Kerajaan (Monarki) : Pengertian, Jenis, Gelar dan Penguasa di Indonesia Terlengkap

Posted on

Pengertian, Jenis, Gelar Kerajaan (Monarki) dan Penguasa di Indonesia

Kerajaan – didalam suatu Negara pasti terdapat sistem pemerintahan. Kerajaan atau disebut dengan monarki merupakan pemerintahan yang dipimpin dari seorang penguasa kerajaan dimana Raja sebagai kepala negaranya.

kerajaan

Pada awal kurun abad ke-19, di dunia ini ada lebih 900 tahta kerajaan. Namun, menjadi menurun sekitar 240 di abad ke-20. Sementara pada dekade ke-8 abad ke-20, hanya ada 40 tahta saja yang masih tersisa. Dari jumlah tersebut, empat negara memiliki penguasa monarki secara mutlak dan selebihnya mempunyai sistem monarki konstitusional.

Pengertian Kerajaan (Monarki)

Monarki ini asalnya dari bahasa yunani yakni monos (μονος) yang artinya satu, dan archein (αρχειν) yang artinya pemerintah. Monarki (sistem pemerintahan kerajaan) ialah sistem paling tua di dunia.

Menurut pendapat Garner; setiap pemerintahan yang dalamnya menerapkan kekuasaan akhir atau paling tinggi pada seseorang atau personel, yang tidak melihat dari sumber sifat–sifat dasar pemilihan serta batas waktu jabatannya itu disebut dengan monarki. Pendapat lain juga menegaskan, monarki adalah kehendak atau keputusan dari seseorang yang akhirnya akan berlaku dalam segala perkara pada pemerintahan.

Menurut Jellinek; monarki ialah pemerintahan dengan kehendak satu fisik serta menekankan bahwa karakteristik sifat–sifat dasar dari monarki adalah kompetensi, guna memperlihatkan kekuasaan yang paling tinggi Negara.

Perbedaan Kerajaan dan Presiden

Perbedaan antara penguasa monarki dan presiden menjadi kepala negara yaitu kalau penguasa monarki sebagai kepala negara di sepanjang hayatnya, sementara presiden terkadang hanya memegang jabatan ini dalam jangka waktu tertentu.

Tetapi, di sejumlah negara federasi misalnya seperti Malaysia, penguasa monarki ini atau yang dipertuan Agung cuma berkuasa selama kurun waktu 5 tahun dan nantinya akan digantikan dengan penguasa monarki yang berasal dari negeri lain dengan persekutuan. Di zaman sekarang, konsep monarki yang mutlak hampir sudah tidak ada lagi dan kebanyakan ialah monarki konstitusional, yakni penguasa monarki dengan batasan kekuasaannya oleh konstitusi.

Kerajaan demokratis ini berbeda konsep dengan penguasa kerajaan sebenarnya. Pada kebiasaannya, penguasa kerajaan tersebut akan mewarisi tahtanya. Namun, dalam sistem kerajaan demokratis, tahta penguasa kerajaan akan bergilir-gilir dalam kalangan beberapa sultan. Misalnya seperti Malaysia, yang mengamalkan kedua sistem yakni kerajaan konstitusional dan kerajaan demokratis.

Bagi kebanyakan negara, raja ialah simbol dari kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja terkadang ketua agama dan juga panglima besar angkatan yang bersenjata dalam sebuah negara. Misalnya seperti di Negara Malaysia, Yang Dipertuan Agung ialah ketua agama Islam, sementara di Negara Britania Raya serta negara di bawah naungannya, yakni Ratu Elizabeth II ialah Gubernur Agung Gereja Inggris. Walaupun demikian, di masa sekarang ini terkadang peran menjadi ketua agama itu adalah sifatnya simbolis saja.
Selain penguasa kerajaan, ada sejumlah jenis kepala pemerintahan yang memiliki bidang kekuasaan lebih luas misalnya Maharaja dan Khalifah.

Jenis – Jenis Monarki

a. Turun – temurun dan Elektif.

Kebanyakan kerajaan terdahulu terkenal dengan istilah turun–temurun. Dan kehidupan dari kerajaan secara turun–temurun ini mempunyai banyak karakter. Kerjaan yang ala turun–menurun mendapatkan warisan tahta sesuai dengan peraturan susunan pergantian tertentu. Ahli waris bagi laki- laki yang paling tua biasanya menjadi raja, dan menggantikan posisi ayahnya sendiri atau raja. Rangkaian pergantian dapat pula ditentukan dengan konstitusi atau dengan sebuah aksi legislature.

b. Monarki mutlak dan terbatas.

Monarki juga dapat diklasifikasikan menjadi mutlak dan terbatas. Garner menyatakan kerajaan mutlak ialah kerajaan yang benar–benar raja. Kehendaknya ialah hukum dalam merespek semua perkara yang ada. Dia tidak dijilid maupun dibatasi oleh apapun tanpa kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini sebuah negara dan pemerintahan terlihat identik. Louis XIV raja Negara dari Perancis menyatakan pendapat dengan sombongnya bahwa ”aku ialah Negara”. Ini adalah deskripsi yang tepat pada posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, kaisar Ottoman dan Raja Prussia adalah contoh kerajaan yang mutlak.

Penguasa Monarki di Indonesia

Jabatan penguasa kerajaan dijabat dengan turun temurun. Cangkupan wilayah raja pada wilayah kecil seperti di desa adat (negeri) wilayah Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, hingga sebuah pulau besar maupun benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun desa adat Maluku disebut dengan negeri dengan sebutan raja. Raja yang menguasai distrik di Timor bernama liurai.

Sebuah kerajaan kecil atau kerajaan distrik akan tunduk kepada kerajaan lebih besar yang terkadang sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil menjadi cabang dari kerajaan besar maka tidak berhak untuk menyandang gelar sebagai Sultan (Yang Dipertuan Besar), namun hanya boleh menyandang gelar sebagai Pangeran, Pangeran Adipati,

Pangeran Muda, atau Yang Dipertuan Muda meskipun dapat juga dipanggil sebagai sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil di Kalimantan diberikan pemerintah Hindia Belanda untuk pihak-pihak yang telah berjasa pada kolonial Belanda. Tidak seluruh bekas kerajaan bisa dipandang menjadi sebuah bekas negara kerajaan (monarki). Kerajaan-kerajaan yang memiliki perjanjian bersama dengan pihak kolonial Belanda adalah negara yang berdaulat pada suatu wilayahnya.

Gelar Kerajaan di Indonesia

Contoh monarki di Indonesia :

  1. Kasunanan Surakarta = Sunan Surakarta
  2. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat = Sultan Yogyakarta
  3. Kesultanan Banjar = Sultan Banjar
  4. Kadipaten Mangkunegaran = Pangeran Adipati Mangkunegara
  5. Kadipaten Paku Alaman = Pangeran Adipati Paku Alam
  6. Kesultanan Cirebon = Sultan Cirebon
  7. Kerajaan Pagatan = Pangeran Muda Banjar
  8. Kesultanan Kutai Kartanegara

Gelar Kepala Negara di Dunia

Kepala negara memiliki gelar berbeda di negara berbeda sesuai pada bentuk negara tersebut.

  1. Raja, Ratu = Swaziland, Arab Saudi, Thailand, Maroko, Britania Raya, Spanyol
  2. Emir = Kuwait, Qatar
  3. Kaisar = Jepang
  4. Pangeran = Monako
  5. Haryapatih = Luksemburg
  6. Sultan = Brunei dan Oman
  7. Yang di Pertuan-agong = Malaysia
  8. Paus = Vatikan

Demikianlah pembahasan mengenai kerajaan (monarki). Jadi, kerajaan merupakan sistem pemerintahan paling tua di dunia yang penguasanya dipimpin oleh seorang Raja. Sistem pemerintahan kerajaan ini berlaku sepanjang hayatnya, sedangkan presiden dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Negara tersebut sendiri. Semoga menambah wawasan kalian tentang sistem pemerintahan kerajaan!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *