Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya Lengkap

Posted on

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis Lengkap

Pengertian Hukum Bisnis – Hukum bisnis lahir karena adanya berbagai kegiatan bisnis baik itu perdagangan atau usaha yang sehat. Kegiatan bisnis atau perekonimian yang teratur maka sudah tentu memiliki beberapa peraturan yang menjamin terjadinya  suatu bisnis, perdagangan atau masih terkait tentang kegiatan bisnis. Agar pembaca lebih pahan mengenai Apa itu Hukum Bisnis, maka dibawah ini akan di uraikan secara lengkap dan beberapa poin pentingnya.

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur mengenai tatacara serta bagaimana pelaksanaan dari kgiatan/urusan perdagangan, industry serta beberapa kegiatan lainnya termasuk keuangan dimana yang masih ada hubungannya dengan kegiatan baik itu pertukaran barang atau jasa. Pasalnya kegiatan produksi ataupun suatu kegiatan yang menempatkan uang yang di lakukan para pengusaha terhadap usaha satu dengan yang lainnya, yang mana Wirausaha tersebut mempertimbangkan semua resiko yang bisa saja terjadi.

Tujuan Hukum Bisnis

  1. Sebagai jaminaan keamanan dengan berjalannya keamanan mekanisme pasar dengan baik dan efesien
  2. Dapat melindungi dalam suatu jenis usaha, khususnya pada jenis usaha kecil menengah (UKM)
  3. Dalam membantu memperbaiki suatu system keuangan serta system perbankan
  4. Sebagai perlindungan dari suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
  5. Berguna untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan juga adil kepada semua pelaku bisinis

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai suatu sumber Informasi yang jelas untuk semua para pelaku bisnis
  2. Para pelaku bisnis dapat lebih mengetahui mengenai hak dan kewajbannya ketika membangun suatu usaha. Agar usaha atau bisnisnya tersebut tidak menyimpang dari aturan dalam dunia bisnis yang telah tertulis berdasarkan undang-undang sehingga tidak akan ada yang dirugikan.
  3. Ditujukan bagi para pelaku bisnis agar bisa memahami dari berbagai hak serta kewajibannya di berbagai kegiatan bisnis.
  4. Agar dapat terwujud berupa watak dan prilaku kegiatan dibidang bisnis atau kegiatan usaha yang sehat, jujur, adil dan efesien (Terjamin dari Hukum Bisnis)

Bagaimana, apakah anda sekarang sudah paham mengenai Hukum Bisnis dari penjelasan Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis diatas? Semoga dapat bermanfaat untuk anda yang sedang mencari ulasan mengenai Pengertian Hukum Bisnis.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *