Sumber Hukum – Pengertian, Macam Dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian Sumber Hukum – Macam Dan Contohnya Lengkap

Sumber Hukum Formal Dan Material – Pada umumnya sumber hukum adalah segala hal yang berhubungan dengan hukum. Sumber hukum disebut juga dengan asal muasal hukum. Pada dasarnya kita tahu ada dua sumber hukum di Indonesia, yaitu  sumber hukum formal dan sumber hukum materil.

Sumber Hukum

Pengertian lainnya yaitu segala sesuatu yang dapat mengaktifkan beberapa aturan yang mempunyai sifat yang memaksa, yaitu bila melanggarnya akan menimbulkan sangsi yang tegas. Sebuah teori mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah, untuk mendapatkan keadilan.

Berdasarkan teori tersebut, maka isi hukum wajib diterapkan dengan kesadaran yang etis kita mengenai apa yang adil dan tak adil. Pertama kalinya teori ini dikemukakan oleh Aristoteles seorang filsuf dari Yunani, dalam bukunya yang berjudul “Ethica Nicomachea dan Rhetorica” yang mengemukakan “hukum memiliki tugas yang suci yakni memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.

Macam-Macam Sumber Hukum Dan Contoh

Ada beberapa jenis sumber hukum serta contohnya lengkap, yakni sebagai berikut :

Sumber Hukum Material

Merupakan aturan, norma dan kaidah yang menjadi sumber manusia dalam bersikap dan juga bertindak. Pengertian lain dari sumber hukum material yaitu tempat di mana material tersebut diambil. Keyakinan atau perasaan hukum dari seseorang/individu serta pendapat masyarakat yang bisa menentukan dari isi hukum.

Sehingga dapat dikatakan bahwa faktor yang bisa memengaruhi pembentukan hukum adalah keyakinan/perasaan hukum seseorang serta pendapat masyarakat.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum ini disebut juga dengan penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal bisa berjalan serta dipatuhi oleh seluruh objek hukum. Jenis-jenis sumber hukum yaitu :

Undang-Undang

Adalah segala hal yang memiliki aturan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah dari negara tersebut. Contohnya adalah seperti: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perpu dan lain sebagainya.

Kebiasaan

Adalah segala jenis tingkah laku yang sama serta yang dilaksanakan dengan terus menerus hingga menjadi hal yang umum, misalnya Adat istiadar didaerah yang dilakukan secara turun temurun dan sudah menjadi hukum di daerah tersebut. contoh kebiasaan dari sumber hukum adalah :

  • Adat-istiadat/kebiasaan orang Bali yang mewajibkan hukum upacara pembakaran mayat untuk orang yang telah meninggal atau disebut dengan “Ngaben”
  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang adanya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
  • Adat-istiadat suku Dayak yang mewajibdkan perkawinan dilakukan dengan sistem endogamy, yaitu sistem perkawinan yang terjadi antar keluarga yang masih ada dalam satu rumpun suku bangsa yang berhubungan.

Yurisprudensi

Adala segala jenis keputusan hakim dari masa lalu pada perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim di masa sekarang. Seorang hakim bisa membuat keputusan sendiri, jika perkara yang disidangkan tidak masuk ke dalam aturan sama sekali di dalam UU.

Traktat

Adalah segala bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat, bagi antar negara yang bersangkutan dengan traktat dan secara otomatis traktat itu mengikat warga negara dari suatu negara yang bersangkutan. Contohnya :

  • Traktat bilateral: adalah suatu jenis traktat atau perjanjian yang dibentuk oleh dua negara saja.
  • Traktat multilateral: adalah suatu perjanjian internasional yang dibentuk oleh banyak negara.

Doktrin

Adalah segala jenis pendapat dari para ahli hukum yang terkenal, yang menjadi patokan atau pedoman atau asas yang penting di dalam hukum serta penerapannya.

Demikian pembahasan lengkap tentang sumber hukum formal dan material yang disertai dengan macam dan contohnya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang tepat bagi anda yang sedang belajar mengenai Ilmu Hukum. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *