Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dan Tugasnya Lengkap

Posted on

Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dan Tugasnya Lengkap

Fungsi MPR – MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang menjadi salah satu lembaga tinggi negara di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Tetapi setelah adanya amandemen UUD 1945, kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lainnya.

Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Susunan keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih langsung melalui pemilu. Fungsi MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 tetap sama, diantaranya yaitu :

1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan

Dengan fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki presiden, yang berpotensi untuk merugikan/menindas rakyatnya.

2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif

Dalam hal ini fungsi MPR adalah sebagai pembuat dan penyusun UU yang sesuai dengan keinginan rakyat, yang diinterpretasikan dalam UU tersebut. hingga munculah aturan perundang-undangan yang baru yang bisa mengayomi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, dengan umum dan luas.

Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 merupakan salah satu landasan negara yang mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Terkadang perubahan pada UU memang diperlukan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Sehingga tugas dan wewenang MPR adalah melakukan proses perubahan sekaligus menetapkan UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna

Presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih terlebih dahulu dalam Pemilu yang telah dilaksanakan. Setelah itu MPR pada sidang paripurna akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi pada negara, serta memimpin Indonesia dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif

MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan. Hal tersebut dapat dilakukan bila keduanya atau salah satunya terbukti melanggar hukum, kode etik dan sebagainya. Bila sudah terbukti, maka hal itu menjadi acuan untuk MPR dalam melakukan pemberhentian pada kekuasaan eksekutif.

4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu diberhentikan ataupun mengundurkan diri

Banyak hal yang memungkinkan terjadinya pengunduran diri presiden atau mundur dari jabatannya. Bisa karena sakit, bisa juga karena tak mampu mengayomi kbutuhan rakyat, atau terlibat dalam sebuah kasus. Saat presiden berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka di sanalah MPR berwenang dalam tugas melantik dan mengangkat presiden dan wakilnya.

5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden

MPR juga berhak dan berwenang memilih presiden dan wakilnya saat posisi tersebut dalam keadaan kosong. MPR berwenang untuk memilih beberapa pilihan presiden yang diajukan untuk menduduki jabatan tersebut.

Hak-Hak MPR

  • Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Berhak memilih dan dipilih.
  • Anggota MPR tak bisa dituntut di pengadilan karena pernyataan serta pendapat yang disampaikan dalam rapat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak anggota MPR untuk mendapat penghormatan sehubungan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi dalam melaksanakan tugasnya.

Sekian fungsi MPR dan penjelasannya lengkap dengan tugas dan juga haknya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan tentu bermanfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *