Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, dan Contohnya Lengkap

Sifat Norma Hukum – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau disebut dengan alat-alat perlengkapan negara, dan berlakukan hukum itu bisa dipaksakan oleh alat negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

Pengertian lainnya yaitu seluruh jenis/aturan hidup yang dibuat negara/lembaga/organisasi tertentu. Atau dengan kata lain, norma hukum adalah segala jenis aturan yang diciptakan lembaga negara yang mempunyai wewenang.

Norma hukum juga bersifat memaksa dan mengikat. Artinya semua jenis aturan yang ada dalam hukum berlaku untuk seluruh orang/masyarakat serta memaksa berarti segala peraturan hukum yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa saja.

Menurut Wikipedia, Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga mereka bisa melarang dan memaksa setiap orang dengan tegas untuk berperilaku sesuai dengan keinginan si pembuat aturan.

Tujuan Norma Hukum

  • Supaya mempunyai kaedah dalam hidup
  • Supaya membentuk masyarakat yang tertib
  • Supaya manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
  • Supaya masyarakat pahak terhadap hukum
  • Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang menyimpang

Fungsi Norma Hukum

  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
  • Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

  • Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa
  • Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa

Sifat Norma Hukum

Sifat normah hukum yaitu memaksa dan mempunyai sangsi tegas serta berlaku untuk seluruh warga masyarakat yang dicakupinya.

Kelompok dalam Norma Hukum

1. Dari Segi Hubungan Yang Diatur

  • Hukum publik adalah hukum yang isinya yaitu aturan tentang hubungan antar negara dengan warna negara seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
  • Hukum privat adalah hukum yang isinya tentang aturan hubungan antar warga negara dengan negara seperti hukum perdata dan juga hukum dagang.

2. Dari Segi Aturannya

  • Hukum material adalah hukum yang mengatur tentang peraturan mengenai perbuatan serta sangsi/konsekuensinya seperti KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan tentang tata cara penerapan hukum material seperti: KUHAP, KUHA Perdata.

3. Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

  • Hukum constitutum “Hukum Positif” adalah hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu di sebuah daerah, dan adanya ahli hukum yang memberi nama hukum constitutum ini menjadi tata hukum.
  • Hukum constitendum adalah suatu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan
  • Hukum asasi “hukum alam” adalah suatu hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu dan juga untuk semua bangsa yang ada dimuka bumi ini.

Contoh Norma Hukum

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  • Hukum tata negara
  • Hukum Administrasi negara
  • Tidak membolos sekolah
  • Tidak terlambat masuk sekolah
  • Tidak mencontek

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Di dalam masyarakat walaupun sudah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma yang menjadi pedoman tingkah laku sering dilanggar atau tak diikuti. Itulah sebabnya dibuat norma hukum yang menjadi aturan/kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

Itulah Sifat Norma Hukum yang disertai dengan pengertian, tujuan, fungsi, unsur, kelompok dan contohnya lengkap. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan berguna bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *