17 Pengertian PKK – Tujuan Dan Sasarannya Lengkap

Posted on

Pengertian PKK : Tujuan Dan Sasarannya Lengkap

Pengertian PKK – Tentu kita sering mendengar istilah PKK khususnya dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. PKK merupakan singkatan dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang memang dibentuk demi kepentingan masyarakat bersama. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian PKK

Pengertian PKK

  1. Sebuah gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Yang kemudian disingkat menjadi PKK. Adalah sebuah gerakan nasional di dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya yaitu Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat. Yang menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan juga bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  2. Pemberdayaan Keluarga. Yaitu segala upaya bimbingan dan juga pembinaan supaya keluarga bisa hidup dengan sehat, sejahtera, maju dan mandiri.
  3. Kesejahteraan Keluarga. Adalah suatu kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual. Sehingga bisa hidup dengan layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  4. Keluarga. Adalah unit yang paling kecil di dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anak, atau ayah dan anak, ibu dan anak.
  5. Keluarga sejahtera. Adalah keluarga yang dibentuk berdasar pada perkawinan yang sah, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, yang bertakwa kepada Tuhan YME, mempunyai hubungan yang serasi, selaras dan seimbang diantara anggotanya, dan diantara keluarga serta lingkungannya.
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK). yaitu mitra kerja dari pemerintah serta organisasi kemasyarakatan, yang fungsinya adalah sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak  pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
  7. Anggota Tim Penggerak PKK. Yaitu warga masyarakat laki-laki dan perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.
  8. Kelompok PKK. Adalah kelompok yang ada di bawah tim penggerak PKK desa atau kelurahan yang bisa dibentuk dengan berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
  9. Kelompok Dasawisma. Adalah kelompok yang terdiri dari 10-20 KK yang bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, yang diketuai oleh seseorang yang dipilih diantara mereka, yang menjadi kelompok yang potensial dan terdepan dalam melaksanakan kegiatan PKK.
  10. Kader UMUM. Mereka yang dilatih atau yang belum dilatih tetapi paham dan melaksanakan 10 program pokok PKK, yang mau dan sanggup memberi penyuluhan serta menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan.
  11. Kader Khusus. Yaitu kader umum yang mendapatkan tambahan pengetahuan serta keterampilan tertentu. Antara lain dengan melalui beberapa pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang kader khusus ini biasanya dicantumkan di dalam kolom data Pokja masing-masing.
  12. Pelatih PKK. Adalah anggota dari tim penggerak PKK atau kader yang sudah mengikuti pelatihan PKK dan metodologi pelatihan, dan juga memperoleh surat keputusan sebagai pelatih dan juga ketua umum atau ketua tim penggerak PKK pada daerah yang bersangkutan.
  13. Pelindung Utama PKK. Merupakan istri dari Presiden RI yang tugasnya yaitu memberi arahan, dan dukungan baik moril maupun materiil demi keberhasilan gerakan PKK.
  14. Dewan penyantun tim penggerak PKK. Adalah unsur pendukung pelaksana program PKK, yang terdiri dari pemimpin instansi/lembaga yang membidangi tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dan para tokoh pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan kepala Desa/lurah sesuai dengan jenjang keperintahan.
  15. Pelindung PKK. Adalah istri dari Presiden RI yang tugasnya yaitu memberi arahan, dan dukungan baik moril maupun materiil demi keberhasilan gerakan PKK.
  16. Penasehat PKK. Adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya yang mau membantu keberhasilan pelaksanaan gerakan PKK, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
  17. Penasehat di provinsi, kabupaten/kota, bisa diadakan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Yang diusulkan oleh ketuia Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.

Tujuan PKK

Gerakan PKK ini bertujuan untuk memberdayakan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. Dengan akhlak yang mulia, berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan  gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Sasaran

Sasaran dari gerakan keluarga PKK adalah keluarga. Baik di desa maupun perkotaan yang harus ditingkatkan serta dikembangkan kemampuan serta kepribadiannya di dalam :

  1. Mental spiritual. Yang mencakup sikap dan perilaku sebagai insan dan hamba Tuhan, anggota masyarakat serta warga negara yang dinamis dan bermanfaat, yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945.
  2. Fisik material. Yang mencakup pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan.

Demikian pembahasan lengkap tentang pengertian PKK di dalam lingkungan masyarakat. Semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *