Bisnis Lisensi : Pengertian, dan Macam Macamnya Terlengkap

Posted on

Bisnis Lisensi : Pengertian, dan Macam Macamnya Terlengkap

Bisnis lisensi – Di zaman yang semakin maju dan serba modern ini, tentunya kita sudah sering mendengar istilah Lisensi. Istilah ini sering dipakai oleh seseorang atau perusahaan untuk mematenkan sebuah produk atau merek dagangnya. Nah, jika kamu belum memahami mengenai arti dan macam-macam bisnis Lisensi, maka simaklah penjelasannya pada tulisan ini.

A. Pengertian Lisensi

Secara Umum, lisensi adalah pemberian izin guna memproduksi suatu produk/ jasa tertentu, yang mana produk/ jasa tersebut sebelumnya telah dipatenkan dari penciptanya pertama kali.

Lisensi juga diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin gunamemanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, yang mana bisa diberikan dari si pemberi lisensi pada penerima lisensi dengan maksud agar penerima lisensi bisa melakukan kegiatan usaha/ memproduksi produk tertentu dengan memakai hak atas kekayaan intelektual yang akan dilisensikan tersebut.

Perjanjian lisensi bisa diartikan sebagai perjanjian antara kedua belah pihak ataupun lebih dimana satu pihak itu sebagai pemilik atau pemegang lisensi yang bertindak memberikan lisensi pada pihak yang bertindak menjadi penerima lisensi, sehingga pihak penerima dari lisensi bisa dengan legal memproduksi dan juga memasarkan produk/jasanya.

Pihak pemberi lisensi disebut Licencor, sementara pihak penerima lisensi disebut License. Maka, secara tidak langsung istilah dari lisensi sudah mengarah pada penjualan atau perizinan untuk menggunakan hak paten dan juga hak untuk memakai merk dagang. Pastinya pemegang lisensi ini yang sudah diakui/diberi izin dari pemberi lisensi harus melakukan produksi produk dengan bahan-bahan yang juga sama persis, kecuali untuk varian agar produk yang di produksi sesuai pada selera masyarakat yang mana pemegang lisensi akan memasarkannya.

B. Pengertian lisensi menurut beberapa ahli

Menurut Wilbur Cross, definisi Lisensi ialah kontrak antara satu pihak untuk memastikan satu/ lebih dari operasi pihak lain, misalnya manufaktur, penjualan atau servis, saat mempertimbangan untuk remunerasi uang/ manfaat lainnya sebagaimana telah ditentukan.

Definisi lisensi oleh Wilbur Cross adalah tidak memasukkan unsur HAKI atau (hak atas kekakayaan intelektual), melainkan adalah dalam bentuk yang lebih umum, yakni dalam bentuk produksi, penjualan ataupun pemberian jasa.
Menurut PH Collin, definisi Lisensi adalah Perjanjian yang mana seseorang diberikan sebuah hak milik atau hak istimewa guna memproduksi sesuatu ataupun menggunakan sesuatu, namun tidak penjualan langsung.

C. Macam-macam Lisensi

Berikut ini beberapa macam dari lisensi, antara lain:

1. Lisensi HKI (Hak dari Kekayaan Intelektual)

Jenis lisensi hak dari kekayaan intelektual ini misalnya seperti lisensi di software komputer. Pemberi lisensi ini akan memberikan hak pada para pengguna untuk menggunakan softwarenya. Lisensi atas hak intelektual ini secara umum memiliki beberapa peraturan didalamnya misalnya seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, serta syarat-syarat lainnya yang sudah ditentukan oleh pemilik dari lisensi tersebut.

2. Lisensi Massal

Lisensi Massal secara umum ada pada lisensi software komputer, yang mana lisensi telah diberikan kepada pemilik lisensi pada perorangan untuk memakai software komputer tersebut. Lisensi secara rinci kadang tertulis dalam EULA (End User License Agreement) yang ada di dalam software tersebut.

3. Lisensi Merek Barang ataupun Jasa

Pemilik lisensi ini bisa memeberikan izin/ lisensinya pada seseorang atau perusahaan, tujuannya adalah supaya seseorang atau perusahaan tadi dapat menjual produk ataupun jasa di bawah naungan pemilik lisensi merek dagang ataupun jasa tersebut. Dengan lisensi ini maka di pemakai lisensi bisa memakai merek dagang ataupun jasa pemilik lisensi, tanpa ada rasanya khawatir dituntut yang secara hukum oleh si pemilik lisensi sebab sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari pemilik lisensi.

4. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter

Pemilik lisensi bisa memberikan izin pada seseorang atau perusahaan sehingga bisa menyalin serta menjual hak cipta yang terkandung material seni dan karakter. Misalnya seperti suatu perusahaan akan memproduksi dan memasarkan mainan menggunakan sebuah karakter doraemon, dalam memproduksi dan juga memasarkan mainan karakter ini sebelumnya sudah memperoleh izin dari pencipta karakter.

5. Lisensi Bidang Pendidikan

Umumnya lisensi di bidang pendidikan berwujud gelar akademis. Sebuah perguruan tinggi/ universitas sebagai pemilik lisensi bisa memberikan gelar pada seseorang untuk memakai gelar akademisnya sesudah ia menimba ilmu dalam kurun waktu yang telahditentukan di perguruan tinggi ataupun universitas tersebut, atau juga bisa gelar akademis tersebut diberikan pada seseorang sebagai suatu wujud dari penghargaan.

Jadi, dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi sebuah produk/jasa tertentu, yang mana produk/jasa tersebut memang sebelumnya sudah dipatenkan dari yang menciptakannya pertama kali. Atau lebih singkatnya Lisensi bisa diartikan sebagai izin untuk memakai merk dagang atau jasa, sehingga seseorang ataupun perusahan bisa menggunakan maupun memproduksi dan juga memasarkan kembali sebuah merek produk/jasa tersebut.

Demikian pembahasan artikel tentang bisnis lisensi ini. Manfaat lisensi untuk yang menerima lisensi tersebut bisa menggunakan sebuah merek pemberi lisensi secara aman dan juga tentunya legal, sehingga si penerima lisensi bisa menjalankan usahanya dengan lancar apalagi bila merek yang dipakai sudah sangat terkenal dan juga memiliki reputasi yang sangat baik di mata konsumen.

Maka hal ini akan mendapatkan banyak keuntungan di dalam menjalankan usahanya tersebut. Sementara keuntungan yang di dapatkan bagi si pemilik lisensi, terkadang akan mendapatkan royalti dan besarnya pun telah di sepakati diantara kedua belah pihak yakni (pemilik lisensi serta penerima lisensi).

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *