5 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Terlengkap

Posted on

Pengertian Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kedudukan pancasila – pancasila mempunyai kedudukan pokok menjadi dasar filsafat (philosophisce grondslag) maupun ideology Negara (staatside) yang telah diakui dan dijalankan di NKRI. Pancasila berisi gagasan, norma, serta pedoman pokok mengenai penyelenggaraan bernegara yang sangat ideal guna pencapaian tujuan kemerdekaan Indonesia.

kedudukan pancasila
kedudukan pancasila

Dengan melihat kedudukan pancasila inilah, artinya bahwa pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia dengan mengandung nilai-nilai filsafati. Oleh sebab itu, nilai-nilai pada pancasila adalah suatu pedoman normatif jadi setiap kegiatan penyelenggaraan Negara harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila.

Macam Macam Ideologi di Dunia

Kelima sila dalam pancasila, hakikatnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan mengandung nilai-nilai ketuhanan, lalu nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, beserta nilai keadilan.

Pengakuan Pancasila menjadi dasar negara mempunyai landasan yuridis formal pada alenia keempat dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini ditegaskan dalam Memorandum DPR GR sejak tanggal 9 Juni 1996, bahwa Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa yang dirumuskan dan dikristalisasi dari PPKI atas nama dari rakyat Indonesia sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Berikutnya, Memorandum DPR GR ini disahkan juga oleh MPRS dengan Ketetapan Nomor XX/MPRS/1966. Lalu Ketetapan MPR Nomor XVIIV/MPR/1998 sudah mengembalikan kedudukan Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pancasila

Kedudukan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dengan mengandung beberapa pengertian secara garis besar telah dijabarkan sebagai berikut :

1. Sumber Hukum Dasar Nasional

Pancasila adalah sumber dari berbagai sumber hukum di Indonesia. Alasannya Pancasila menjadi sumber dari berbagai sumber hukum di Indonesia, sebab Pancasila sifatnya mengikat dan memaksa, serta sebagai jiwa dan kepribadian oleh bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila sudah disepakati menjadi norma hukum/pokok dalam kaidah fundamental yang memiliki hakikat dan kedudukan kuat, tetap, serta tidak berubah.
Definisi Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yakni mencakup pengertian bahwa Pancasila ialah:

  • Dasar nilai dan dasar norma guna mengatur pemerintahan negara.
  • Sumber nilai guna membentuk berbagai norma hukum oleh negara.
  • NKRI yang diatur sumber kaidah hukum negara dan seluruh unsur-unsurnya dengan konstitusional.
  • Sumber dasar memiliki kekuatan mengikat dengan hukum.
  • Menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.

2. Sumber Cita-cita & Tujuan Nasional

Fungsi Pancasila adalah menjadi pedoman utama untuk bangsa Indonesia dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara, serta menggerakkan dan membimbing semua elemen bangsa dalam menjalankan pembangunan.
Cita-cita serta tujuan nasional bangsa Indonesia yang sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alenia keempat ialah melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia; lalu memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan dalam kehidupan bangsa; dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan juga keadilan sosial.

3. Sumber Penyelenggaraan Bernegara

Konsep dalam penyelenggaran negara yang sesuai dalam Pancasila tidak menghendaki adanya pemusatan kekuasaan di satu orang/ satu golongan saja. Hal ini untuk menghindari timbulnya sebuah pengelolaan sistem pemerintahan yang sifatnya absolut atau otoriter. Pancasila menghendaki adanya pemisahan maupun pembagian kekuasaan, jadi terdapat fungsi kontrol dan penyeimbang antara sejumlah lembaga pemegang kekuasaan.

4. Sumber Semangat Konstitusi

Pancasila menjadi dasar negara dengan mengandung konsep dasar yang menyangkut gagasan, cita-cita, serta tujuan Negara, dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai semangat Pancasila, definisi konstitusi di Indonesia dipahami menjadi pengertian luas yakni keseluruhan aturan serta ketentuan dasar/hukum dasar. Penjelasan UUD 1945 yang mengenai sistem pemerintahan negara telah disebutkan bahwa pemerintah menurut sistem konstitusi/hukum dasar, tidak bersifat absolutism/ kekuasaan tidak terbatas. Konstitusi yang telah dijiwai Pancasila fungsinya untuk :

  • Mengontrol, membatasi, serta mengendalikan penyelenggaraan negara.
  • Melindungi berbagai hak azasi manusia (HAM).
  • Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
  • Memberikan landasan struktural di dalam penyelenggaraan negara.
  • Sebagai bagian dari kontrak sosial/ perwujudan perjanjian masyarakat guna membina pemerintahan sebagai pengatur mereka.
    Sejarah konstitusi yang ada di Indonesia mulai sejak 18 Agustus 1945, 1 hari sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lewat sidang pertama oleh PPKI. Pada sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
    – Menetapkan dan mengesahkan sebuah Pembukaan UUD 1945. Pengambilan bahan dari rancangan UU yang sudah disusun oleh panitia perumus tanggal 22 Juni 1945.
    – Menetapkan dan mengesahkan sebuah UUD 1945. Hampir seluruh bahannya telah diambil dari rancangan UU yang disusun oleh panitia dari perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.

5. Sumber Norma Tertinggi

Pengertian norma didefinisikan menjadi pedoman perilaku guna melangsungkan kehidupan secara bersama-sama pada suatu kelompok masyarakat. Kekhasan bangsa Indonesia bermajemuk adalah causa materialis dengan lahirnya Pancasila. Oleh karena itu, nilai-nilai & norma-norma yang ada dalam Pancasila merupakan kristalisasi pada nilai-nilai & norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia yang sejak zaman dahulu.

Pancasila menjadi sumber norma paling tinggi, artinya bahwa norma-norma Pancasila ada pada tingkatan paling tinggi dari seluruh norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Pancasila tujuannya untuk mengatur dan juga mengendalikan perilaku masyarakat untuk menciptakan keteraturan sosial. Dengan kata lain, Pancasila sebagai panduan dalam membangun karakter bangsa melewati tatanan dan juga pengendali tingkah laku.

Macam-macam norma mencakup norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan, serta norma hukum. Sementara tingkatan norma dengan berjenjang ialah cara, tata kelakuan, kebiasaan, adat istiadat, dan juga hukum.

Itulah sejumlah hal pokok yang menjadi bahasan dalam mengenal dan mempelajari kedudukan Pancasila sebagai dasar dari negara Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *