4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang Lengkap

Posted on

4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang Lengkap

4 Kompetensi Guru – Menjadi seorang guru tentu tidak mudah, semua orang yang menjadi guru harus memiliki kompetensi yang bisa menjadikan dunia pendidikan menjadi lebih bermutu dan berkualitas, berikut ini akan dibahas mengenai 4 kompetensi guru dan penjelasan lengkapnya.

4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang Lengkap

Pengertian Kompetensi Guru

Menurut UU yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan kerja pada setiap individu, yang meliputi aspek aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Maka kompetensi adalah sebuah penguasaan dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam suatu pekerjaan. Sehingga kompetensi yang dimiliki oleh setiap pendidik atau guru, dapat menunjukkan kualitasnya sebagai guru profesional.

Guru adalah seorang pendidik yang profesional yang tugasnya adalah mengajar, mendidik, membimbing dan mengarahkan peserta didiknya melalui jalur formal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah ke atas.

Tujuan standar dari kompetensi guru adalah untuk memperoleh jaminan kualitas guru, demi meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan standar kompetensi guru tersebut maka tujuan pembelajaran bisa lebih mudah diterapkan serta sesuai dengan yang diharapkan.

Standar Kompetensi Guru

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 mengenai guru dan dosen menyatakan bahwa:  Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat standar kompetensi itu wajib dimiliki oleh seorang guru. Berikut penjelasan lengkapnya :

Kompetensi Pedagogik

Adalah kemampuan pemahaman pada peserta didik, mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi pedagogik ini mencakup Mengenal anak didiknya, menguasai teori-teori tentang pendidikan, bahan pelajaran, macam-macam teknik dan metode pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian

Adalah komampuan individu atau personal yang menunjukkan kepribadian yang stabil, bijaksana, dewasa, berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya serta memiliki akhlak yang mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki kemampuan dalam mengaktualiasasi diri sebagai pendidik, yang disiplin, jujur, berwawasan luas, bertanggung jawab dan dapat menjadi sumber inspirasi posirif bagi para peserta didiknya.

Kompetensi Sosial

Adalah kemampuan guru dalam melakukan komunikasi baik secara lisan maupun tulisan, atau perbuatan kepada peserta didik, tenaga-tenaga kependidikan, wali murid, maupun masyarakat sekitar dengan cara yang efektif, ramah atau santun dan sesuai dengan adat dan norma yang berlaku. Di dalam kompetensi sosial ini guru harus mampu bekerja sama serta beradaptasi dengan keanekaragaman suku dan budaya di tempat mereka melaksanakan tugas.

Kompetensi Profesional

Adalah kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran dengan mendalam dan luas. Tak hanya penguasaan materi saja, tapi juga penguasaan dalam beberapa materi kurikulum yang berlaku, konsep dan struktur keilmuan, masalah-masalah pendidikan dan wawasan yang memadai terhadap materi-materi yang bersangkutan.

Sekian uraian lengkap tentang 4 kompetensi guru berdasarkan UU dalam bidang pendidikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, dan dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan anda di bidang pendidikan khususnya bagi para pendidik.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *