Tawaf : Pengertian dan Syarat – Syaratnya Lengkap

Posted on

Pengertian dan Syarat – Syarat Tawaf

Syarat Thawaf – Agama Islam berfungsi membimbing batin manusia, membersihkan batin manusia, serta melepaskan diri manusia oleh hawa nafsu. Melalui ibadah yang ikhlas, serta iktikad yang asli menurut kehendak Allah, insya Allah semua bakal menjadi insan yang bermaslahat.

Ibadah menurut agama Islam sangat beragam. Salah satunya ialah haji, termasuk rukun iman nomer 5. Ibadah haji merupakan ibadah yang bagus sebab bukan saja mencegah hawa nafsu serta memakai tenaga untuk melakukannya, akan tetapi juga dorongan motivasi serta harta. Ketika melaksanakan haji, kita biasanya melewati rute yang lumayan jauh guna menuju Baitullah, melalui berbagai kesulitan ketika perjalanan, berjauhan dengan sanak keluarga bersama tujuan yang sama guna memperoleh kepuasan dzahir serta kenikmatan rohani.

Tentang haji serta umroh tersebut termasuk bagian dari rukun islam, dimana haji serta umroh tersebut ialah kewajiban untuk setiap insan muslim yang berakal sehat serta mampu dari segi kesehatan serta materi. Haji tersebut diwajibkan cuma satu kali serta jika yang kedua, berarti hukumnya sunat.

Mengenai putaran thawaf itu berbantahan bersama haluan jarum jam memiliki hikmah menyelidiki serta bertafakur atas waktu yang sudah dilaluinya, apa kesempatan waktu yang telah dilalui diisi akan hal-hal yang positif atau negatif ?. Hal tersebut benar dengan perintah Allah SWT yang berfirman: “hendaklah setiap insan mengendalikan apa yang sudah dilakukannya untuk hari esok” (Al-Hasyr:18)

Apabila kita menyaksikan orang-orang yang telah melangsungkan thawaf melalui televisi atau melalui lantai tiga masjidil haram, kita bisa menyadari akan kenikmatan pemandangan itu. Akan tetapi jika kita terjun didalamnya alih-alih ikut berthawaf, kita bisa merasakan begitu sesaknya serta sukarnya melaksanakan thawaf tersebut. Tapi walaupun sukar serta berdesakan ada juga yang tersikut, kita tidak menyahutnya dengan sikutan juga atau bahkan untuk menyakiti, kita tetap fokus mengitari ka’bah sampai selesai.

Pengertian Tawaf

Tawaf (thawaf) dalam bahasa artinya berputar, sementara secara istilah artinya berputar mengelilingi ka’bah. Terdapat lima macam tawaf, yakni :

  1. Tawaf ifaadlah ialah bagian dari rukun haji yang jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah, dan tidak dapat diganti menggunakan dam (denda).
  2. Tawaf umrah, ini juga tergolong dalam rukun ibadah umrah yang jika ditinggalkan maka konsekuensinya sama seperti tawaf ifadlah.
  3. Tawaf qudum, tawaf ini hukumnya adalah sunnah, yang dilaksanakan ketika seseorang masuk kota makkah. Jika ditinggalkan tidak merusak haji, dan tidak juga ada konsekuensi membayar denda.
  4. Tawaf wada’, yakni termasuk kewajiban dari haji, yang apabila ditinggalkan akan berdosa dan wajib untuk menggantnya menggunakan dam (denda), tetapi tak sampai mengakibatkan rusaknya haji.
  5. Tawaf sunnah, ialah ibadah yang dianjurkan untuk setiap orang yang memasuki masjidil haram, menjadi bentuk dari penghormatan pada masjidil haram.

Syarat – Syarat Tawaf

Dalam melaksanakan tawaf, maka seseorang harus memenuhi beberapa syarat diantaranya sebagai berikut :

1. Seseorang harus suci dari najis serta hadats (baik kecil ataupun besar)

Ketika melaksanakan tawaf, seseorag harus suci dari hadats kecil ataupun hadats besar. Demikian juga badan, tempat dan pakaian yanh dilalui harus bersih/ suci dari najis. Jika di tengan tawaf telah terkena najis/ hadats, maka ia harus bersuci dahulu untuk menghilangkan najisnya tersebut. Lalu melanjutkannya lagi di putaran dari tempat yang ia mulai terkena najis tadi. Dan lebih baik mengulanginya lagi tawaf dari awal.

2. Menutup aurat

Seseorang yang melaksanakan tawaf harus menutup auratnya, jika ditengah putaran membuka, maka ia wajin segera menutup serta melanjutkan lagi putaran dengan memulai di titik ketika aurat tadi terbuka. Bagi yang tak mampu menutup aurat, diperbolehkan tawaf dengan membuka aurat serta tak wajib mengulanginya.

3. Tawaf dimulai dari hajar aswad

Memulai tawaf terhitung dari hajar aswad, dan tidak dianggap sah apabila putaran dimulai sebelum sampai hajar aswad.

4. Menyejajarkan pundak kirinya sama dengan hajar aswad pada awal serta putaran akhirnya

Seseorang yang melaksanakan tawaf di bagian pundak kirinya harus lebih maju terhadap posisi hajar aswad. Demikian juga ketika mengakiri putaran juga harus disejajarkan dengan hajar aswad sampai menuju arah pintu ka’bah. Supaya semua bagian ka’bah ini secara yakin tawaf telah merata dilakukan secara keseluruhan di bagian ka’bah.

5. Menjadikan ka’bah di bagian kiri

Seseorang yang melakukan tawaf harus selalu memastikan bahwa ka’bah ini berada di kiri dirinya. Sehingga apabila di tengah putaran tak sesuai pada posisi tadi wajib untuk mengubah posisinya dengan benar dan melanjutkan lagi putaran tawaf tersebut.

6. Seluruh anggota badan serta pakaian ada di luar bagunan ka’bah, syadzarwan & isma’il

Seluruh anggota badan serta pakaian ini harus ada di luar beberapa bagunan tersebut. Jika di tengah putaran ketika tawaf ada anggota bada yang keluar dari kawasan tersebut, maka takdihitung sebagai putaran tawaf. Sehingga diwajibkan untuk menggantinya pada posisi yang benar serta melanjutkannya jumlah putaran tadi.

7. Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran

Didalam melaksanakan tawaf secara yakin harus tujuh kali, bila ragu maka bisa mengambil bilangan yang sangat sedikit guna menambah jumlah putaran selanjutnya, seperti keraguan dalam rakaat salat. Keraguan tidak tidak mempengaruhi keabsahan tawaf.

8. Tidak mempunyai tujuan kecuali tawaf ketika berputar

Saat sepanjang melakukan putaran tawaf, seseorang tidak diperbolehkan mengalihkan tujuannya dalam tawaf seperti misalnya menghindari persentuhan lawan jenis, utang, dan lainnya. Hal tersebut maka akan dianggap tidak sah.

9. Ada di dalam masjidil haram

Posisi orang yang sedang malaksanakan tawaf ini tidak diperbolehkan untuk keluar di area masjidil haram. Namun, meski ada perluasan di area masjid, maka hukumnya ini menjadi tetap sah dengan syarat dalam melakukan tawaf jika masih ada di dalamnya/ bagian dalam dari masjidil haram.

Sebagian para ulama telah mensyaratkan pula tidak diperbolehkan untuk keluar dari tanah haram ketika tawaf, tetapi menurut sebagian dari ulama yang lain antara lain syekh ibnu hajar namun tetap sah walaupun dilaksanakan di luar tanah haramnya, asal masih ada di dalam area masjidil haram.

Itulah syarat tawaf yang wajib di ketahui oleh seseorang yang akan melaksanakan ibadah ihram. Bagi orang yang melaksanakan ihram tidak di syaratkan untuk niat dalam melasanakan tawaf, sebab sudah mencakup di dalam niat ihram haji atau umrah, sehingga hukumnya niat tawaf ialah sunnah. Sementara orang yang tidak berihram maka syaratnya niat tawaf ketika mulai berputar tawaf. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *