Sifat Hukum – Tujuan Dan Fungsinya Secara Lengkap

Posted on

Sifat Hukum – Tujuan Dan Fungsinya Secara Lengkap

Sifat Hukum – Tentu banyak orang yang tahu apa itu hukum, tetapi belum banyak orang yang paham bagaimana sifat dan tujuan hukum yang sebenarnya. Berikut ini pembahasan tentang sifat dan tujuan hukum secara lengkap.

Sifat Hukum

Hukum Bersifat Mengatur

Hukum membuat berbagai macam aturan baik dalam bentuk larangan atau perintah yang akan mengatur seluruh tingkah laku manusia, dalam kehidupan masyarakat supaya tercipta ketertiban dan juga keamanan.

Hukum Bersifat Memaksa

Hukum memiliki kemampuan serta kewenangan dengan memaksa warga masyarakatnya untuk mematuhi segala aturan. Adanya sangsi yang tegas untuk siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak semua orang serta menjaga keseimbangan antar beragam kepentingan yang ada di kehidupan bangsa dan juga negara.

Tujuan Hukum

Ada dua teori mengenai tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan utilities. Berikut penjelasannya :

  • Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya
  • Teori Utilitiesbertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Teori etis lebih berdasar pada etika dan isi hukum yang ditentukan oleh keyakinan diri sendiri mengenai adil atau apa yang tak adil. Tujuan hukum sifatnya universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Adanya hukum membuat setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim, berdasar pada peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan hukum lainnya yaitu untuk menjaga serta mencegah setiap orang untuk tak menjadi hakim bagi diri sendiri. Hakikat tujuan hukum ini adalah untuk memberi kebahagiaan serta keadilan. Berikut ini tujuan hukum yang lainnya :

  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan hukum sepenuhnya adalah demi keadilan, yang memberi pada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Jeremy Bentham (Teori Utilities )

Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)

Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan‘.

Van Apeldorn

Tujuan hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan hukum dengan cara melindungi kepentingan hukum seperti misalnya kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

Prof Subekti S.H.

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah untuk kedamaian manusia yang mencakup ketertiban ekstern antar pribadi serta ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

Fungsi Hukum

Fungsinya yaitu sebagai perlindungan yang dimana hukum ini akan melindungi masyarakat serta ancaman bahaya. Fungsi keadilan yang dimana hukum menjadi pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia. Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik / fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Demikian uraian tentang sifat hukum dan tujuan dan fungsinya secara lengkap. Semoga dapat menambah wawasan anda dan bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *