Pengertian Naturalisasi – Proses, Syarat Dan Jenisnya Lengkap

Posted on

Pengertian Naturalisasi – Proses, Syarat Dan Jenisnya Lengkap

Pengertian Naturalisasi – Biasanya naturalisasi berkaitan dengan status penduduk asing yang berubah menjadi warga negara di suatu negara, yang kini ditempatinya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Naturalisasi

Adalah proses perubahan status warga negara asing menjadi warga negara di suatu negara tertentu. Di dalam naturalisasi harus mendahulukan beberapa syarat yang ditetapkan di dalam peraturan kewargangeraan pada negara yang bersangkutan.

Hukum naturalisai pada setiap negara tidak sama. Di negara Indonesia, masalah seperi ini telah diatur pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Untuk memperoleh naturalisasi, caranya dengan mengajukan permohonan pada HAM dan Menteri Hukum perantara Kedubes RI atau Kantor Pengadilan setempat. Jika sudah disetujui maka orang tersebut harus mengucapkan janji setia di pengadilan negeri.

Istilah naturalisasi ini sering kita dengar dalam persepakbolaan Indonesia. Warga negara yang mendapatkan naturalisasi di Indonesia karena karirnya dibidang sepak bola antara lain Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk Stefano Lilipaly, Diego Michiels, Christian Gonzales, Essien dan lainnya.

Proses Naturalisasi

  • Mengajukan permohonan yang dibuat secara tertulis kepada presiden dengan perantara Menteri.
  • Berkas permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan disampaikan kepada pejabat terkait.
  • Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama tiga bulan sejak surat permohonan tersebut diterima.
  • Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Mengucapkan janji atau sumpah jika permohonan diterima.
  • Tidak hadrinya tanpa alasan yang jelas dapat berakibat atas dibatalkannya proses naturalisasi menurut keputusan presiden.
  • Sumpah diucapkan di depan pejabat
  • Pembuatan berita acara jalannya sumpah oleh presiden
  • Berita acara disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari.
  • Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 setelah pengucahan sumpah atau janji.

Syarat-Syarat Naturalisasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 syarat-syara pengajuan naturalisasi yaitu :

  • Pada waktu mengajukan permohonan, berada di Wilayah Negara Republik Indonesia paling cepat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah
  • Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Selain itu mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat Jasmani dan rohani
  • Belum pernah mendapatkan hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Apabila mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang naturalisasi ke kas negara

Jenis-Jenis Naturalisasi

Naturalisasi Biasa

Adalah jenis naturalisasi yang dijalankan untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi negara asing, sebagaimana umumnya. Naturalisai biasa ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 tahun 2006 pasal 9. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dengan naturalisasi biasa ini, yaitu :

  • Usia minimal pemohon yaitu 18 tahun atau telah menikah.
  • Pemohon telah berdomisili di Wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Pemohon telah dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani.
  • Pemohon dapat berbahasa Indonesia dan juga mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Pemohon tidak dizinkan berkewarganegaraan ganda apabila nanti mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  • Pemohon mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Melakukan pembayaran uang pewarganegaraan kepada Kas Negara.

Contoh naturalisasi yang lainnya yaitu seorang wanita dengan kewarganegaraan asing, yang menikah dengan pria dari Indonesia. Wanita tersebut harus mengikuti kewarganegaraan suaminya seperti yang sudah diatur. Perubahan status wanita tersebut disebut dengan naturalisasi biasa.

Naturalisasi Istimewa

Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara, tak harus mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau tak harus melengkapi syarat seperti naturalisasi biasa.

Naturalisasi istimewa biasa didapat untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.

Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales karena sudah berjasa memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola.

Sekian Pengertian Naturalisasi yang dilengkapi dengan proses, syarat dan juga jenisnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan memberi manfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *