Pengertian Badan Hukum – Ciri, Bentuk, Jenis Dan Teorinya Lengkap

Posted on

Pengertian Badan Hukum – Ciri, Bentuk, Jenis Dan Teorinya Lengkap

Pengertian Badan Hukum – Badan hukum adalah organisasi/perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan di dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut dengan subjek hukum yang bisa berbentuk orang atau badan hukum.

Pengertian Badan Hukum

Pengertian lainnya dari badan hukum yaitu subjek hukum atau pelaku tak memiliki wujud, atau wujudnya tak tampak seperti manusia biasa. Tapi memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi.

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

  1. Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah badan yang dapat memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
  2. Pengertian badan hukum menurut Maijers adalah suatu hal yang menjadi pendukung hak serta kewajiban.
  3. Pengertian badan hukum menurut Logemann adalah personifikasi atau suatu perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi akan menentukan struktur intern personifikasi itu sendiri.
  4. Pengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah badan/perkumpulan yang mempunyai hak untuk bisa melakukan perbuatan seperti manusia, serta mempunyai kekayaannya sendiri dan bisa menggugat atau digugat di hadapan hakim.
  5. Pengertian badan hukum menurut E. Utrecht adalah suatu badan yang berkuasa/berwenang menurut hukum, dan menjadi pendukung hak yang tak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Ciri atau karakteristik dari badan hukum diantaranya yaitu :

  • Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  • Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  • Terdaftar sebagai badan hukum
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

  • Perhimpunan (Vereniging). Adalah perkumpulan yang terbentuk dengan sukarela dan sengaja, dari beberapa orang yang memiliki tujuan untuk menguatkan kedudukan/kemampuan ekonomis mereka, dengan mengurus persoalan sosial serta memelihara kebudayaan. Contohnya Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV).
  • Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen). Adalah suatu bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan juga politik di dalam sejarah. Contohnya desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  • Organisasi. Adalah badan yang dibuat menurut UU tetapi selain dua jenis badan hukum tersebut di atas.

Jenis-Jenis Badan Hukum

Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain yaitu :

Badan Hukum Publik

Adalah badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan diantara negara atau aparatnya, dengan warga negara yang berkaitan dengan kepentingan umum/publik. Seperti misalnya hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Badan Hukum Privat

Adalah badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil, atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha. Dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan hukum privat memiliki tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Teori Badan Hukum

Berikut ini adalah teori dari badan hukum :

Teori Fiksi (FIctie Theorie)

Yang menyatakan bahwa hukum semata-mata hanya buatan negara saja. Badan hukum adalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tak ada tetapi orang menghidupkannya di dalam bayangan. Yang menjadi subjek hukum yang bisa menjalankan perbuatan hukum layaknya manusia.

Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Teori ini berasal dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. Teori ini menyatakan bahwa badan hukum hanya menjadi badan dengan kebutuhan tertentu, dan manusia yang menjadi subjek murni dari hukum tersebut.

Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menyatakan bahwa sekumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Teori ini juga menganggap bahwa badan hukum sebagai abstraksi atau organisme, sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban anggota bersama dan kekayaan badan hukum juga milik bersama serta tak bisa dibagi.

Teori Organ

Berdasarkan teori ini badan hukum bukan abstrak atau fiksi serta bukan kekayaan hak yang tak memiliki subjek, tapi badan hukum adalah suatu organisme riil yang benar-benar berwujud di dalam pergaulan hukum yang bisa membentuk kemampuan sendiri di dalam perantara alat yang ada padanya seperti pengurus serta anggotanya.

Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Teori ini menyatakan bahwa perwujudan yang nyata serta konkrit seperti manusia, walaupun tak bisa diraba memberi pendekatan bahwa seharusnya di dalam menyamakan badan hukum dengan manusia, terbatas sehingga pada badan hukumnya saja.

Sekian ulasan mengenai pengertian badan hukum yang lengkap dengan ciri, bentuk, jenis dan teorinya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda, dan memberi manfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *