Pengertian Wilayah Laut Indonesia: Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, Dan Zone Ekonomi Eksklusif (Zee)

Posted on

Penjelasan Wilayah Laut Indonesia: Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen Dan Zona Ekonomi Eksklusif (Zee)

Laut Teritorial – Kondisi geografis pada setiap negara memang tidak sama. Terkadang beberapa negara hanya mempunyai wilayah berbentuk daratan saja, atau sebaliknya. Namun sebagian besar dari negara-negara yang ada di dunia yang berbatasan terhadap negara lain ataupun memiliki batas geografis berbentuk laut. Sehingga sangat penting adanya pengaturan terhadap batas penguasaan laut antar negara.

Jika hal ini tidak diatur, maka negara negara tersebut akan dengan seenaknya menguasai laut. Sedangkan batas-batas penguasaan laut pada suatu negara diantaranya landas kontinen, zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial.

1. Batas Landas Kontinen

Pengertian Batas Landas Kontinen

Pengertian dari batas landas kontinen ataupun batas landas benua ialah batas pada bagian dasar laut paling ujung yang masih terhubung terhadap benua daratan ataupun kelanjutan dari benua yang ada di laut.

Sementara lautan yang menjadi batas laut tersebut adalah laut dangkal yang memiliki kedalaman tidak lebih dari 200 m. Oleh karena itu, area laut dangkal yang memiliki kedalaman 200 m adalah bagian dari area negara yang ada di kawasan laut itu.

Bila ada dua negara dengan wilayah yang sangat dekat, serta mempunyai wilayah laut di batas landas kontinen sama. Ini berarti jarak antar pantai pada kedua negara tersebut akan diukur kemudian dibagi menjadi dua bagian. Hal semacam itu terjadi di wilayah Selat Malaka karena wilayah ini berada di antara 3 negara yakni Indonesia, Malaysia, & Singapura.

2. Batas Laut Teritorial

Pengertian Batas Laut Teritorial

Selanjutnya ialah batas laut teritorial yang merupakan batas perairan sebuah negara yang ditarik mulai dari pantai terluar ataupun pulau terluar dengan jarak 12 mil atau (19,3 km) menuju ke laut lepas.

Pengertian Batas Laut Teritorial

Sementara di batas laut teritorial tersebut, negara mempunyai kedaulatan penuh sama halnya di area daratan. Jika ada sebuah negara kepulauan dengan jarak antar pulau yang renggang, atau melebihi 24 mil, ini berarti lautan yang ada di wilayah tersebut akan diakui hukum internasional menjadi wilayah perairan dari negara tersebut.

3. Zona Ekonomi Eksklusif

Pengertian zona ekonomi eksklusif (ZEE)

Selanjutnya ialah pengertian dari Zona ekonomi eksklusif. Yakni kawasan yang jaraknya 200 mil dihitung dari pulau terluar wilayah Indonesia. Di kawasan ini, negara Indonesia juga berhak untuk mengambil sekaligus memanfaatkan segala potensi atau segala sumber daya alam dilaut tersebut.

Batas Zona ekonomi eksklusif juga telah diumumkan oleh pemerintah Indonesia ketika tanggal 21 Maret tahun 1980 silam. Dengan pengumuman tersebut, maka wilayah lautan Indonesia akan bertambah luas menjadi 2 kali lipat.

Dengan begitu, kapal-kapal asing juga tidak diperbolehkan untuk mengambil kekayaan laut yang ada dalam wilayah ZEE. Karena hal ini sudah disepakati bersama. Sementara batas laut yang telah bersinggungan antara negara lain akan diatur dan dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak negara yang berdekatan wilayahnya.

Sebagai salah satu negara yang mempunyai wilayah ataupun zona ekonomi eksklusif, maka negara Indonesia mempunyai hak terhadap ZEE sebagai berikut ini.

  1. Berhak dalam melakukan eksplorasi, pengelolaan, eksploitasi, dan juga konservasi dari sumber daya alam yang ada.
  2. Berhak untuk melakukan penelitian, pelestarian, dan perlindungan laut.
  3. Mengizinkan adanya pelayaran internasional melewati wilayah ini & memasang berbagai macam sarana perhubungan laut yang dibutuhkan.

Dengan adanya penetapan pemerintah terkait perairan laut wilayah, zona ekonomi ekslusif, dan landas kontinen, ini berarti, seluruh perairan Indonesia bersama pulau-pulaunya adalah satu kesatuan.

Itulah pembahasan tentang laut teritorial yang bisa kamu pelajari dengan baik. Selamat belajar.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *