Pemerintah Daerah : Pengertian, Definisi, Tujuan dan Fungsinya Lengkap

Posted on

Pengertian Pemerintah Daerah – Seperti yang di atur dalam undang-undang dimana Negara mengakui serta menghormati dari berbagai satuan pemerintahan daerah baik itu yang sifatnya secara khusus atau istimewa. Selama sepanjang hidup dan juga sesuai dengan perkembangan masyarakat dan juga memiliki nilai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat yang terdiri dari hukum, adat dan berbagai hak tradisionalnya.

Pengertian Definisi Pemerintah Daerah, Tujuan dan Fungsinya

Sesuai dengan amanat di dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 18, bahwasanua ini merupakan dasar dari segala undang-undang serta peraturan undang-undang lainnya dalam Pembentukan pemerintahan daerah.

pengertian pemerintah daerah

Tujuan pembentukan Pemerintah daerah semata-mata untuk meningkatkan pelayanan masyarakat atau public agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai dengan cepat selain sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Definisi Pemerintah Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah bahwasanya pemerintahan daerah sebagai penyelenggara yang berurusan dengan pemerintahan terhadap pemerintah daerah serta DPRD menurut azas otonomo dan juga tugas pembantuan berdasarkan perinsip otonomi yang telah di buat secara luas dalam suatu system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang telah di maksudkan dalam UUD tahun 1945.

Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjelaskan mengenai Pemerintah Daerah dapat di artikan bahwasanya Pemerintah daerah adalah sebagai kepala daerah yang berunsur penyelanggara Pemerintahan Daerah yang mana sebagai pemimpin pelaksana dari berbagai urusan pemerintahan daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dari pemerintah berasaskan prinsip otonomi seluas-luasnya pada system dan Prinsip NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia) seperti yang di maksudkan dalam UUD tahun 1945.

Pemerintah sendiri meliputi di antaranya Gubernur, Bupati, atau Walikota serta berbagai perangkat daerah sebagai unsure dari penyelenggara pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut dalam hal ini pemerintah daerah berperan sebagau segala hal yang di lakukan pada otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur serta mengurus segala urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakat setempat berdasarkan dari peraturan Undang-Undang.

Fungsi Pemerintah Daerah

Fungsi dari pemerintah daerah sendiri adalah sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur serta melaksanakan jalannya pemerintahan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah adalah sebagai yang mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah bertujuan sebagai meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat umum serta daya saing daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah. Yang mana hubungan tersebut terdiri dari wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya

Hanya itu saja yang dapat saya jelaskan mengenai Pengertian Pemerintah Daerah, Definisi, Tujuan dan Fungsinya Lengkap semoga menjadi bermanfaat dengan apa yang telah di sampaikan. Terima Kasih

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *