13 Ciri Firma – Pengertian, Sifat, Kelebihan, Kelemahan dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian, Ciri, Sifat, Kelebihan, Kelemahan dan Contoh Firma

Ciri-Ciri Firma – Firma adalah sebuah bentuk perkumpulan atau persekutuan yang dibentuk di dalam usaha dalam menjalankan sebuah tujuan bisnis, diantara dua atau lebih anggota dari firma tersebut dengan nama bersama. Kekayaan masing-masing anggota firma yang bersekutu akan memberi kekayaan pribadi mereka, supaya persekutuan atau firma tercantum di dalam sebuah akata untuk pendirian perusahaan. Pada saat meninjau firma sebagai salah satu badan hukum maka ada dua pandangan tentang hal itu, yang diantaranya :

Pengertian, Ciri, Sifat, Kelebihan, Kelemahan dan Contoh Firma

1. Firma Yang Bertindak Sebagai Badan Hukum

Firma yang dinyatakan sebagai sebuah badan hukum, yang dikarenakan oleh adanya pertanggung jawaban yang menjadi subdisair atau tanggung jawab bagi setiap persero. Firma juga dinyatakan sebagai sebuah badan hukum karena adanya kenyataan bahwa sebenarnya firma dinyatakan dalam badan hukum, dan bisa melakukan berbagai jenis perbuatan hukum. Itulah sebabnya firma juga disebut sebagai salah satu badan hukum. Firma tak dinyatakan sebagai salah satu badan usaha, yang tidak berbadan hukum karena adanya modal pribadi yang disisihkan oleh anggota persekutuan atau pemodal yang ada di dalam firma itu sendiri. Badan hukum itu sendiri dinyatakan berdasar pada lembaga yang sejatinya dapat melakukan beragam jenis perbuatan hukum.

2. Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum

Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa firma bukan merupakan badan hukum, karena firma adalah salah satu bentuk persekutuan komanditer yang tentunya bukan termasuk ke dalam salah satu badan hukum. Dan yang dinyatakan sebagai badan hukum adalah suatu perkumpulan yang saling menanggung. Yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas atau PT. badan hukum biasanya dibedakan berdasar pada prosedur dari pendirian badan tersebut. seperti pada perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan PT yang didirikan berdasarkan sebuah badan hukum yang mutlak dan adanya pengesahan yang resmi dari pemerintah dinyatakan sebagai suatu badan hukum.

Dan pendirian perkumpulan yang bukan merupakan salah satu badan hukum didirikan tanpa menggunakan akta pendirian. Karena biasanya firma dapat didirikan dengan penggunaan akta notaris yang nantinya akan didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Hal ini adalah pandangan kedua dari penentuan firma, yang bisa dilihat dari pembagian badan hukum tersebut. karena tidak disahkannya oleh pejabat yang mempunyai wewenang maka sejatinya firma tak dianggap sebagai badan hukum.

Bila ditinjau dari segi aturan maka penjelasan yang terkait dengan firma bukan merupakan badan hukum, adalah yang paling relevan karena sebuah badan hukum yang sah baru bisa melakukan sebuah perbuatan hukum sendiri atau mandiri bila memiliki akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan oleh pejabat yang memiliki wewenang. Pembukuan merupakan proses yang sangat diharuskan atau wajib bagi firma dalam melakukan serta menjalankan proses usaha mereka. Pembukuan juga biasanya dilakukan dan dikelola oleh pihak ketiga dan para pendiri atau anggota perseketuan firma, jika melihat atau memeriksa jalannya proses dari pembukuan itu.

Ciri-Ciri Firma

Saat kita ingin tahu bagaimana cara mendirikan firma, ada baiknya kita ketahui lebih dahulu apa saja ciri-ciri firma. Yang diantaranya yaitu :

  1. Memiliki anggota atau sekutu yang akan selalu aktif dalam mengelola sebuah perusahaan.
  2. Resiko yang terjadi di dalam suatu proses usaha akan ditanggung dari tanggung jawab yang tidak terbatas, yang mereka miliki.
  3. Pada saat ada salah satu anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri maka tanggung jawab atas dirinya dinyatakan selesai.
  4. Biasanya para anggota di dalam firma adalah orang yang saling terikat, berhubungan dan juga saling mengenal dan saling percaya satu sama lain.
  5. Notaris merupakan salah satu badan hukum yang biasanya menyaksikan perjanjian di dalam firma.
  6. Pemakaian nama bersama akan selalu dicantumkan di dalam setiap kegiatan di dalam firma tersebut.
  7. Adanya perjanjian dengan pihak yang lainnya dapat dilakukan oleh setiap anggota firma.
  8. Pelunasan hutan yang dinyatakan sebagai salah satu tanda bayar maka akan dilunasi oleh penyisihan harta pribadi pada setiap anggota firma.
  9. Bila tak ada izin atau tanpa seizin dari anggota yang lain maka salah satu anggota firma tak dapat melakukan penambahan anggota baru.
  10. Pemimpin dapat diambil alih oleh setiap anggota firma.
  11. Biasanya jangka keanggotaan firma tidak terbatas waktu atau menjadi keanggotaan seumur hidup.
  12. Firma akan lebih mudah mendapatkan kredit dalam usaha.
  13. Firma juga tidak dapat dibubarkan oleh salah satu anggotanya.

Sifat Firma

Berikut ini sifat yang biasanya dimiliki oleh firma, yang diantaranya yaitu :

  1. Mempunyai perwakilan atau keagenan bersama.
  2. Mempunyai umur atau jangka waktu yang berbatas.
  3. Tanggung jawab yang juga tak ada batasnya.
  4. Kepemilikan yang sifatnya kepentingan bersama.
  5. Mempunyai keikutsertaan atau partisipasi di dalam sebuah lembaga persekutuan firma.
  6. Kegiatan yang dilakukan oleh usaha firma mencakup usaha dengan skala kecil atau skala besar.
  7. Mempunyai banyak kantor dan cabang di berbagai tempat.
  8. Masing-masing sekutu yang bekerja sama dengan firma akan menjadi suatu wakil atau agen yang akan menjadi pengawas, dan berhak atau memiliki wewenang dalam pembubaran firma bila ada beberapa anggota yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
  9. Investasi para anggota tak membatasi tanggung jawab mereka.
  10. Harta dan benda yang sebelumnya sudah diinvestasikan untuk firma tidak lagi menjadi harta benda yang sifatnya terpisah, oleh setiap anggota yang berhak dan akan dibagikan pada setiap anggota atau sekutu di dalam firma tersebut.

Kelebihan Firma

  1. Keahlian pada masing-masing anggota bisa menjadi hal yang dasar di dalam pembagian kepemimpinan.
  2. Adanya sebuah keterjaminan di dalam kelangsungan usaha yang dimiliki oleh firma.
  3. Pinjaman modal yang akan lebih mudah untuk diperoleh.
  4. Bila dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan maka modal yang dimiliki oleh firma jauh lebih besar.

Kelemahan Firma

  1. Adanya beberapa pemimpin yang dapat menyulitkan dalam kesepakatan saat pengambilan keputusan.
  2. Kesalahan pada salah satu anggota firma akan menjadi tanggung jawab bersama.
  3. Harta kekayaan milik pribadi dan firma tidak dipisah, sehingga harta itu bisa menjadi tanggung jawab saat firma mengalami kebangkrutan.

Contoh Firma

  • Firma Bandung : Merupakan salah satu firma yang berdomisili di provinsi jawa barat yang beralamatkan di jl. Cibaliko Km. 1,7 di kota Cimahi. Ini merupakan kelompok firma yang bergerak di bidang industri pembuatan berbagai wadah dari logam dan komoditas cat dan kaleng minyak.
  • Firma Liem Catering : Seperti namanya, firma yang beralamatkan di jl. Karasak lama nomor 51 di kota Bandung ini memang bergerak di sektor makanan atau catering.
  • Firma Kop Jaya : Firma yang beralamatkan di jl. saddang nomor 3 di Makassar ini merupakan firma yang bergerak di penjualan hasil bumi berupa biji kopi.

Sekian pembahasan lengkap tentang ciri-ciri firma yang disertai pandangan, sifat, kelebihan, kelemahan dan juga contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan memberi manfaat bagi anda semua.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *