Hukum Perusahaan – Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya Lengkap

Posted on

Hukum Perusahaan – Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya Lengkap

Hukum Perusahaan – Hukum perusahaan adalah sebuah hukum yang mengatur mengenai seluk beluk bentuk hukum pada perusahaan. Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab KUHP dan KUHD yang ditambah dengan peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai perusahaan atau hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan saat ini, sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan hukum yang masih baru. Bila hukum dagang adalah hukum khusus pada hukum perdata yang sifatnya lex generalis, maka demikian juga dengan hukum perusahaan yang merupakan hukum khusus pada hukum dagang.

Hukum Perusahaan

Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan

Bentuk hukum perusahaan dan persekutuan serta badan hukum telah diatur dengan UU, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

Sumber-Sumber Hukum Perusahaan

Ada empat sumber hukum perusahaan dalam aspek hukum pada bidang ekonomi, diantaranya yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya :

Perundang-Undangan

Perundangan dalam hal ini meliputi peninggalan Hindia Belanda di masa lalu, tapi masih dianggap berlaku dan juga sah sampai saat ini berdasar pada peralihan UUD 1945 contohnya suatu ketentuan yang ada dalam KUHD dan KUH Perdata. Perundang-undangan yang termaktub tentang perusahaan yang ada di Indonesia, berdasarkan pancasila UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan sampai saat ini.

Perundang-Undangan Lain Yang Menjadi Sumber Hukum

  • Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
  • Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
  • Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
  • Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
  • Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
  • Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Mengacu pada UU wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Bertitik tolak pada pengertian tersebut di atas, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi dua hal yang pokok yaitu bentuk dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk dan juga jenis usaha, disebut dengan hukum perusahaan.

Bentuk Usaha

Adalah sebuah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut dengan bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau hukum perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk perusahaan ini diatur dan diakui dalam UU baik yang sifatnya perorangan, persekutuan, atau badan hukum. Bentuk hukum perseorangan contohnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan ini belum ada pengaturannya di dalam UU, tapi telah berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha yang dalam praktiknya dibuat tertulis di muka notaris.

Bentuk hukum perusahaan persekutuan serta badan hukum telah diatur dengan UU, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

Jenis Usaha

Adalah berbagai macam usaha dalam bidang perekonomian yang mencakup idang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha merupakan tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun di dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan/laba. Dan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Sehingga kegiatan dapat disebut usaha, yang dalam arti hukum perusahaan bila telah memenuhi unsur berikut ini :

  • Dalam bidang perekonomian;
  • Dilakukan oleh pengusaha;
  • Tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Sekian pembahasan tentang hukum perusahaan yang meliputi pengertian, bentuk dan sumber serta ruang lingkupnya secara lengkap. Semoga informasi ini dapat dipahami dengan mudah, dan bisa menambah wawasan serta pengetahuan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *