Dumping dalam Perdagangan Internasional : Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contohnya

Posted on

Pengertian Dumping, Contoh dan Jenisnya

Dumping adalah sebuah tindakan ekspor barang ke Negara lain dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal di Negara pengimpor. Nah , untuk mengantisipasi terjadinya praktik dumping yaitu adanya suatu tindakan balasan yaitu berupa pengenaan bea masuk, yang diberikan oleh Negara pengimpor barang dari Negara pengekspor. Yang sekarang disebut dengan istilah Anti – Dumping.

Pengertian Dumping

Istilah dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu wujud diskriminasi harga internasional yang dilakukan pada sebuah perusahaan di Negara pengekspor, yang menjual barangnya dipasar luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan dengan pasar dalam negeri, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari produk ekspor tersebut.

Menurut Kamus Hukum Ekonomi

Menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah melakukan praktik dagang eksportir dengan cara menjual komoditi dipasaran internasional dengan memberikan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada negerinya sendiri. Pada dasarnya, praktik ini dinilai tidak adil karena merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di Negara pengimport.

Kebijakan dumping adalah suatu bentuk kebijakan deskriminasi harga untuk mengamankan produknya diluar negeri.

Jenis Praktik Dumping

Beberapa jenis praktik politik dumping dalam perdagangan internasional antara lain : presistant dumping, predatory dumping, dan sporadic dumping. Berikut pembahasannya :

1. Presistant Dumping

Presistant dumping merupakan kecenderungan suatu Negara dalam melaksanakan tindakan monopoli yang berkelanjutan (continuous) dari suatu perusahaan pasar domestik, tujuannya untuk mendapatkan profit banyak dengan cara menetapkan harga lebih tinggi dalam negeri daripada diluar negeri.

2. Predatory Dumping

Predatory dumping ialah tindakan perusahaan dalam menjual barang hasil produksinya dengan harga yang lebih murah untuk jangka waktu tertentu (temporary). Tujuannya adalah untuk menekan perusahaan lain dalam menurunkan harga barangnya menjadi lebih rendah hingga batas perusahaan itu tidak mampu lagi dan perusahaan tidak akan mampu menyaingi bisnisnya.

Setelah memonopoli dan menguasai pasar yang dituju, lalu harganya akan dia naikkan kembali seperti awal hingga yakin tidak ada kompetitor lain yang memaksimalkan profit.

3. Sporadic Dumping

Sporadic dumping adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menjual produknya ke luar negeri menggunakan harga jauh lebih rendah secara poradic dibanding dengan harga dalam negeri, dikarenakan adanya kelebihan produksi dalam negeri.

Kebijakan Politik Dumping dan Tujuannya

Kebijakan politik dumping adalah tindakan perdagangan internasional yang dinilai sebagai suatu tindakan yang tidak lazim karna hal ini dapat merugikan Negara lain, apalagi bila tindakan tersebut disengaja.

Indonesia merupakan salah satu anggota WTO, yang menyetujui pembentukan WTO melalui Undang-undang no. 07 tahun 1994. Hal ini berarti Indonesia tunduk terhadap peraturan-peraturan dalam WTO, termasuk peraturan mengenai sengketa Anti-dumping.

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia meyakini prinsip nondiskriminasi (nation treatment clause/NTC). NTC adalah prinsip memberikan perlakuan sama pada produk luar negeri ataupun dalam negeri.
Dalam ketentuan WTO, bila ada Negara yang merasa dirugikan oleh Negara lainnya, maka akan mengambil tindakan Anti-dumping (dumping duties).

Seperti pemerintah amerika serikat mencegah udang Cina masuk ke negaranya karena dampak dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina pada udang yang diekspor ke Amerika serikat.

Tujuan dari adanya kebijakan politik dumping ialah untuk menguasai pasar luar negeri serta untuk menghabiskan barang-barang produksi yang lama.

Contoh Politik Dumping

Tuduhan praktik dumping dilakukan oleh Indonesia yaitu : “sengketa Anti-dumping produk kertas dengan korea selatan”.

Indonesia sebagai Negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional dan sebagai anggota dari WTO, pernah menghadapi tuduhan praktik dumping yaitu produk kertas saat di ekspor ke Korea Selatan.

Kasus ini berawal saat industri kertas korea selatan mengajukan permohonan Anti-dumping atas produk kertas Indonesia di Korean Trade Commission (KTC) pada tanggal 30 September 2002. Perusahaan yang terkena tuduhan dumping antara lain : PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo DeIi Pulp & Mills,PT.

Perusahaan April Pine Paper Trading Pte Ltd dan Tjiwi Kimia Tbk Merupakan pabrik kertas Indonesia yang produknya dikenai tuduhan dumping hingga mencapai 16 jenis produk. Yaitu tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, self copy paper, other copying atau transfer paper, or other grapict purpose serta carbon paper.

Tahapan pertama dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan Indonesia pada kasus Anti-dumping ialah melakukan konsultasi bersama korea selatan dan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panel sebagai akibat dari tidak ditemukan titik temu dari hasil konsultasi tersebut.

DSB WTO lalu menyatakan bahwa korea selatan sudah melakukan pelanggaran pada ketentuan Anti-dumping agreement yang mengenakan bea masuk anti-dumping pada produk kertas. Indonesia DSB WTO disini dinyatakan bahwa KTC terbukti melakukan tindakan pelanggaran terhadap kasus tersebut serta merekomondasikan supaya korea selatan melakukan pemerikasaan lagi atas kebijakannya mengenakan BMAD pada produk kertas Indonesia dan melakukan penyesuaian sebanding dengan kwajiban kwajiban yang diatur dalam perjanjian di WTO.

Pada pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), tidak ada larangan tindakan dumping kecuali itu merugikan industri dalam negeri barang yang sejenis, ancaman kerugian, dan menghalangi pengembangan industri.

Pasal VI GATT menjabarkan pula tiga cara yang dapat digunakan untuk mengetahui harga normal suatu barang. Caranya antara lain :

  • Melihat harga pasar domestik ekspor.
  • Cara kedua dengan melihat harga yang dibebankan pengekspor.
  • Dan terakhir menggabungkan biaya produksi eksportir, biaya lain-lain, dan batas keuntungan normal.

Yang menjadi catatan kaki 2 perjanjian anti-dumping, penjualan produk sama akan menjadi landasan penentu nilai normal apabila penjualan mencapai 5% atau lebih penjualan ekspor di Negara yang melakukan penyelidikan anti dumping.

Aturan ini dinamakan “aturan 5%”.
Nah, itulah pembahasan tentang dumping. Intinya, dumping adalah sebuah tindakan ekonomi yang banyak dilakukan di masyarakat khususnya dalam perdagangan. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *