Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajbannya Lengkap

Posted on

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajbannya Lengkap

Dewan Perwakilan Daerah – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah salah satu lembaga negara yang telah diakui secara konstutional mewakili sebuah aspirasi dan kepentingan daerah, khususnya dalam hal pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk jauh lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia, dewan ini juga dibentuk supaya bisa menampung aspirasi daerah dan memiliki sebuah wadah dalam menyuarakan kepentingan di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sejarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004. Yang awalnya hanya memiliki 128 anggota yang telah terpilih, untuk dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh DPD, mulai dari wewenang yang telah dianggap jauh dari memadai untuk bisa menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaan yang jauh dari kata memadai.

Bila dibandingkan dari pembentukannya, DPD memang jauh lebih muda dari DPR. Karena DPR dibentuk lebih awal dari DPD yaitu sekitar tahun 1918 yang bernama Volksraad. Tapi jika dibandingkan dengan gagasannya, DPD sudah bisa dilacak dari sebelum masa kemerdekaan tiba.

Ditulis oleh Indra. J Piliang dalam bukunya yang telah diterbitkan DPD, bahwa pemikiran tersebut pertama kalinya lahir ketika konferensi GAPI tanggal 31 Januari 1941. Gagasan tersebut akan bergeser sampai di masa pendirian RI, gagasan yang bisa membentuk lembaga perwakilan daerah pada Parlemen Nasional yang ikut dibahas.

Gagasan itu juga dikemukakan pertama kali oleh Moh Yamin dalam sebuah rapat perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesa).

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Fungsi Legislasi

  • Bisa mengajukan Rancangan UU (RUU) pada DPR
  • Ikut membahas RUU

Fungsi Pertimbangan

  • Memberi pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

  • Bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara termasuk BPK.

Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. Melakukan pengajuan dan juga membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  2. Memberi sebuah pertimbangan pada DPR dalam memilih Anggota Badan Pemeriksa Keuangan serta RAPBN serta RUU tentang perpajakan, agama dan juga pendidikan.
  3. Melakukan pengawasan dan menjalankan UU mengenai otonomi daerah.

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. Melakukan pengajuan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. dan juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan DPR ataupun pihak eksekutif.
  3. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Melakukan pengawasan atas jalannya UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama dan juga melaksanakan penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK untuk dibuat suatu bahan pertimbangan untuk DPR, tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  6. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  7. Ikut serta dalam menyusun program legislasi nasional yang saling berkaitan dengan otonomi daerah, suatu hubungan pusat dan daearah, pembentukan dan pemekaran serta juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif

Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan suatu daerah
  • Mendahulukan sebuah kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya

Struktur Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, diterangkan bahwa anggota DPD :

  1. Anggota DPD dari masing-masing provinsi akan ditetapkan sejumlah empat orang.
  2. Jumlah anggota DPD tidak melebihi sepertiga dari jumlah DPR.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPD bertempat tinggal di daerah pemilihannya dan memiliki kantor di Ibukota Provinsi daerah pemilihannya.
  4. Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan dari Presiden.
  5. Masa jabatan anggotanya yaitu lima tahun dan berakhir dengan pada saat anggota baru mengucap sumpah dan janji.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib alat kelengkapan DPD yakni terdiri dari :

  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah
  • Komite
  • Panitia Perancang Undang-Undang
  • Panitia Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Khusus
  • Panitia Akuntabilitas Publik
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945

  • Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi melalui Pemilu.
  • Anggota DPD dari setiap Provinsi yang jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
  • DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  • Susunan dan juga kedudukan DPD bisa diatur dengan UU.

2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945

  • DPD bisa mengajukan kepada DPR mengenai RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta dalam penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang juga berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, serta dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta akan memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang suatu anggaran pendapatan dan belanja negara dan dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • DPD bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, serta agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai suatu bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Anggota DPD yang akan diberhentikan dari jabatannya, syarat dan tata caranya sudah diatur di dalam UU.

Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI

  • Peraturan seorang Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  • SK Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  • SK Sekretarias Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 mengenai Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Demikian pembahasan lengkap tentang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yang meliputi pengertian, fungsi, wewenang, tugas, hak dan kewajibannya, dan lain-lain. Semoga artikel ini berguna bagi anda semua, serta dapat menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *