BPD (Badan Permusyawaratan Desa) : Keanggotaan, Tujuan, Tugas, Wewenang, Hak dan Syaratnya Terlengkap

Posted on

Keanggotaan, Tujuan, Tugas, Wewenang, Hak dan Syarat BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD  adalah sistem pemerintahan desa menempati posisi yang paling penting. Namun sebenarnya, apa saja tugas dari para anggota BPD yang terhormat tersebut sehingga menjadi begitu penting untuk warga desa? Inilah penjabaran dalam PERMENDAGRI (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Republik Indonesia Nomor 110 pada Tahun 2016 mengenai Badan Permusyawaratan Desa.

BPD fungsinya membahas & menyepakati sebuah ‘Rancangan Peraturan Desa’ bersama dengan Kepala Desa, lalu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melaksanakan pengawasan kinerja dari kepala desa. Dengan ketiga tugas inilah sudah jelas bahwa BPD adalah lembaga yang mempunyai kekuatan dalam bersepakat tentang peraturan desa yang kelak menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan desa.

Keanggotaan BPD

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang sudah ditetapkan caranya melalui musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, lalu pemangku adat, pemuka agama, golongan profesi, beserta tokoh atau pemuka dari masyarakat lain. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan bisa diangkut atau diusulkan lagi untuk satu kali masa jabatan periode berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi kepala desa dan juga perangkat desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan berdasarkan keputusan bupati atau walikota dimana sebelumnya telah memangku jabatan dengan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dengan berhadapan masyarakat serta dipandu oleh bupati/walikota. Ketua BPD dipilih dari serta oleh anggota BPD secara langsung ketika rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD fungsinya menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

BPD didirikan tentu memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :

  1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat bahwa bagaimana mereka harus bertingkahlaku maupun bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah masyarakat yang menyangkut tentang kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk mengadakan sebuah sistem pengendalian sosial. Artinya disini ialah sistem pengawasan masyarakat tentang tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana dalam demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari serta oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sementara pimpinan BPD dipilih dari serta oleh anggota BPD sendiri.

Tugas dan Wewenang BPD

Adapun BPD mempunyai tugas dan juga wewenang yang diantaranya adalah :

  1. Membahas serta membuat rancangan peraturan di desa bersama dengan kepala desa
  2. Melakukan pengawasan bagi pelaksanaan peraturan desa serta peraturan kepala desa
  3. Mengajukan usulan pengangkatan serta pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia dalam pemilihan kepala desa, saat melakukan pemilihan kepada desa, BPPD berhak untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dari peraturan daerah kabupaten.
  5. Menggali, menghimpun, menampung, merumuskan serta menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
  6. Memberi persetujuan pemberhentian maupun pemberhentian sementara perangkat desa
  7. Membuat susunan atas tata tertib BPD
  8. Seluruh aspirasi dari penduduk desa utamanya dalam bidang pembangunan, BPD diharapkan memiliki rasa loyalitas mengakui, menampung serta mengayomi masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab serta kerjasama yang baik
  9. Pertimbangan dan juga saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa serta masyarakat, harus bisa dijaga agar kepercayaan dan dukungan ini tetap ada, sehingga kepala desa akan selalu dan bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

HAK BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD memiliki hak, diantaranya :

  1. Meminta keterangan dari pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

HAK anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Anggota BPD memiliki hak, diantaranya :

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul serta pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Mendapatkan tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada sejumlah syarat untuk sebagai calon anggota BPD diantaranya adalah :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Setia dan juga taat kepada pancasila serta undang-undang dasar 1945 begitu pula pada pemerintah republik indonesia.
  3. Berijazah minimal/ paling rendah SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama).
  4. Berumur paling minimal/ paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Tidak pernah dihukum sebab melakukan tindak pidana kejahatan yang terancaman paling sedikit adalah 5 “lima” tahun penjara.
  8. Mengenal desanya dan juga dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
  9. Mendaftar secara sah menjadi penduduk desa serta bertempat tinggal di desa yang telah bersangkutan sekurang-kurangnya adalah 6 “enam” bulan secara berturut-turut serta tidak terputus.

Dalam UU nomor 6 tahun 2014, mengenai desa yang menempatkan desa menjadi subjek untuk pembangunan di wilayahnya sendiri menghasilkan tugas dan peran BPD secara mutlak dan penting. Pasalnya, selama ini desa yang diposisikan menjadi objek, kini sudah menjadi subjek untuk pengembangan potensi bagi dirinya sendiri.

Jadi, BPD ini sangat penting guna mengawasi bagaimana dana yang ada tersebut dapat dimanfaatkan melalui progam-progam yang sesuai dari apa yang telah disusun desa dan juga sekaligus mengawasi jalannya proses realiasi program. BPD juga diharapkan dapat menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa supaya tak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan.

Demikianlah pembahasan mengenai BPD adalah salah satu sistem pemerintahan yang penting di daerah. Sekarang ini peran dan juga tugas BPD begitu penting. Sehingga, hal ini tidak berlebihan apabila masyarakat desa sangat berharap BPD mampu membuat sebuah aspirasi warga ini dapat tersalurkan secara baik. Semoga bermanfaat bagi kita dalam mendalami mengenai BPD ini.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *