Bank Syariah : Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Perkembangannya di Indonesia

Posted on

Pengertian Bank Syariah, Prinsip, Tujuan dan Perkembangannya

Pengertian Bank Syariah – Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Semakin berkembang industri perbankan maka semakin baik pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Bank sebagai lembaga keuangan berfungsi untuk menghimpin dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam rangka pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.

1. Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam. Beberapa pakar memberikan pendapatnya mengenai pengertian bank syariah sebagai berikut:

  1. Menurut pendapat dari Sudarsono yaitu Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa lainnya. Di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah atau Islam.
  2. Menurut pendapat dari Perwataatmadja yaitu Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam). Serta tata cara dalam transaksi didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
  3. Menurut pendapat dari Schaik, yaitu Bank Syariah merupakan suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam. Dimana bank syariah dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama. Serta meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
  4. Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah merupakan segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan bank syariah dan unit usaha syariah. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

2. Prinsip dan Tujuan Bank Syariah

Prinsip-prinsip bank syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip Keadilan (adl), yaitu menempatkan sesuat yang hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada bank yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya.
  2. Prinsip Keseimbangan (tawazun) yaitu keseimbangan ytang meliputi aspek material dan spiritual , aspek privat dan publik, sektor keuangan, dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.
  3. Prinsip maslah merupakan segala hal dalam bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi. Selain itu juga material dan spiritual serta individual dan kolektif. Dimana prinsip tersebut harus memenuhi 3 unsur penting yaitu kepatuhan syariah, memiliki manfaat dan membawa dan tidak menimbulkan kemudaratan.
  4. Prinsip universalisme (alamiyah) merupakan sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak stakeholder. Dimana prinsip ini tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.

Mulawarman berpendapat bahwa adapun Bank syariah dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Mengarahkan dan membimbing kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur haram dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi umat.
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar, antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan modal.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan cara membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kepada kelompok miskin yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian berusaha.
  4. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan garis kemiskinan), yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Bank syariah berupaya dalam membantu mengatasi kemiskinan dengan berupa pembinaan kepada nasabah, seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama yang sesuai dengan syariah islam.
  5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah. Dengan aktivitas-aktivitas bank syariah yang diharapkan mampu menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindarkan persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan, khususnya bank dan menanggulangi kemandirian lembaga keuangan, khususnya bank dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.

3. Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia

Pendapat untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul sejak 1970-an. Pada 1976 diadakan seminar internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Study Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.
Setelah diadakannya penelitian yang mendalam, usaha untuk mendirikan bank syariah awalnya sedikit ada kendala, yaitu tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya yang memakai prinsip bagi hasil.
22-25 Agustus 1990 diadakan Musyawarah nasonal IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya dalam rangka menindaklanjuti hasil lokakarya. Hasil musyawarah adalah dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 1 November 1991 Bank Muamalat Indonesia akhirnya didirikan. Pada tanggal 1 Mei tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama resmi beroperasi sebelum lahirnya undang-undang atau peraturan tentang bank syariah.

Jadi, Pengertian bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga kepada nasabah dan tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *