Hukum Agraria – Pengertian, Tujuan, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkupnya Lengkap

Posted on

Hukum Agraria – Pengertian, Tujuan, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkupnya Lengkap

Hukum Agraria – Istilah agraria berasal dari bahasa latin, yaitu agre. Yang artinya tanah atau sebidang tanah. Agrarius artinya pertanian, perladangan, dan pertanian. menurut KBBI pengertian agraria adalah urusan pertanahan dan pertanian yang juuga merupakan urusan kepemilikan tanah.

Hukum Agraria

Pengertian agraria dalam arti sempit adalah bagin dari hukum agraria yang dalam arti luas, merupakan hukum tanah atau hukum mengenai tanah dan mengatur tentang permukaan atau kulit buminya saja atau pertaniannya.

Dan yang dimaksud dengan hukum agraria yaitu keseluruhan kaidah hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang mengatur tentang bumi dan air dalam batas tertentu dan juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang ada di dalamnya.

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para ahli

  1. Menurut Mr.Boedi Harsono pengertian hukum agraria adalah kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air dan dalam batas tertentu. Serta ruang angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Menurut Drs. E. Utrecht SH pengertian hukum agraria adalah hukum istimewa yang memungkinkan pejabat administrasi, untuk bertugas mengurus masalah mengenai agraria untuk melakukan tugas mereka.
  3. Menurut Bachsan Mustafa SH pengertian hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah, dalam menjalankan tugas mereka dalam bidang keagrariaan.
  4. Menurut Subekti pengertian hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara. Atau hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang, yang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara serta mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
  5. Menurut Subekti dan Tjitro Subono pengertian hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan dalam hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa di dalam seluruh wilayah negara. Serta mengatur wewenang yang sumbernya adalah dari hubungan itu sendiri.
  6. Menurut Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972 pengertian hukum agraria adalah hukum yang identik dengan tanah.

Tujuan Hukum Agraria

Tujuan dari hukum agraria ini adalah :

  1. Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang menjadi alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan untuk negara dan rakyat khususnya rakyat tani. Dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan serta kesederhanaan yang ada di dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakkan dasar dalam memberi kepastian hukum tentang hak-hak atas tanah untuk seluruh rakyat.

Sumber Hukum Agraria

Sumber Hukum Tertulis

  1. UUD 1945 yang termuat dalam pasal 33 ayat 3
  2. UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau disebut dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
  3. Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
  4. Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu alasan yang perlu diatur. Contohnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
  5. Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.

Sumber Hukum Tidak Tertulis

Hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUPA yakni yang:

  • Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
  • Berdasarkan atas persatuan bangsa
  • Berdasarkan atas sosialisme Indonesia
  • Berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangngan lainnya.
  • Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Hukum kebiasaan yang muncul sesudah berlakunya UUPA yaitu Yurispudensi dan praktis administrasi.

Asas-Asas Hukum Tanah

Asas Nasionalisme

Adalah asas yang menyatakan hanya warga negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah, serta hubungan bumi dengan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki dan perempuan baik warga negara asli atau keturunan.

Asas Dikuasai oleh Negara

Adalah asas yang dikuasai oleh negara yang menyatakan bahwa bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Asas Hukum Adat yang Disaneer

Adalah asas yang menyatakan bahwa hukum adat yang telah bersih dari segi negatif, bisa digunakan sebagai hukum agrarian.

Asas Fungsi Sosial

Adalah asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, dan keagamaan serta hak orang lain dan juga kepentingan umum.

Asas Kebangsaan atau Demokrasi

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa seluruh usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional, dalam bentuk gotong royong.

Asas Unifikasi

Menurut asas yang satu ini, hukum agraria disatukan dan menjadi satu UU yang berlaku untuk warga Indonesia.

Asas Pemisahan Horizontal

Asas ini menyatakan adanya pemisahan hak kepemilikan diantara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang berada di atasnya.

Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia

Menurut UUPA, Lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan juga meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.

Secara umum hukum agraria diatur dalam UU No. 24 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria. Hukum agraria ini terdiri atas :

  1. Hukum pertanahan. Adalah bidang hukum yang mengatur tentang hak pengaturan atas tanah.
  2. Hukum pengairan. Adalah bidang hukum yang mengatur hak atas air.
  3. Hukum pertambangan. Adalah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah galian. Hukum pertambangan juga diatur dalam UU no. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan
  4. Hukum kehutanan. Adalah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas hutan dan juga hasil hutan.
  5. Hukum perikanan. Adalah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas ikan dan yang lainnya, serta perairan darat yang lainnya.

Ruang Lingkup Hukum Agraria

Untuk ruang lingkupnya sendiri, meliputi hal-hal seperti :

  • Hukum Tanah diatur dalam UUPA
  • Hukum Air, diatur dalam UU No. 11/1974
  • Hukum Pertambangan, diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
  • Hukum Perikanan, diatur dalam UU No. 16/1964

Menurut UUPA (Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria), Unsur Keagrariaan meliputi :

  • Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
  • Permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
  • Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
  • Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA) seperti: barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
  • Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)

Demikian pembahasan dan penjelasan lengkap tentang hukum agraria, yang meliputi pengertian, tujuan, sumber hukum, asas, dan ruang lingkupnya. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi yang tepat, bagi anda yang sedang belajar tentang hukum agraria. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *