17 Pengertian Pajak Secara Umum, Menurut Undang Undang dan Para Ahli Terlengkap

Posted on

Pengertian Pajak Secara Umum, Menurut Undang Undang dan Para Ahli Terlengkap

Pengertian Pajak Secara Umum dan Para Ahli – Bisa di bilang hampir setiap hari kita mendengar kata “Pajak”, bahkan dalam setahun kita di wajibkan membayar pajak baik itu pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor.

Namun, apa sebenarnya pajak itu? Untuk menjawab hal ini dari beberapa segi memiliki pengertian yang berbeda di antaranya seperti Pengertian Pajak Secara Umum, Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang dan Pengertian Pajak Manurut Para Ahli. Dengan demikian pembaca bisa mengerti Pengertian Pajak secara Luas, spesifikasi, lengkap dan detail. Dari beberapa penjelasan mengenai pengertian pajak tersebut di uraikan dalam setiap definisinya sebagai berikut.

17 Pengertian Pajak Secara Umum, Menurut Undang Undang dan Para Ahli Terlengkap

1. Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1

Merupakan kontribusi wajib terhadap Negara yang terutang dari orang pribadi atau sebuah badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang mana orang tersebut tidak akan mendapatkan imbalan apapun secara langsung serta tujuannya untuk keperluan Negara yang sebesar-besarnya  untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian Pengertian Pajak menurut undang-undang tersebut terdiri dari beberapa komponen yang juga perlu anda ketahui, di antaranya adalah :

  1. Pajak dalam pengertiannya merupakan suatu Kontribusi yang sifatnya wajib bagi setiap warga negara
  2. Selain itu Pajak juga sifatnya memaksa bagi setiap warga negara
  3. Warga Negara yang membayar pajak, tidak akan mendapatkan Imbalan secara langsung.
  4. Pajak di atur dalam Undang-Undang

2. Pengertian Pajak Secara Umum

Pajak bisa di artikan berupa iuran dari warga Negara (Rakyat) terhadap Negara, hal ini berdasarkan dari Undang-undang yang mana sifatnya di paksakan dan warga Negara tersebut tidak mendapat balas jasa (Imbalan) secara Langsung. Pajak yang harus di bayar oleh warga Negara tersebut sudah di atur oleh berbagai norma hukum dimana di gunakan untuk menutup biaya produksi baik berupa barang atau jasa kolektif bertujuan mendapatkan kesehjateraan bersama. Jika warga melakukan penolakan pembayaran pajak, melakukan perlawanan atau menghindar dari kena pajak tentunya termasuk dalam pelanggaran hukum.

Pajak di bagi menjadi 2 Kategori yakni Pajak langsung dan Pajak tidak langusng dan baik itu di bayarkan menggunakan Uang atau bekerja dengan hasil yang setara. Tidak semua Negara mewajibkan warga negaranya membayar pajak, salah satunya adalah United Arab Emirates yang sama sekali tidak mengenakan pajak terhadap warga negaranya. Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas khusus dalam mengelola pajak di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan direktorat masih dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pajak adalah suatu hal yang sifatnya sangat penting untuk setiap Negara. Dengan semakin banyaknya warga Negara membayarkan pajak, maka semakin banyak juga berbagai fasilitas serta infrastruktur yang di bangun pemerintah untuk kesehjateraan bersama. Maka sangat pentingnya pajak atau sebagai ujung tombak sebagai pembangunan bagi Negara. Agar lebih jelas mengenai pengertian pajak selain menurut Undang-undang dan Pengtian pajak secara umum, beberapa para ahli memiliki pendapat yang berbeda yang akan di ulas secara langkap sebagai berikut.

Pengertian Pajak Pengertian Pajak Para Ahli

3. Pengertian Pajak Menurut Ray M. Sommerfeld

Beliau menjelaskan bahwasanya Pajak memiliki arti yakni sutau sumber pengalih apapun seperti seumber daya ekonomi yang di dapatkan dari pihak swasta terhadap pemerintah.

4. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak adalah sebuah keberhasilan yang tercapai oleh pemerintah yang terhutang dri berbagai Norma dan sifatnya memaksa tanpa adanya Kontra keberhasilan tersebut dari berbagai Individu. Yang maksud dalam hal ini adalah dalam membiayai pengeluaran pemerintah.

5. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak adalah suatu iuran atau berupa pungutan terhadap rakyat yang di lakukan oleh pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang berlaku serta sebagai peralihan kekayaan dari segi swasta ke sektor public yang bisa di paksakan secara langusng di tunjuk kemudian dipakai atau di gunakan dalam membiayai kebutuhan negara.

6. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. PJA Andriani

Pajakan adalah berupa iuran atau merupakan suatu pungutan masyarakat oleh Rakyat terhadap Negara yang sifatnya di paksakan serta akan menjadi terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak akan mendapatkan tinbal balik secara langsung dapat di pergunakan sebagai pembiayaan yang di butuhkan oleh Negara.

7. Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pajak merupakan iuran yang harus di bayarkan yang mana sifatnya wajib bagi setiap warga Negara (Masyarakat) baik itu bentuknya berupa uang atau barang yang di lakukan oleh penguasa  dengan beratas dasarkan dari norma hukum yang berlaku di gunakan sebagai menutup biaya produksi barang serta jasa bertujuan untuk meraih kesejahteraan masyarakat.

8. Pengertian Pajak Menurut Anderson Herschel M, dkk

Pajak adalah suatu pengalihan berupa sumber daya dari swasta ke sector pemerintah dan tidak merupakan akibat pelanggaran yang di lakukan, namun kewajiban tersebut di atas dasarkan oleh ketentuan yang berlaku tanpa adanya timbale balik serta di lakukan bertujuan dalam memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugas.

9. Pengertian Pajak Menurut Cort Vander Linden

Cort Vander Linden menjelaskan bahwasanya Pajak memiliki pengertian yaki sebagai sumbangan terhadap keuangan umum Negara yang tidak tergantung terhadap jasa khusus dari seorang penguasa.

10. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak adalah suatu keharusan atau kewajiban dalam memberikan berupa sebagian harta kekayaan terhadap Negara karena suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang mememberikan keudukan tertentu yang mana iuran tersebut bukan sebagai hukuman, akan tetapi sebuah kharusan dengan beratas dasarkan dari peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yang sifatnya memaksa. Tujuan lainnya adalah memelihara kesehjateraan bagi rakyat.

11. Pengertian Pajak Menurut Dr. N.J. Fieldman

Pajak adalah sebuah prestasi yang sifatnya memaksa terhadap sepihak ke penguasa dengan berdasarkan norma-norma yang berlaku tanpa adanya kontra prestasi dan digunakan sebagai penutup pengeluaran umum negara.

12. Pengertian Pajak Menurut R.R.A. Seligman

Pajak merupakan Iuran atau pungutan yang bersifat memaksa oleh pemerintah dengan memiliki tujuan dalam membiayai semua pengeluaran yang masih erat hubungannya dengan masyarakat dan tanpa di tunjuk serta tidak ada keuntungannya secara khusus untuk bisa di dapatkan.

13. Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Leroy Beaulieu menuturkan bahwasanya pajak adalah berupa bantuan yang sifatnya secara langsung atau tidak langsung, yang mana kedua sifatnya tersebut memaksa dari pemerintah terhadap warga negaranya, sebagai menutupi semua biaya yang di keluarkan oleh pemerintah Negara tersebut.

14. Pengertian Pajak Menurut UU Perpajakan Nasional

Seperti beberapa para ahli lainnya yang mana pada UU Perpajakan Nasional di jelaskan bahwasanya Pajak bisa di artikan suatu iuran atau pungutan yang sifatnya wajib terhadap rakyat kepada Negara yang berdasarkan dari peraturan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan apapun baik itu secara langsung di peruntukan sebagai pmbiayaan semua pengeluaran.

15. Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq

Pajak adalah iuran atau pungutan yang sifatnya memaksa oleh pemerintah dalam suatu Negara berdasarkan dari periode tertentu dan wajib harus di bayarkan oleh si wajib pajak kepada pemerintah tersebut serta bisa di sebut sebagai balas jasa secara tidak langsung.

16. Pengertian Pajak Menurut Sugianto

Pajak adalah berupa pungutan wajib yang harus di bayarkan oleh setiap individu atau badan terhadap suatu daerah tanpa adanya imbalan secara langsung atau seimbang, dengan sifatnya yang memaksa berdasarkan dari peraturan undang-undang yang berlaku yang mana di gunakan dalam melaksanakan pembangunan daerah oleh pemerintah.

17. Pengertian Pajak Menurut Rimski Kartika Judisseno

Pajak adalah suatu kewajiban dalam bidang kenegaraan dengan berupa pengabdian serta menjadi peran aktif sebagai warga Negara serta anggota masyarakat sebagai dalam mendanai segala kebutuhan Negara yang maka untuk pembangunan nasional serta pelaksanaanya. Hal tersebut telah di atur berdasarkan  Undang-Undang berutujuan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Sehingga bisa di artikan dalam hal ini adalah sebagai balas jasa yang di berikan oleh rakyat kepada pemerintah dengan memberikan berbagai fasilitas yang ada di suatu Negara.

Dengan berbagai penjelasan di atas mengenai Pengertian Pajak Secara Umum, Pengertian Pajak Berdasarkan Undang undang dan Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, tentunya sekarang anda sudah mengerti dari pengertian apa itu pajak? Serta dengan berbagai definisi yang telah di jelaksan di atas anda bisa mengambil beberapa kesimpulan yang bisa di gunakan untuk berbagai keperluan dan kebutuhan studi anda. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *