Ekonomi Kreatif : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Perkembangannya

Posted on

Ekonomi Kreatif : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Perkembangannya Lengkap

Ekonomi Kreatif – Adalah konsep perekonomian di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi serta kreativitas dengan cara mengedepankan ide serta pengetahuan, dari sumber daya manusia yang menjadi faktor produksi yang paling utama.

Ekonomi Kreatif

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi dalam menghasilkan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi. konsep creatif ekonomi ini lebih mengedepankan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.

Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah upaya pembangunan ekonomi dengan cara yang berkelanjutan, melalui kreativitas serta iklim perekonomian dengan berdaya saing dan mempunyai cadangan sumber daya yang terbarukan.

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

  1. Ada beberapa unsur utama seperti misalnya kreativitas, keahlian, dan talenta yang memiliki nilai jual melalui penawaran kreasi intelektual.
  2. Produk yang dihasilkan dalam hal barang/jasa mempunyai siklus hidup yang singkat, margin tinggi, beranekaragam, persaingan tinggi, dan dapat ditiru.
  3. Terdiri dari penyediaan produk kreatif yang secara langsung pada pelanggan serta pendukung penciptaan nilai kreatif, di sektor lainnya yang secara tak langsung berkaitan dengan pelanggan.
  4. Diperlukan kerja sama yang baik antar berbagai pihak yang memiliki peran dalam industri kreatif, seperti kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
  5. Creative economy berbasis pada ide atau gagasan.
  6. Pengembangan industri kreatif tidak terbatas dan dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha.
  7. Konsep creative economy yang dibangun bersifat relatif.

Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif

Mengacu pada isi buku digital berjudul “Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang dipublish oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, saat ini setidaknya ada 14 sektor industri kreatif. Yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

  1. Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Pasar barang seni
  4. Kerajinan (handicraft)
  5. Kuliner
  6. Desain
  7. Fashion
  8. Film, video, dan fotografi
  9. Musik
  10. Seni pertunjukan
  11. Penerbitan dan percetakan
  12. Layanan komputer dan piranti lunak
  13. Radio dan televisi
  14. Riset dan pengembangan

Setiap penggiat ekonomi bisa menciptakan industri kreatif lebih dari satu sektor, yang sesuai dengan bidang serta keahliannya masing-masing. Contohnya seseorang atau organisasi yang bergerak dalam bidang jasa desain, dan bisa melakukan bidang jasa periklanan online jika memang mempunyai kemampuan pada bidang itu.

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Proses globalisasi dan konektivitas sudah mengubah cara manusia dalam hal bertukar informasi, berniaga, konsumsi, dan berbagai hal lainnya. Perubahan dunia yang dinamis dengan segala jenis kompleksitasnya menuntut manusia untuk kreatif serta inovatif, dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Industri kreatif sudah ada di Indonesia sejak lama. Tetapi dulu masih disebut dengan istilah ekonomi industri dan informasi. Penggunaan istilah ekonomi kreatif ini mulai dikenal di tahun 2001, ketika John Howkins menerbitkan bukunya yang mengulas tentang industri kreatif.

Pada tahun 2005 Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan wawancara dengan John Howkins, dimana secara sederhana ia menjelaskan definisi creative economy, yaitu :

“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

“THE CREATION OF VALUE AS A RESULT OF IDEA” JOHN HOWKINS.

Artinya industri kreatif merupakan sebuah industri yang sumber pemanfaatannya adalah dari kreativitas, keterampilan, serta bakat seseorang dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menciptakan dan mengeksploitasi daya cipta dan daya kreasi orang tersebut.

Creative Economy muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, industri ini semakin berkembang dengan terbentuknya Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) yang fungsinya yaitu untuk menaungi industri kreatif di Indonesia.

kemunculan creative economy di Indonesia juga tak lepas dari adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berkembang, sejak beberapa tahun sebelumnya. Dengan adanya MEA dan industri kreatif diharap akan membantu perekonomian dengan beragam cara seperti :

  • Membuka lapangan kerja baru
  • Menekan angka pengangguran
  • Menciptakan masyarakat yang kreatif
  • Kompetisi dunia bisnis yang lebih sehat
  • Meningkatkan inovasi di berbagai sektor

Itulah penjelasan dan pembahasan ekonomi kreatif yang disertai dengan ciri-ciri, jenis-jenis, serta perkembangannya di Indonesia. Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan setiap pembaca.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *