Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Pengertian, Tugas, Syarat dan Fungsi Beserta Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Syarat, Fungsi dan Dasar Hukum Serta Contohnya

 

Bank Perkreditan Rakyat – Bank Perkreditan Rakyat atau disingkat dengan (BPR) adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dengan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya prinsip dari kegiatan Bank Perkreditan Rakyat sama dengan kegiatan Bank Umum, tetapi yang membedakan ialah jumlah jasa yang dilakukan.

Jumlah jasa atau produk Bank Perkreditan rakyat ini jauh lebih sedikit dibanding dengan Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat dibatasi dengan sejumlah persyaratan atau ketentuan. Hal ini membuat Bank Perkreditan Rakyat tidak seleluasa Bank Umum. Keterbatasan inilah yang menjadi misi untuk pencapaian tujuan oleh Bank Perkreditan Rakyat.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Menurut definisi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau yang lainnya dengan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada lembaga keuangan yang disamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Karena tujuannya ialah untuk membantu pemodalan atau sebagai penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), secara umum status BPR bisa diberikan kepada lembaga-lembaga dengan lokasi dekat dengan masyarakat kecil yang memang membutuhkan.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat

1. Bank syariah
2. Bank tapeudana
3. Bank konvensional
4. Bank supra
5. Bank wijayamulya santosa

Pelaksanaan/ Tugas Usaha BPR:

Menurut pasal 13 undang undang Nomor 10 tahun 1998, BPR mempunyai kegiatan usaha antara lain :
1. Menghimpun dana masyarakat dengan bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan /bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan dan juga penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya ke dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

Dasar Hukum Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan UUD Nomor 10 tahun 1998 tentang sebuah perubahan UUD Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak diberikan jasa dalam bentuk pembayaran.

Peran Bank Perkreditan Rakyat

BPR diharapkan mampu menunjang dalam melaksanakan pembangunan nasional. BPR juga diharapkan mampu menjadi peran aktif dalam peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, serta stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi misi dari BPR ialah melayani kebutuhan dari masyarakat umum seperti pedagang, peternak, petani, nelayan, pengusaha kecil, pehawai dan juga pensiunan. Target dalam pelayanan di jasa ini masih belum terjangkau pada Bank Umum. Jadi BPR bisa lebih mewujudkan dalam pemerataan layanan perbankan, kesempatan usaha, pendapatan, dan masyarakat terhindar dari rentenir dan pengijon.

Syarat dan Ketentuan BPR

1. Tidak diperkenankan menerima dana dari masyarakat dengan menyimpan bentuk Giro
2. Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran/ kliring
3. Tidak boleh melakukan usaha perdagangan Valas
4. Tidak boleh melaksanakan usaha asuransi
5. Tidak dipebolehkan melakukan usaha diluar usaha yang telah ditetapkan Undang undang

Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat

1. Persyaratan Jaminan Tidak Sulit

Dalam Bank Perkreditan Rakyat, jaminan atau agunan yang diberikan memang dijadikan salah satu syarat kredit. Namun bukan berarti jaminan ini merupakan syarat utama dalam mempertimbangan pemberian kredit. Pada pinjaman BPR, yang menjadi pertimbangkan utama dalam menyetujui pinjaman ialah prospek usaha dengan jangka panjang atau seberapa besar kemungkinan bisnis kamu sukses.
Jadi, jaminan yang diagunkan tidak harus secara likuid dan mudah dijual. Kelebihan ini bisa menjadi manfaat bagi kamu yang ingin meminjam uang tetapi tidak mempunyai aset berharga yang likuid seperti kendaraan bermotor atau rumah.

2. Mengutamakan Unsur Kepercayaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini bukanlah sebuah lembaga keuangan yang memprioritaskan keuntungan atau profit. Hal yang menjadi utama dari BPR ialah unsur saling percaya. Unsur kepercayaan pun diterapkan pada saat BPR memberikan produk pinjaman pada nasabah.
Hal ini terjadi sebab adanya unsur percaya bahwa kamu yang telah mempunyai reputasi baik akan terus mempertahankan kelancaran kreditnya. Kelebihan ini bermanfaat karena kamu bisa memperoleh jumlah pinjaman yang lebih besar pada pinjaman berikutnya selama kamu telah memiliki reputasi baik.

3. Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik

Dengan visinya untuk membantu pengembangan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari unsur modal, BPR selalu berusaha untuk menjangkau UMKM yang berada di pedesaan atau wilayah terpencil. Salah satu macam pemasaran yang sering dilakukan oleh BPR ialah sistem jemput bola, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tersebut.
Oleh sebab itu, tidak salah sebenarnya bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian pada rakyat kecil dan menjadi penyelamat di perekonomian Indonesia.

4. Pencairan Dana Cepat dan Mudah

Lagi-lagi karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Setelah semua persyaratan dilengkapi dan terpenuhi, maka pihak BPR akan langsung mengecek dan juga menganalisis data. Apabila data sudah memadai, survei lapangan akan segera dijalankan untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung.

Dengan demikian, selama kamu mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data ataupun informasi apapun, BPR akan dengan mudah memberikan pinjaman modal. Namun bila kamu melakukan tindakan penipuan ataupun ketidakjujuran, maka kamu akan langsung dimasukkan ke dalam blacklist kredit. Sehingga hal ini menyulitkan kamu untuk memperoleh kredit dari BPR di kemudian hari. Dengan menjamurnya produk produk perbankan dewasa ini, maka pihak bank akan saling bersaing untuk menawarkan produk yang lebih menarik dan bermanfaat bagi para nasabah, demikian pula halnya dengan Bank Perkreditan Rakyat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *