Pengertian Mahkamah Konstitusi – Fungsi, Tugas, Sejarah, Wewenang, Dan Struktur Anggotanya Lengkap

Posted on

Pengertian Mahkamah Konstitusi – Fungsi, Tugas, Sejarah, Wewenang, Dan Struktur Anggotanya Lengkap

Tugas Mahkamah Konstitusi – Mahkamah konstitusi adalah lembaga tinggi di suatu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memegang kekuasaan kehakiman dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2003 pasal 1. Mahkamah Konstitusi adalah salah salah satu lembaga negara yang menjalankah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstistusi awalnya terbentuk dari amandemen konstitusi yang dijalankan oleh MPR di tahun 2011. Yang diikuti dengan pengadopsian constituional count atau Mahkamah Konstitusi. Ide yang diperoleh dalam membentuk MK adalah bagian dari perkembangan pemikiran hukum pada abad ke 20.

UUD telah mengalami perubahan beberapa kali, tapi pada perubahan yang ketiga yang berkaitan dengan penantian pembentukan MK. Dalam perubahan itu dilakukan penetepan bahwa Mahkamah Agung melaksanakan fungsi dari Mahkamah Konstitusi.

Fungsi itu dilakukan oleh MA sampai MK terbentuk, yang tertuang di dalam pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat. Supaya setelah MK terbentuk, memiliki aturan serta pedoman di dalam melaksanakan tugas dengan benar. DPR dengan pemerintah bekerja sama dalam membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Konstitusi. Pada tanggal 3 Agustus 2003 hasil permusyawaratan serta pembahasan yang detail diantara DPR dengan pemerintah tentang MK, menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

Di tanggal 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan itu berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada tanggal 16 Agustus dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh para Hakim Konstitusi di Istana Negara. Adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Hakim Konstitusi yang dibentuk, sehingga sejak itulah MK terbentuk.

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:

  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
  • Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
  • Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
  • Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:

  • Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
  • Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
  • Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
  • Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
  • Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

MK juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, diantaranya yaitu :

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk :

  • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memberikan putusan pembubaran partai politik.
  • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)

Memberi putusan pada pendapat DPR, tentang Presiden dan Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yang berbentuk pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan tercela yang lainnya yang tak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebagaimana yang dimaksud di dalam UUD 1945.

Memanggil pejabat pemerintah atau warga masyarakat dalam memberi keterangan.

Struktur Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai anggota sembilan (9) orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi antara lain

  • Ketua merangkah anggota
  • Waki ketua merangkap anggota
  • Anggota hakim konstitus-
  • Sekretariat Jenderal
  • Kepaniteraan

Ketua dan wakil ketua dipilih dan oleh Hakim Konstitusi dalam masa jabatan selama tiga tahun. Ketua dan wakil MK akan berkoordinasi dengan Hakim Konstitusi. Lalu jabatan di bawah ketua dan wakil yaitu Sekretariat Jendral.

Dalam Sekretariat Jendral ini ada beberapa biro yang melakukan koordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Dibawah ini adalah biro-biro yang ada dalam mahkamah konstitusi, antara lain:

  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro keuangan dan kepegawaian
  • Biro hubungan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
  • Pusar pendidikan pancasila dan konsitusi

Demikianlah pembahasan tentang tugas Mahkamah  Konstitusi yang dilengkapi dengan sejarah, fungsi, wewenang dan juga struktur anggotanya. Semoga artikel ini dapat mewakili pengetahuan mengenai MK yang lengkap dan menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *