Amandemen : Pengertian, Dasar Pemikiran, Tahapan, Sejarah dan Tujuannya Terlengkap

Posted on

Pengertian, Dasar Pemikiran, Tahapan, Sejarah dan Tujuan Amandemen

Amandemen – Sejarah amandemen UUD 1945 berfungsi dan bertujuan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil amandemen itu adalah perubahan pelaksanaan kekuasaan negara.
Pada sejarahnya, terdapat tahapan amandemen yang terjadi selama empat kali (tahun 1999-2002). Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat hanya pada MPR. Sampai hasil amandemen, kekuasaan dibagi ke dalam lembaga tertinggi negara dalam arti vertikal.

Selain itu berfungsi dengan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam arti horizontal dengan prinsip checks and balance antara lembaga konstitusional sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain atau sejalan dengan konsep trias politica.

Hal ini juga menghasilkan Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Terlebih lagi pada Pasal 1 ayat 2 berhasil mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan UUD yang bertujuan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis.

A. Pengertian Amandemen

Secara etimologi, Amandemen berasal dari kata serapan bahasa Inggris yaitu “amendment”. Yang dimaksud dengan kata ini yaitu “perubahan atau to amend, to alter, dan to revise”. Sedangkan maksud dari “perubahan” berasal dari awal kata “ubah”.

Kata perubahan disini mendapat awalan per-dan akhiran-an. Sehingga perubahan dapat diartikan sebagai suatu keadaan berubah, peralihan, pergantian, atau pertukaran dalam bentuk apapun.
Sedangkan pengertian amandemen secara umum adalah prosedur penyempurnaan yang tidak langsung mengubah atau mengganti UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli.
Pengertian amandemen menurut Hukum Tata Negara yaitu suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.

B. Dasar Pemikiran Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945, terdapat landasan atau hal yang menjadi dasar pemikiran setiap orang pada saat itu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Dalam hal itu, maka beberapa para ahli menyimpulkan bahwa hal yang menjadi dasar atau melatar belakangi dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu:

  1. Kekuasaan tertinggi dalam struktur ketatanegaraan bertumpu pada MPR dalam melaksanakan kedaulatan rakyat beradasarkan UUD 1945. Selain itu, kekuasaan yang diberikan begitu besar kepada kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945.
  2. Presiden memiliki kewenangan yang terlalu banyak bahkan dapat mengatur hal penting dalam undang-undang.
  3. Terdapat pasal karet sehingga dapat menimbulkan multi tafsir, serta adanya Rumusan UUD 1945 yang mengenai semangat penyelenggaraan negara. Dimana hal itu masih belum cukup di dukung oleh ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang berdemokrasi, supremasi hukum, pemberdayaan masyarakat, penghormatan Hak Asasi Menusia dan otonomi daerah.

C. Prosedur atau Tahapan Amandemen

Di dalam UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur tentang perubahan atau amandemen. Adapun pasal dalam hal ini yaitu pasal 37 teiah mengatur tentang perubahan UUD maka perubahannya harus dilakukan secara formal amendment. Perubahan konstitusi melalu formal amendment dapat dilakukan melalui empat kemungkinan, antara lain:

Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 UUD 1945

Dalam prosuder atau tahapan amandemen telah diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Dalam pasal tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan-tahapan hukum yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 ialah MPR.
  2. Dalam amandemen itu, prosedur sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggotanya (Quorum).
  3. Keputusan terkait perubahan UUD 1945 adalah sah, ketika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota-anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

D. Sejarah Amandemen

Sebagaimana yang telah diketahui diatas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali perubahan.

  1. Sejarah Amandemen I
    Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999.
    Fungsi serta tujuan dari amandemen yang pertama dilakukan atas dasar pergeseran kekuasaan eksekutif yakni presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen.
  2. Sejarah Amandemen II
    Indonesia kembali melakukan amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR pada tanggal 7-8 Agustus 2000.
    Tujuan dan fungsi dari Amandemen kedua yaitu lebih kepadanya adanya perubahan pada pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan dan lambang negara Indonesia.
  3. Sejarah Amandemen III
    Amandemen ketiga, disahkan melalui ST MPR tepatnya pada tahun 2001. Amandemen kali ini, mengerjakan sebanyak 3 Bab yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA.
    Fungsi dan tujuan dari amandemen ketiga ini berkaitan pada perubahannya kewenangan MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.
  4. Sejarah Amandemen IV
    Amandemen ke IV yang disahkan dan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen ini disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002.

E. Tujuan dan Fungsi Amandemen 1945

Tujuan dan fungsi Amendemen ini demi kepentingan bangsa dan negara bukan atas dasar kelompok atau hal lainnya. Adapun tujuan dan fungsi amandemen UUD 1945 yakni:

  • Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern dalam mencapai tujuan nasional.
  • Menyempurnakan aturan dasar terkait jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  • Menyempurnakan aturan dasar pada jaminan dan perlindungan hak asasi HAM, serta aturan dasar jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demikianlah artikel dari pembahasan Amandemen. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *