Pengertian Keuangan Negara – Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum Dan Sumbernya Lengkap

Posted on

Pengertian Keuangan Negara – Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum Dan Sumbernya Lengkap

Pengertian Keuangan Negara – Adalah hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang dan segala hal yang berbentuk uang/barang bisa dijadikan hak milik negara. Pengertian keuangan negara menurut Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara adalah kekayaan pemerintah yang diperoleh dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau dapat pula dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

  • Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga kestabilan ekonomi
  • Merelokasi sumber-sumber ekonomi
  • Mendorong retribusi pendapatan

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara menjadi penentu substansi yang didalam keuangan negara. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 adalah :

  • Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang dan melakukan pinjaman.
  • Kewajiban negara dalam penyelenggaraan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan dari pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang dan juga hak-hak lain yang bisa dinilai dengan uang. Termasuk didalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum.
  • Kekayaan pihak lain yang didapat dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Landasan Hukum Keuangan Negara

1. Landasan Umum

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

2. Landasan Khusus

  • Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah diperharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan\
  • Undang-Undang Tentang APBN
  • Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak, bea dan cukai
  • Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)

Sumber Keuangan Negara

Pajak

Adalah pungutan yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah, pada wajib pajak berdasarkan UU. Pemungutan pajak ini dapat dipaksakan tanpa imbalan langsung pada pembayarnya.

Keuntungan BUMN/BUMD

Meliputi perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebaai pemiliki BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMN. Sama halnya dengan BUMD pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki hak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMD.

Pinjaman

Adalah sumber penerimaan negara yang dijalankan jika terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah di kemudian hari akan menjadi tanggungan pemerintah, karena pinjaman itu harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman bisa didapatkan dari dalam/luar negeri, dan sumbernya bisa dari pemerintah, istitusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.

Pencetakan Uang

Pencetakan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk menutup defisit anggaran, jika tak ada jalan lain yang memang bisa dilakukan pemerintah. Besarnya penetapan jumlah uang yang harus dicetak harus direncanakan dengan cermat, agar pencetakan uang tak menimbulkan inflasi.

Denda Dan Sita

Pemerintah mempunyai hak untuk menuntut denda atau menyita aset yang dimiliki masyarakat. Jika masyarakat perseorangan/kelompok dan organisasi diketahui melakukan pelanggaran dari peraturan pemerintah.

Sumbangan, Hadiah Dan Hibah

Sumbangan, hadiah dan hibah dan bisa didapatkan pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah, baik dari dalam ataupun luar negeri. Pemerintah tak berkewajiban untuk  mengembalikan sumbangan, hadian maupun hibah. Sumbangan, hadian dan hibat tidak termasuk penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan pihak yang memberikan sumbangan, hadiah atau hibah.

Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Pemerintah juga bisa menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu instansi dalam menjadi penyelenggara. Jumlah yang diterima yaitu selisih dari pemerintah uang undian yang dikurangi dengan biaya operasi, serta besarnya hadiah tersebut.

Retribusi

Adalah pungutan yang dilakukan di daerah menurut peraturan daerah, pemungutannya juga dapat dipaksakan. Yang dimana pemerintah memberi imbalan langsung untuk pembayarannya.

Cukai

Adalah pungutan negara yang menurut UU kenai pajak pada beberapa barang tertentu yang memiliki sifat/karakteristik untuk pembatasan, yang dimana produksi dan peredarannya diawasi. Karena akan membawa pengaruh langsung pada kesehatan serta ketertiban sosial. Dasar pertimbangan pada besarnya penerimaan cukai bergantung pada jumlah barang yang dikenai cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.

Itulah Pengertian Keuangan Negara yang meliputi tujuan, ruang lingkup, landasan hukum dan juga sumbernya secara lengkap. Semoga artikel ini berguna bagi anda semua dan dapat menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *