Haji dan Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Rukunnya Lengkap

Posted on

Haji dan umroh adalah pemnbahasan yang sangat penting untuk di ketahui. Karena haji adalah rukun islam terakhir yang wajib dijalankan bagi muslim yang mampu. Didalam ibadah ke tanah suci tersebut juga wajib melaksanakan serangkaian amal ibadah menurut syarat, rukun, serta waktu yang sudah ditentukan.

Pengertian Haji dan Umrah, Hukum, Syarat, dan Rukunnya

Bagi yang mampu dan muslim, wajib menjalankan ibadah haji. Pengertian mampu disini punya bekal cukup untuk keluarga yang ditinggal dan bekal pergi haji. Sementara ibadah umroh, bisa dilakukan dibulan- bulan lain disamping bulan Zulhijah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang haji dan umroh dibawah ini.

Pengertian Haji dan Umrah

Pengertian haji sesuai bahasa atau etimologi ialah pergi ke Baitullah atau Kakbah untuk menjalankan ibadah yang sudah ditetapkan Allah SWT. Sementara itu, pengertian haji menurut istilah (terminologi) ialah pergi ketanah suci (mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada bulan Zulhijah lainnya.

Sementara itu, pengertian umrah sesuai bahasa (etimologi) ialah dari kata “i’tamara” artinya berkunjung. Dalam syariat islam, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.

Hukum Haji dan Umrah

Hukum menjalankan ibadah haji ialah wajib terhadap setiap muslim dengan syarat dirinya mampu, berdasarkan firman Allah pada Surah Ali Imran 97.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).

Bagi sebagian ulama berpendapat jika umrah memiliki hukum mutahabah yakni baik untuk dilakukan serta tidak diwajibkan. Didalam sebuah Hadis Nabi Muhammad saw juga menyatakan dasar hukumnya dengan arti berikut ini.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)

Dalam istilah tatawwu disini artinya tidak diwajibkan, namun baik dilakukan guna mendekatkan diri pada Allah. Sehingga melakukannya lebih utama dibandingkan meninggalkannya karena tatawwu memiliki ganjaran berupa pahala yang didapatkan.

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umrah

a. Syarat Haji

Salah satu syarat wajib haji ialah islam, mampu (kuasa), berakal, balig, ada bekal, merdeka, dan juga aman pada perjalanannya.

b. Rukun Haji

Didalam haji juga terdapat rukun haji yang harus dilakukan diantaranya:

Ihram
Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni berniat dalam mulai mengerjakan haji dengan menggunakan kain putih dan tidak dijahit. Selain itu, ibadah ihram ini dimulai sesudah tiba di miqat atau (batas-batas yang sudah ditentukan).

Miqat
Miqat ada dua macam yakni miqat zamani dan miqat makani. Pada mikat zamani ialah batas yang sudah ditetapkan sesuai waktu. Mulai dari bulan Syawal hingga terbit fajar 10 Zulhijah. Jadi, di masa itulah haji dapat dilaksanakan.
Yang kedua adalah miqat makani yaitu, batas yang sudah ditetapkan sesuai tempat. Miqat makani dapat dibagi menjadi beberapa temjat diantaranya.

  • Untuk orang yang bertempat tinggal di Mekah, maka niat ihram dihitung dari waktu keluar dari kota Mekah.
  • Kemudian untuk orang yang asalnya dari Madinah maupun sekitarnya, maka niat ihram dapat dimulai dari mereka sampai pada Dzulhulaifah (Bir Ali).
  • Untuk orang dari kota Syam, Mesir, serta dari arah barat, maka bisa memulai ihram saat sampai di kota Juhfah.
  • Untuk mereka yang datang dari kota Yaman dan juga Hijaz, maka ihramnya dapat dimulai sesudah mereka sampai pada bukit Qarnul Manazil.
  • Kemudian untuk orang dari India, negara Indonesia, maupun negara yang searah, maka bisa memulai ihram sesudah mereka ada di bukit Yalamlam.
  • Untuk orang yang berasal dari arah Irak maupun yang searah dengannya, maka ibadah ihram dapat dimulai pada Dzatu Irqin.

Wukuf di Arafah
Rukun haji yang berikutnya adalah Wukuf di Arafah. Yakni berhenti dulu diPadang Arafah dari tergelintirnya matahari pada tanggal 9 bulan Zulhijah hingga terbit fajar ditanggal 10 Zulhijah.

Tawaf Ifadah
Selanjutnya adalah Tawaf ifadah yakni ibadah mengelilingi Kakbah sampai 7 kali dan didalamnya juga ada syarat sebagai berikut ini.

  • Dirinya harus suci dari hadas serta najis dari mulai badan hingga pakaian mereka.
  • Menutup aurat.
  • Kemudian posisi Kakbah juga harus ada disebelah kiri seseorang tersebut yang mengelilinginya.
  • Harus memulai tawaf pada arah hajar aswad atau (batu hitam) yang ada pada salah satu pojok luar Kakbah.
  • Tawaf sendiri juga memiliki lima macam diantaranya:
    a) Tawaf qudum yakni tawaf yang dilakukan saat baru tiba di kota Mekah
    b) Tawaf ifadah ialah tawaf yang termasuk rukun haji
    c) Kemudian tawaf sunah yakni tawaf yang dilakukan hanya semata-mata ingin ridho Allah saja.
    d) Tawaf nazar ialah tawaf yang dilakukan guna memenuhi nazar yang diucapkannya.
    e) Tawaf wada ialah tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum mereka meninggalkan kota Mekah.

Sa’i
Rukun haji yang ke 5 ialah melakukan Sa’i. Yakni lari-lari kecil ataupun jalan cepat diantara Safa sampai Marwa (dasar ukumnya ada di QS Al Baqarah: ayat 158). Sementara ada beberapa syarat dalam ibadah sa’I diantaranya.

  • Harus dimulai dari atas bukit Safa kemudian berakhir pada bukit Marwa.
  • Harus dilakukan dengan jumlah tujuh kali.
  • Sa’i harus dilakukan sesudah menjalankan ibadah tawaf qudum.

Tahalul
Rukun haji yang ke 6 ialah Tahalul. Ibadah tahalul ialah mencukur ataupun menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut. Pihak yang menyatakan jika bercukur adalah rukun haji, memiliki alasan karena tak bisa diganti oleh penyembelihan.

Tertib.
Rukun ibadah haji juga harus tertib. Yang dimaksud dengan tertib disini ialah menjalankan rukun haji diatas secara berurutan dan tidak secara acak.

Wajib Haji

Didalam wajib haji juga terdapat tujuh macam diantaranya.

  • Ihram dari mulai miqat.
  • Kemudian bermalam di Muzdalifah saat malam hari raya qurban.
  • Harus Melempar Jumratul Aqabah yang sudah disiapkan.
  • Lemparan jumrah sebanyak tiga jumrah yaitu.
    – Jumrah pertama adalah jumrah ula
    – Kemudian jumrah wusta, yang etrakhir
    – Jumrah aqabah.

Ibadah melempar jumrah ini dapat dilakukan setiap hari di tanggal 11, 12, maupun tanggal 13 di bulan Zulhijah dengan waktu sesudah tergelincirnya matahari. Masing masing dari jumrah yang dilempar dengan jumlah 7 (tujuh) kali menggunakan batu kecil yang ada disitu.

  • Bermalam di kota Mina.
  • Kemudian Tawaf wada.
  • Setelah itu, menjauhkan diri terhadap semua larangan yang diharamkan di masjidil haram dan umrah. Diantara larangan yang dimaksud ialah:
    – Untuk pria, dilarang mengenakan pakaian berjahit.
    – Tertutup kepalanya untuk pria. Tertutup mukanya untuk wanita
    – Dilarang memotong kuku.
    – Dilarang membunuh hewan buruan.
    – Dilarang menggunakan wangi-wangian.
    – Dilarang hubungan suami isteri atau (bersetubuh)
    – Dilarang mengadakan aqad nikah (baik kawin ataupun mengawinkan).
    – Dilarang memotong rambut ataupun bulu badan lainnya.

Itulah pembahasan tentang haji dan umrah yang bisa dijadikan sebagai referensi. Semoga bermanfaat.

[su_spoiler title=”Baca Artikel Lainnya :” open=”yes” style=”simple”]

[/su_spoiler]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *