Pengertian Kedaulatan : Tokoh, Teori Konsep, Jenis, dan Sifat Terlengkapnya

Posted on

Pengertian Kedaulatan : Tokoh, Teori Konsep, Jenis, dan Sifat Terlengkapnya

Pengertian kedaulatan – kedaulatan berasal dari beberapa bahasa asing, yaitu sebagai berikut :

  • Bahasa Belanda : Souvereniteit
  • Bahasa Inggris : Sovereignity
  • Bahasa Prancis : Souverainite
  • Bahasa Italia : Sovranus
  • Bahasa Latin : Superanus

Dari beberapa bahasa di atas, kedaulatan bisa diartikan sebagai Supremasi yaitu di atas dan menguasai segala – galanya. Kesimpulannya adalah, bahwa kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang tertinggi. Maksudnya, kekuasaan yang tidak berasal dan tidak di bawah kekuasaan lain.

A. TOKOH – TOKOH TEORI KEDAULATAN

  1. Jean Bodin (1530 – 1596) merupakan orang pertama yang membahas persoalan kedaulatan. Dimana buku yang dia tulis tentang Negara dalam bahasa Prancis. Bodin juga yang menggunakan kata “kedaulatan” itu dalam hubungannya dengan Negara, yakni sebagai ciri Negara, sebagai atribut Negara yang membedakan Negara dengan persekutuan – persekutuan lainnya.
  2. Hugo Grotius (1583 – 1645) merupakan seorang Filsuf Belanda yang menjadi pionir dari pandangan modern terhadap hukum Internasional dan salah satu pemikir besar tentang hukum alam.
    Hugo Grotius juga mengemukakan pengertian kedaulatan yang ditinjau dari aspek eksternalnya, yaitu aspek yang mengenai hubungan antara Negara.
    Untuk pertama kalinya dipergunakan oleh Grotius, yang dianggap sebagai Bapak Hukukm Internasional. Dengan perkataan lain, Grotius telah menambah satu unsur negara, yaitu “KEDAULATAN” dalam hal ini bebas dari kontrol luar negeri.

B. TEORI – TEORI KONSEP KEDAULATAN

Ada dua teori mengenai konsep kedaulatan, yaitu :

Teori Monistis

Konsep kedaulatan dari teori Monistis ini biasa juga disebut dengan konsep “Kedaulatan Tradisional”, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :

  • Permanence (Kelanggengan)
    Dengan kelanggengan dalam bahasa Jerman “ ewigkeit” dimaksudkan sifat kedaulatan yang abadi yang dimiliki oleh Negara selama Negara masih ada. Kedaulatan melekat pada Negara dan lenyap dengan musnahnya Negara itu.
  • Indivisible (Tidak dapat dipisah – pisahkan)
    Sifat tidap dapat dipisah – pisahkan menunjukkan keadaan kedaulatan sebagai pengertian yang bulat dan tunggal. Kedaulatan tidak dapat dibagi – bagi.
  • Supreme (Sebagai kekuasaan tertinggi)
    Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya persaingan. Setiap jenus kekuatan lainnya yang tidak tunduk pada kedaulatan itu adalah sesungguhnya yang berdaulat. Inilah yang dimaksudkan dengan sifat tertinggi dari kedaulatan.
  • Tidak Terbatas
    Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi.
  • Complete (Lengkap)
    Kedaulatan yang lengkap, sempurna, karena tiada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

Teori Pluralistis Politik

Teori yang didasarkan atas anggapan bahwa masyarakat bercorak plural atau federative, dan Negara hanya salah satu di antara sekian banyak perkelompokan social yang bertujuan memnuhi kebutuhan – kebutuhan manusia. Karena masyarakat bersifat plural, mereka Negarapun bersifat plural. Tidak diutamakan atau yang lebih tinggi daripada yang lain. Negara dan perkelompokan sosial – sosial lainnya adalah sama – sama merupakan Species dari satu genus, yaitu masyarakat. Semua perkelompokan itu berdiri sendiri dan otonom. Otonomi inilah yang sangat ditegaskan oleh kaum pluralis.

C. JENIS DAN SIFAT KEDAULATAN

Dengan melihat pendapat dari Jean Bodin dan Grotius, maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan dibagi menurut jenis dan sifatnya, yaitu :

Kedaulatan Menurut Jenisnya

  • Kedaulatan ke dalam (interne souvereiniteit), yaitu bahwa kekuasaan Negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
  • Kedaulatan ke luar (externe souvereiniteit), yaitu bahwa kekuasaan Negara itu mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar negeri. Kedaulatan ke luar ini biasanya dinamakan “Kemerdekaan” (Independen).

Kedaulatan Menurut Sifatnya

  • Kedaulatan de facto, adalah kekuasaan Negara menurut kenyataannya.
  • Kedaulatan de jure, adalah kekuasaan Negara menurut hukum.

D. TEORI KEDAULATAN

  1. Teori Kedaulatan Tuhan (abad 500-an)
    Agustinus dan Thomas Aquinas mengemukakan tentang teori kedaulatan Tuhan. Teori Kedaulatan Tuhan adalah teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan atau bisa disebut Teori Teokrasi. Teokrasi berasal dari kata “Theos” yang artinya Tuhan dan “Cratein” yang artinya memrintah. Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/Negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari Tuhan.
  2. Teori Kedaulatan Raja (abad 1200-an)
    Marsilius mengemukakan tentang teori kedaulatan Raja. Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada Raja, karena Raja merupakan wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh karena itu Raja berkuasa mutlak karena Raja merasa, bahwa segala tindak tanduknya adalah kehendak Tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman Renaissance.
  3. Teori Kedaulatan Negara (abad 1800-an)
    George Jellinek dan Paul Laband mengemukakan tentang Teori Kedaulatan Negara. Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan sesuatu kekuatan asli. Negara adalah gabungan manusia yang terorganisir di suatu daerah tertentu yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan asli yakni pemerintah. Negara adalah satu – satunya sumber segara kekuasaan tertinggi.
  4. Teori Kedaulatan Hukum (abad 1850-an)
    Menurut Hugo Krabbe, teori kedaulatan hukum atau Recths-souvereiniteit tersebut, yang mempunyai bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Baik Raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negara, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Kesimpulannya adalah yang berdaulat itu adalah hukum.
  5. Teori Kedaulatan Rakyat (abad 1700-an)
    Menurut J. J. Rousseau dan Montesquieu, bahwa Teori Kedaulatan Rakyat adalah Negara memiliki kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Itulah ulasan tentang pengertian kedaulatan, semoga ulasan tersebut bermanfaat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *