei tahun 1619, J.P. Coen telah merubah nama Jayakarta dan bernama Batavia. Nah, pada hari itulah dianggap menjadi hari pendirian Batavia.

Itulah beberapa penjelasan tentang hak istimewa VOC yang bisa kamu jadikan bahan untuk ujian. Selamat belajar.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *